|
Kampanye Malu
Akun Anonim
Jajang Jamaludin ;
Wartawan Tempo
|
TEMPO.CO,
20 Desember 2013
|
Sebuah survei akhir tahun di Amerika
Serikat membuat kesimpulan yang kini ramai didiskusikan pengamat sosial
dan media. Disebutkan, tingkat saling percaya sesama warga negara itu
kini berada pada titik terendah. Hanya sepertiga rakyat Amerika yang
setuju bahwa orang yang mereka temui di mal, di atas kereta, atau di
taman kota layak dipercaya. Selebihnya menyatakan sama sekali tak percaya
atau ekstra-hati-hati ketika berhubungan dengan orang lain.
Sejumlah pengamat sosial lantas mengaitkan temuan General Social
Survey-survei tahunan berskala nasional yang rutin digelar sejak awal
1970-an-itu dengan kecenderungan di jagat maya. Orang Amerika makin sulit
percaya kepada orang lain karena kelewat sering melihat jutaan orang
berbohong di dunia maya: dari yang membuat status palsu di Facebook,
menyebar gosip murahan di Twitter, sampai berpura-pura bijak di blog-nya.
Di zaman euforia media sosial, memang naif jika berharap semua
pengguna Twitter atau Facebook berbicara jujur dan baik-baik saja. Tapi,
bila media sosial dipakai untuk menyebar kebencian atau fitnah, siapa pun
layak prihatin. Itu kejahatan. Sialnya, kita tak perlu ke Amerika untuk
mencari kasus seperti itu. Tak sulit menemukan akun anonim berbahasa
Indonesia yang gemar mengumbar cerita bohong, fitnah, dan kebencian.
Tak semua pengguna media sosial percaya kepada bualan akun anonim
seperti itu. Tapi, sekali "sampah busuk" disebar di keramaian,
pasti ada yang jadi korban. Kalaupun tak tertimbun sampah, orang ramai
terpaksa mencium baunya.
Akun anonim sebenarnya bukan barang haram. Di negara yang
pemerintahnya sangat represif, akun anonim bisa menjadi alat perjuangan
kaum tertindas. Akun anonim juga bisa menjadi senjata para "peniup
peluit" yang ingin mengumumkan kejahatan yang mereka ketahui.
Sebaliknya, di negara yang menjamin kebebasan berekspresi, akun anonim
nyaris tak ada urgensinya. Akun anonim hanya mungkin dipakai dua kelompok
orang: mereka yang kurang percaya diri atau pengecut yang beriktikad
buruk.
Bila akun anonim menebar fitnah di media atau blog yang ada
penanggung jawabnya, aturan mainnya relatif jelas. Pemilik media atau
blog itu bisa dijerat hukum. Hal ini sesuai dengan asas penyertaan dalam
hukum pidana. Secara hukum, pengelola media atau blog tak bisa seenaknya
menyatakan, "Isi di luar tanggung jawab penerbit."
Masalahnya lebih ruwet bila akun anonim menebar fitnah secara
mandiri, entah lewat Twitter atau Facebook. Tangan penegak hukum saja
belum bisa menyentuh mereka, kecuali bila menemukan alamat protokol
Internet (IP address) yang menuntun ke si pembuat akun.
Untuk menjaga kredibilitas media sosial, sejumlah pegiat kebebasan
berekspresi di Indonesia sebenarnya pernah menggagas perlunya "kode
etik" media sosial. Tapi usaha itu tak banyak gaungnya karena
pengguna sosial media bukanlah profesi. Kalaupun bisa disusun kode etik,
siapa yang akan menegakkan?
Kini, yang perlu dilakukan adalah kampanye bersama mendidik pengguna
media sosial. Bila selama ini kita mengenal istilah media literacy (melek media), mungkin sudah waktunya
menghidupkan sosial media literacy.
Bisa dicoba cara sederhana ini: setiap kali muncul akun anonim penebar
fitnah, pengguna media sosial lain bisa beramai-ramai mencemoohnya.
Pendeknya, perlu kampanye terus-menerus yang mengatakan akun anonim itu
sulit dipercaya dan memang memalukan. ●
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar