Korupsi oleh
Lembaga
Hifdzil Alim ; Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada
|
TEMPO.CO,
23 Desember 2013
Dalam
waktu yang hampir bersamaan, Jero Wacik dan Sutan Bhatoegana diperiksa oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua elite Partai Demokrat tersebut
dimintai keterangan seputar kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi
Rubiandini.
Pemeriksaan itu memunculkan banyak pandangan. Beberapa analis menilai pemeriksaan dua penggede partai berlambang Mercy tersebut dapat menjadi batu sandungan bagi partai dalam Pemilihan Umum 2014. Di sisi lain, kader Partai Demokrat menampik hubungan antara partai dan pemeriksaan terhadap kadernya. Salah satu komentar menarik datang dari Ketua DPR sekaligus elite Partai Demokrat, Marzuki Alie. "Tak ada korupsi secara kelembagaan. Korupsi itu pribadi," begitu ucapnya (Koran Tempo, 3 Desember 2013). Pendapat Marzuki Alie itu patut didiskusikan. Apakah benar tidak ada korupsi yang dilakukan secara kelembagaan sehingga, misalnya, meski kader partai melakukan korupsi, pertanggungjawaban tak dapat dimintakan ke partainya? Jika tidak ada, apakah ketiadaan itu karena memang tidak ada hukumnya atau tidak ada kasusnya? Mari sejenak membuka aturan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Pemberantasan Korupsi) mengatakan, "Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya." Pertanyaannya kemudian, apakah korporasi itu? Apakah ia sebuah lembaga? Pengertian korporasi dalam hukum antikorupsi dapat ditemukan pada bagian ketentuan umum. Pasal 1 angka 1 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi, "Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum." Dengan ketentuan ini, satu pertanyaan terjawab sudah. Ada aturan hukum yang menggariskan bahwa korupsi bisa saja dilakukan oleh lembaga dan diorganisasi secara kelembagaan, baik dilakukan oleh lembaga berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Soal berikutnya, apakah sudah ada putusan pengadilan yang menghukum korporasi karena kasus korupsi yang dilakukan secara kelembagaan? Sayangnya ada. Putusan pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin Nomor 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm yang dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 9 Juni 2011, menyatakan PT Giri Jaladhi Wana (PT GJW) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Majelis hakim juga menghukum PT GJW dengan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. PT GJW memenuhi unsur sebagai sebuah korporasi sehingga ketentuan UU Pemberantasan Korupsi diancamkan terhadapnya. Direktur Utama PT disangka melakukan korupsi untuk dan atas nama PT GJW-selain tuduhan korupsi atas pribadinya sendiri. Dengan putusan ini, pertanyaan kedua terjawab sudah. Ada putusan pengadilan yang menghukum korporasi karena tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kelembagaan. Pertanyaan ketiga adalah apakah partai politik juga sebuah korporasi, yang selanjutnya dapat dipidana karena kasus korupsi? Setidaknya ada tiga unsur untuk mendefinisikan korporasi. Pertama, harus ada kumpulan orang dan/atau kekayaan. Kedua, kumpulan tersebut harus terorganisasi. Ketiga, bentuk kumpulan bisa badan hukum atau bukan badan hukum. Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik diatur beberapa ketentuan. Pertama, Pasal 2 ayat (1) mengatur, "Partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit tiga puluh orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi." Selanjutnya, dalam Pasal 3 ayat (1) dikatakan, "Partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum." Dua pasal dalam UU Partai Politik itu setidaknya bisa menjadi patokan bahwa, pertama, partai dibentuk oleh sekumpulan orang. Kedua, kumpulan orang tersebut terorganisasi. Ketiga, agar diakui, kumpulan orang yang terorganisasi itu harus didaftarkan sebagai badan hukum. Maknanya, partai politik dapat dimasukkan ke kelompok korporasi, sehingga ia dapat memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, konstruksi hukum memungkinkan sebuah partai politik dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Sekarang hanya tinggal faktanya. Misalnya, jika para elite partai yang diperiksa atas kasus korupsi, ternyata terbukti korupsi karena untuk kepentingan partai, maka mekanisme hukum pemberantasan korupsi terhadap partai dapat diberlakukan. Pendek kata, ucapan Marzuki Alie bahwa "Tak ada korupsi secara kelembagaan. Korupsi itu pribadi," dalam hal ini keliru. Sebab, korupsi dapat juga dilakukan oleh lembaga. Termasuk tak menutup kemungkinan dilakukan oleh partai politik. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar