Jumat, 20 Desember 2013

Kampanye Malu Akun Anonim

Kampanye Malu Akun Anonim
Jajang Jamaludin  ;    Wartawan Tempo
TEMPO.CO,  20 Desember 2013

  

Sebuah survei akhir tahun di Amerika Serikat membuat kesimpulan yang kini ramai didiskusikan pengamat sosial dan media. Disebutkan, tingkat saling percaya sesama warga negara itu kini berada pada titik terendah. Hanya sepertiga rakyat Amerika yang setuju bahwa orang yang mereka temui di mal, di atas kereta, atau di taman kota layak dipercaya. Selebihnya menyatakan sama sekali tak percaya atau ekstra-hati-hati ketika berhubungan dengan orang lain.

Sejumlah pengamat sosial lantas mengaitkan temuan General Social Survey-survei tahunan berskala nasional yang rutin digelar sejak awal 1970-an-itu dengan kecenderungan di jagat maya. Orang Amerika makin sulit percaya kepada orang lain karena kelewat sering melihat jutaan orang berbohong di dunia maya: dari yang membuat status palsu di Facebook, menyebar gosip murahan di Twitter, sampai berpura-pura bijak di blog-nya.

Di zaman euforia media sosial, memang naif jika berharap semua pengguna Twitter atau Facebook berbicara jujur dan baik-baik saja. Tapi, bila media sosial dipakai untuk menyebar kebencian atau fitnah, siapa pun layak prihatin. Itu kejahatan. Sialnya, kita tak perlu ke Amerika untuk mencari kasus seperti itu. Tak sulit menemukan akun anonim berbahasa Indonesia yang gemar mengumbar cerita bohong, fitnah, dan kebencian.

Tak semua pengguna media sosial percaya kepada bualan akun anonim seperti itu. Tapi, sekali "sampah busuk" disebar di keramaian, pasti ada yang jadi korban. Kalaupun tak tertimbun sampah, orang ramai terpaksa mencium baunya.

Akun anonim sebenarnya bukan barang haram. Di negara yang pemerintahnya sangat represif, akun anonim bisa menjadi alat perjuangan kaum tertindas. Akun anonim juga bisa menjadi senjata para "peniup peluit" yang ingin mengumumkan kejahatan yang mereka ketahui. Sebaliknya, di negara yang menjamin kebebasan berekspresi, akun anonim nyaris tak ada urgensinya. Akun anonim hanya mungkin dipakai dua kelompok orang: mereka yang kurang percaya diri atau pengecut yang beriktikad buruk.

Bila akun anonim menebar fitnah di media atau blog yang ada penanggung jawabnya, aturan mainnya relatif jelas. Pemilik media atau blog itu bisa dijerat hukum. Hal ini sesuai dengan asas penyertaan dalam hukum pidana. Secara hukum, pengelola media atau blog tak bisa seenaknya menyatakan, "Isi di luar tanggung jawab penerbit."

Masalahnya lebih ruwet bila akun anonim menebar fitnah secara mandiri, entah lewat Twitter atau Facebook. Tangan penegak hukum saja belum bisa menyentuh mereka, kecuali bila menemukan alamat protokol Internet (IP address) yang menuntun ke si pembuat akun.

Untuk menjaga kredibilitas media sosial, sejumlah pegiat kebebasan berekspresi di Indonesia sebenarnya pernah menggagas perlunya "kode etik" media sosial. Tapi usaha itu tak banyak gaungnya karena pengguna sosial media bukanlah profesi. Kalaupun bisa disusun kode etik, siapa yang akan menegakkan?

Kini, yang perlu dilakukan adalah kampanye bersama mendidik pengguna media sosial. Bila selama ini kita mengenal istilah media literacy (melek media), mungkin sudah waktunya menghidupkan sosial media literacy. Bisa dicoba cara sederhana ini: setiap kali muncul akun anonim penebar fitnah, pengguna media sosial lain bisa beramai-ramai mencemoohnya. Pendeknya, perlu kampanye terus-menerus yang mengatakan akun anonim itu sulit dipercaya dan memang memalukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar