Selasa, 10 Desember 2013

Menjaga Asa Berantas Korupsi

Menjaga Asa Berantas Korupsi
Saldi Isra  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang
KORAN SINDO,  09 Desember 2013

  
Hari ini, 9 Desember, kita tengah memperingati hari antikorupsi. Boleh jadi, bagi sebagian orang, peringatan ini tak begitu penting. Namun bagi mereka yang prihatin melihat meluasnya praktik korupsi, peringatan ini menjadi penting. 

Misalnya peringatan ini menjadi momentum untuk melakukan refleksi agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, dalam konteks yang lebih mendasar, suasana peringatan ini sekaligus menjadi bukti bahwa nafas dan denyut melawan korupsi tetap dibangunkan dan dipelihara. Dalam konteks tersebut, bagi Indonesia, peringatan hari antikorupsi tahun ini menjadi begitu penting karena salah satu agenda yang menjadi roh era reformasi harus dievaluasi dan dilihat dengan kritis secara terus-menerus. 

Apalagi, sepanjang tahun ini terkuak praktik korupsi di beberapa institusi negara yang sebetulnya berada dalam posisi bertanggung jawab untuk menghentikan laju korupsi. Dilihat dari segi indeks persepsi korupsi, tidak ada kemajuan (stagnan) yang dicapai Indonesia karena angka tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu dengan skor 32. Apabila dikaitkan dengan iklim politik yang akan dihadapi pada tahun 2014, boleh jadi, situasinya tidak akan banyak berubah. 

Bahkan, bukan tidak mungkin situasinya akan menjadi jauh lebih buruk. Salah satu penyebabnya, rangkaian agenda politik tahun depan sangat potensial mengacaukan ritme pemberantasan korupsi. Pertanyaan mendasar yang dapat diajukan: bagaimana menjaga asa melawan korupsi di tengah iklim politik yang cenderung tidak memihak kepada agenda pemberantasan korupsi? 

Political Will 

Jika ditelusuri jejak upaya melawan praktik korupsi di negeri ini, sulit dinafikan, periode 1998–2002 dapat dikatakan periode puncak terciptanya dukungan politik (political will) atas agenda pemberantasan korupsi. Dalam periode tersebut, MPR pernah mengeluarkan produk hukum yang secara implisit menyatakan korupsi sebagai “barangharam”. 

Tidak cukup dengan produk hukum berupa ketetapan MPR, pada periode itu pula hadir sebuah undang-undang yang secara eksplisit menghendaki penyelenggara negara bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bukti paling menonjol kuatnya political willmelawan korupsi ketika itu, pengesahan Undang- UndangNo 31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/ 1999). 

Masih merasa kurang dengan substansi yang ada, dalam tenggat waktu yang relatif singkat, UU No 31/1999 direvisi dengan UU No 20/ 2002. Lalu, dengan alasan untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan cara-cara luar biasa (extraordinary), undang-undang tersebut memerintahkan pembentukan sebuah lembaga khusus yang diwadahi oleh Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).  

Perkembangan tersebut menunjukkan satu hal penting: dukungan politik menjadi faktor kunci dalam memberantas korupsi. Bahkan, jamak diketahui, bagi negara-negara yang praktik korupsi sangat masif, dukungan politik dari lembaga perwakilan menjadi modal utama dalam memberantas korupsi. Karena itu, sulit dibayangkan, sekiranya tidak ada produk hukum tersebut, salah satu amanat perubahan politik yang terjadi pada 1998 tidak mungkin direalisasikan. 

Namun demikian, waktu seperti mulai hendak mengubah segalanya. Dalam beberapa waktu terakhir, dukungan politik untuk memberantas korupsi mulai meluruh. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dilihat sebagai ancaman serius bagi sebagian penyelenggara negara. Bukan tidak mungkin, karena pandangan demikian, dalam beberapa tahun terakhir, KPK seperti mendayung di antara dua karang. Pada salah satu sisi, KPK harus melakukan pemberantasan korupsi yang semakin masif. 

Sementara di sisi lain, lembaga ini harus tetap bertahan di tengah tekanan politik yang begitu besar. Padahal, Jon ST Quah dalam bukunya Curbing Corruption in Asian Countries: An Impossible Dream? (2013), menyatakanbahwa lemahnya dukungan politik sebagai penyebab korupsi paling penting. Jika pemimpin politik suatu negara tidak komit, upaya pemberantasan korupsi sulit mendapatkan hasil. 

Bahkan, tambah Quah, sejumlah fakta menunjukkan, jangankan dukungan politik, sebagian politisi justru berubah menjadi bandit-bandit ambisius yang secara politik tidak hanya melenggang dengan harta hasil jarahan, tetapi juga menginvestasikan harta tersebut demi kekuasaan di masa datang. 

Menjaga Asa 

Di tengah melemahnya dukungan politik, KPK tetap menjadi institusi utama desain besar pemberantasan korupsi dalam menjaga mempertahankan asa melawan korupsi. Bagi sejumlah kalangan yang concernterhadap agenda pemberantasan korupsi, resistensi besar dan nyaris tak bertepi, misalnya, dari sejumlah politisi menunjukkan bahwa KPK relatif berhasil membuktikan tujuan awal pembentukannya. 

Paling tidak, sampai saat ini, KPK mampu menjamah sebagian besar lokus praktik korupsi yang selama ini nyaris tak tersentuh penegakan hukum secara konvensional. Namun di titik itu, asa melawan korupsi akan terjaga jika KPK mampu membuktikan menuntaskan semua skandal yang menjadi perhatian publik saat ini. Misalnya penanganan korupsi Hambalang, KPK harus mampu membongkar semua jejaring yang terlibat dalam skandal ini. 

Menyimak perkembangan yang terjadi, tidak terlalu keliru untuk mengatakan bahwa KPK masih belum mampu bergerak dan menerobos jauh guna menguak semua pelaku yang menikmati uang panas Hambalang. Bahkan, bukan tidakmungkin,“ pemain” Hambalang memiliki titik singgung dengan tebaran korupsi lainnya. Selain Hambalang, penyelesaian Bank Century menjadi semacam faktor kunci lainnya dalam memelihara asa melawan korupsi. 

Sebagai sebuah kejahatan yang terkategori megaskandal, penyelesaian Century menjadi janji sejarah untuk dituntaskan. Sekiranya KPK gagal menuntaskan ini, kejahatan serupa sangat mungkin terjadi di masa-masa mendatang. Sama dengan Hambalang, KPK harus mampu menjangkau aktor utama di balik skandal bailout Bank Century ini. Karena itu, jangan biarkan penyelesaian Century menjadi utang sejarah yang tak pernah bisa terselesaikan. 

Bukan hanya KPK, asa pemberantasan korupsi juga akan kian tumbuh jika semua lembaga yang berada di wilayah penegakan hukum mampu secara tepat memahami betapa besarnya bahaya korupsi. Untuk itu, kepolisian dan kejaksaan, harus menunjukkan diri mampu bergerak lebih cepat dalam memberantas korupsi. Jika selama ini langkah kedua institusi ini seperti tenggelam oleh KPK, ke depan harus ada komitmen kuat untuk bergerak melebihi kecepatan saat ini. 

Untuk ini, dalam beberapa kasus, Mahkamah Agung telah mulai membuktikan bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi harus mampu menjadi kabar pertakut. Beberapa putusan pengadilan yang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung mendapat tambahan hukuman. Paling tidak, putusan kasasi Angelina Sondakh memberikan pesan kuat bahwa koruptor tidak cukup hanya dijatuhkan hukuman badan yang berat, tetapi juga harus dimiskinkan. 

Banyak kalangan percaya, sekiranya semua penegak hukum hadir dengan komitmen yang sama, laju praktik korupsi pasti bisa dihentikan. Artinya, asa melawan korupsi tidak boleh berhenti. Selamat hari antikorupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar