Senin, 23 Desember 2013

Mafia Politik di Parlemen

Mafia Politik di Parlemen
Anhar Putra Iswanto  ;   Mahasiswa Magister Sosiologi
Universitas Muhammadiyah Malang
OKEZONENEWS,  23 Desember 2013

  

Pemilu 2014 kurang dari setahun lagi. Kompetisi antara partai politik sudah dimulai. Bendera parpol, kampanye terselubung, dan iklan di berbagai media massa semakin bertebaran. Kandidat calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg) tidak mau ketinggalan. mereka mulai menebarkan kharisma untuk mendekati rakyat.

Pemilu selalu mengeluarkan modal besar. Karenanya, pemilu bisa menjadi pecutan bagi siapapun untuk melakukan korupsi demi mendapatkan modal memenangkan pemilu. Dan, kampiun korupsi yang paling “basah” menjelang pemilu adalah parlemen. 

Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen nyaris sempurna. Bahkan hampir dapat dipastikan, parlemen adalah hulunya segala korupsi. Berbagai kasus korupsi melibatkan anggota parlemen dengan konfigurasi trias koruptika: legislatif, eksekutif, yudikatif. Korupsi politik di parlemen adalah pengkhianatan paling nyata atas amanah kedaulatan rakyat. Parlemen menjadi tempat jual-beli kekuasaan yang telah diamanti rakyat.
 
Kewenangannya yang besar menjadikan parlemen sebagai ladang empuk untuk mencari kekayaan. Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifatnya lebih berbahaya daripada yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan. Dampak sosial, politik, dan ekonominya lebih besar karena menggunakan kekuasaan dan kewenangan politik yang dimiliki parlemen.
 
Konspirasi korupsi sistematis yang dilakukan Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi bukti paling nyata. Skandal dana haram Bank Indonesia sebesar Rp24 miliar itu melibatkan 52 anggota IX DPR 1999-2004. Fakta  ini menunjukan bahwa korupsi politik di parlemen bukan lagi “gunung es”, melain sudah menjadi “kampung” korupsi yang diselimuti asap pekat keserakahan dan kemunafikan. 

Maraknya kasus korupsi yang dilakukan anggota parlemen menunjukan kegagalan parlemen untuk melakukan shit of paradigm dari rezim sebelumnya. Mengutip pernyataan mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada masa Soekarno korupsi dilakukan di bawah meja, pada era Soeharto korupsi digelar di atas meja, dan era reformasi, meja-mejanya pun di korupsi.
 
Parlemen adalah representasi kadaulatan rakyat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan yang dijalankan oleh eksekutif. Argumentasi ini mengikuti alur pemikiran UUD 1945 pasca amandemen yang membatasi peran dan fungsi eksekutif, dan memperkuat peran dan fungsi parlemen. Diantara penambahan peran parlemen adalah pengangkatan pejabat publik seperti; hakim agung, pimpinan KPK, pimpinan BPK, pimpinan Bank Indonesia. Dalam konteks ini, dengan kekuasaan dan peran yang luas, dapatlah dikatakan bahwa baik-buruk bangsa ini ditentukan oleh parlemen. 

Kegagalan perubahana paradigma oleh parlemen itu justru menempatkan DPR sebagai kampiun korupsi paling dominan. Berdasarkan laporan Lembaga Tranparency International Indonesia (TII) 2013, parlemen merupakan lembaga terkorup di Indonesia selain kepolisian, pengadilan, dan partai politik. Temuan TII ini jelas saja membuat rakyat geram terhadap parlemen. Parlemen adalah representasi tertinggi kedaulatan rakyat. Jika kedaulatan itu dilanggar oleh anggota DPR, maka jelas akan mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.

Korupsi politik di parlemen bersifat struktural. Bahkan kerap dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan elit-elit partai politik. Korupsi di parlemen tidak hanya persoalan penyalahgunaan kekuasaan, melainkan persoalan sistem dan budaya korupsi anggota parlemen. Peran mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kasus korupsi daging sapi di Kementerian  Pertanian menjadi bukti paling mutakhir betapa partai politik turut menjadi “biang kerok” habitus korupsi.

Disisi lain, partai politik juga sering menjadikan anggotanya di parlemen sebagai “kartu ATM” dalam melakukan broker anggaran negara (APBN). Mereka lupa bahwa anggota DPR adalah perwakilan rakyat yang harus berjuang dan membela kepentingan rakyat, bukan untuk memperjuangkan kepentingan partai politik semata demi mendaptkan “proyek” yang menghasilkan dana besar untuk pemilu. Anggota DPR juga ditekan oleh parpol asalnya untuk menyetor sejumlah uang demi kelansungan hidup partai. Harus diakui, agar dapat dicalonkan kembali sebagai calon anggota DPR, faktor sangat menentukan.

Membersihkan Parlemen

Menjelang Pemilu 2014, lalu lintas parlemen menjadi sangat riskan dengan korupsi. Karena itu, rakyat sebagai pemilik kadaulatan, dan dengan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum di negei ini wajib melakukan pemantaun terhadap parlemen. Dengan peranya yang begitu besar membuat parlemen terlihat “arogan” dan kebal hukum. Mereka bisa melakukan apa saja, termasuk korupsi. Korupsi politik yang dilakukan secara berjamaah oleh anggota parlemen nyaris sulit untuk dibongkar, karena melibatkan segala unsur kekuasaan dan kekuatan politik. 

Pengawasan terhadap parlemen mutlak dilakukan. Mengapa? Pertama, parlemen adalah tempat nasip rakyat dipertaruhkan. DPR memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan negeri ini. DPR memiliki kewenangan dalam pembuatan UU, penentuan anggaaran belanja (budgeting), maupun pengontrolan (controling). Baik-buruknya wajah bangsa ini ditentukan oleh perilaku dan kerja yang dilakukan DPR. Maka, anggota parlemen harus melakukan tugas mulia itu dengan mengedepankan kepentingan rakyat dan tidak berperilaku busuk dan korup.

Kedua, diperlukan pembenahan partai politik. Parpol merupakan hilir sekaligus hulu dari parlemen. Partai politik menjadi pilar utama proses perekrutan anggota parlemen. Sebelum dipilih oleh rakyat, parpol memiliki peran besar untuk menyediakan calon anggota parlemen. Maka, kualitas anggota parlemen nantinya  sangat ditentukan proses perkaderan dan penidikan politik yang dilakukan parpol. Proses prekrutan calon anggota parlemen tidak hanya dilakukan berdasarkan kedekatan dengan elit partai tertentu dan kekuatan uang, tapi perlu dilihat integritas dan kualifikasi personal calon anggota DPR. Dan sekarang, partai politik sudah menentukan calon angggota parlemennya pada 2014. Maka, rakyat harus menentukan pilihan dengan sebaik mungkin. 

Ketiga, memecah mata rantai korupsi politik di parlemen perlu dilakukan peninjauan kembali (PK) atas kewenangan DPR yang begitu besar. Alih-alih memindahkan pendulum kekuasaan dari eksekutif kepada legislatif, pilihan itu justru sekadar memindahkan pendulum habitat korupsi dari eksekutif menuju parlemen. Akuntabilitas penggunaan kewenangan DPR perlu ditingkatkan dengan melibatkan kontrol publik yang masif dan berkualitas.

Pemilu 2014 merupakan momentum perubahan bangsa Indoneisia. Hitam-putih bangsa Inodnesia kedepan sangat ditentukan oleh kualitas pemimpin yang dipilih rakyat nanti.  Jika yang terpilih adalah penjahat, maka sangat sulit untuk bangkit dari korupsi yang kian membabi buta. Kita berharap akan muncul pemimpin orisinil yang mengerti masalah dan solusi persolan bangsa.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar