"Penting,
pemahaman publik terhadap CSR, baik soal peluang, pemanfaatan, maupun
pertanggungjawabannya"
PERSIDANGAN
rektor nonaktif Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto (SM,
28/11/13) seperti kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan dana tanggung
jawab sosial perusahaan (corporate
social responsibility/CSR). Ada banyak hikmah yang bisa dipetik sebagai
bagian dari pembelajaran, seperti memaknai tingginya tuntutan masyarakat
terhadap transparansi dan akuntabilitas. Terlebih menyangkut penggunaan
uang yang bersumber dari perusahaan dengan saham mayoritas milik negara.
Selanjutnya, lembaga penegak hukum perlu membuat peringatan dini terhadap
semua pemangku kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara
melalui berbagai pelatihan, lokakarya dan sebagainya. Pasalnya, pada kasus
tertentu, orang bisa saja tersangkut korupsi bukan semata-mata karena
memperkaya diri secara ilegal namun karena tidak memahami aspek
administrasi. Hal itu membuat sementara pihak enggan dan waswas untuk
mengelola uang negara, kendati hal itu berdampak pada banyaknya potensi
kapital menganggur sia-sia.
Jika hal itu terjadi tentu sangat disayangkan.
Pasalnya, seiring dengan kebijakan baru di bidang industrialisasi dan
semangat green economy sebenarnya banyak sumber pendanaan, baik dari
keuangan negara semisal BUMN dan BUMD, maupun melalui dana CSR, yang
sejatinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Tanggung jawab
sosial perusahaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya dana
perusahaan negara namun juga dari perusahaan swasta sebagaimana diatur
dalam Pasal 74 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan, ’’perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan’’.
Fenomena itu mengindikasikan pentingnya pemahaman publik terhadap CSR, baik
dari peluang, pemanfaatan, maupun pertanggungjawabannya. Tujuannya supaya
pada masa mendatang dana tanggung jawab sosial perusahaan bisa makin
memberikan manfaat bagi masyarakat, bukannya membawa petaka yang bisa
membuat pengelolanya masuk penjara. Sejak kemerebakan dana tanggung jawab
sosial perusahaan di Indonesia pada 1990-an, kini perkembangannya makin
menggembirakan.
Banyak perusahaan meningkatkan kelas mereka dalam melakukan
kegiatan CSR, tidak lagi sekadar do
good dan to look good,
berbuat baik agar terlihat baik namun meningkat ke arah empowerment atau
pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan, secara berkelanjutan dan saling
menguntungkan.
Tak mengherankan
bila banyak perusahaan Indonesia mendapat berbagai penghargaan
internasional pada bidang tersebut. Hal itu merupakan bukti bahwa kiprah
CSR di Indonesia mencapai babak baru yang makin diakui dan diapresiasi.
Pemetaan CSR Secara serius banyak perusahaan mulai memetakan pengimplementasian
dana tanggung jawab sosial perusahaan yang disesuaikan dengan berbagai
kebutuhan yang paling mendesak di masyarakat.
Kita bisa melihat pembangunan
fasilitas pendidikan dan kesehatan, pemberian beasiswa, pemberian pinjaman
modal dan sebagainya. Demikian juga tidak sedikit perusahaan yang
mengembangkan sayap dana tanggung jawab sosial perusahaan pada pembinaan
dan prestasi olahraga. Masyarakat tentu berharap makin banyak perusahaan
berpartisipasi, yang memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan
masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.
Bayangkan, ada berapa jumlah
perusahaan di Indonesia jika semua memiliki komitmen tulus untuk berbagi
dan membantu pemberdayaan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemberian dana
partisipasi itu, ada begitu banyak anggota masyarakat terbantu sehingga
tidak lagi harus menunggu uluran tangan dan menjadi beban berat
pembangunan. Penulis berkeyakinan dewasa ini kepedulian perusahaan akan
meningkat pada masa mendatang. Hal itu dengan sendirinya akan meningkatkan
peran perusahaan dalam berpartisipasi membangun kesejahteraan bangsa secara
berkelanjutan.
Semangat
perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan seharusnya ditangkap
sebagai usaha meningkatkan kesejahteraan bersama yang peruntukannya
diutamakan kepada masyarakat setempat, yang terkena dampak langsung akan
aktivitas perusahaan tersebut. Semangat itulah yang sebenarnya mengilhami
diwajibkannya pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan oleh
pemerintah. Karena itu, alokasi tersebut perlu dikelola secara transparan
dan dengan akuntabilitas yang jelas. Apalagi ketika hal itu menyangkut
pengelolaan keuangan negara melalui CSR perusahaan berpelat merah milik
pemerintah. Publik yang selama ini senantiasa menuntut tata kelola
pemerintahan yang baik, good governance, juga harus memberikan teladan
ketika dipercaya oleh perusahaan pemerintah, melalui pemanfaatan dana
tanggung jawab sosial perusahaan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar