Senin, 23 Desember 2013

Geliat Koperasi di Indonesia

Geliat Koperasi di Indonesia
Firmanzah  ;   Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan
KORAN SINDO,  23 Desember 2013

  

Koperasi di Indonesia berperan strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. 

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan, dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat kita, yaitu gotong royong. Selain itu, model bisnis koperasi merupakan manifestasi konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan perkoperasian di Indonesia. 

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, daya saing unit koperasi juga perlu terus ditingkatkan dan tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga berkelas dunia. Penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN. Adapun di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). 

Di sejumlah negara Skandinavia, jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan, serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya diatur prinsip-prinsip pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan pemerintah untuk meningkatkan peran strategis koperasi. 

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Dengan demikian koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun perseroan. Melalui penguatan kelembagaan dan pembaharuan ketentuan perundang-undangan yang mengatur koperasi, kita berharap koperasi akan memainkan peran yang jauh lebih strategis dalam sistem perekonomian nasional. Sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Inggris, dan Spanyol dapat menjadi benchmark kita untuk memajukan sektor perkoperasian. 

Bahkan menurut International Co-Operative Alliance (ICA), terdapat sejumlah negara dengan kontribusi koperasi dalam produk domestik bruto (PDB) cukup besar, bahkan dapat di atas 10%, seperti Finlandia, Swiss, Selandia Baru, Norwegia, dan Belanda. Eropa berhasil menempatkan koperasi sebagai entitas usaha bersama yang memegang peranan penting dalam perekonomian negara. Taruhlah contoh dua bank terbesar di Eropa saat ini milik koperasi, yakni Credit Agricole di Prancis dan Rabobank di Belanda. 

Bahkan Rabobank Group telah menjadi penyedia layanan keuangan global saat ini dan tersebar di berbagai negara, bersanding dengan bank-bank global seperti ANZ, Citibank, HSBC. Koperasi-koperasi seperti Credit Agricole, Rabobank, SGroup (Finlandia), MD Foods dan Danish Crown (Denmark), The Irish Dairy Board (Irlandia), Kerry Group (Irlandia), Friesland Dairy Foods (Belanda), dan NH Group (Korea Selatan) telah memainkan peran sangat strategis, khususnya di sektorsektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Sekitar 70–90% mata rantai terkait dengan kebutuhan pangan dan sektor jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak disediakan koperasi-koperasi ini. Sebagian di antaranya telah menjelma menjadi raksasa ekonomi yang memiliki pengaruh besar dalam struktur ekonomi politik tidak hanya di negara asalnya, tetapi juga dunia. Penguatan koperasi dalam sistem perekonomian nasional juga dilakukan melalui pembangunan kesadaran masyarakat. Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi telah dicanangkan sejak 2010 dan sampai saat ini telah berkontribusi pada peningkatan jumlah koperasi di Tanah Air. 

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat kenaikan sebesar 17,4% jumlah unit koperasi dari tahun 2009 yang tercatat sebanyak 170.411 unit menjadi 200.808 unit pada Juli 2013. Sementara dari sisi jumlah keanggotaan, terdapat kenaikan 18,8% dari 2009 yang tercatat anggotanya sebanyak 29,2 juta orang bertambah menjadi 34,7 juta orang. Dengan jumlah anggota sebanyak itu, kini volume usaha koperasi di pertengahan 2013 telah mencapai Rp115,2 triliun atau tumbuh double digit, 12,09%, dari 2012. 

Kenaikan jumlah, baik dari sisi unit koperasi, jumlah keanggotaan maupun volume usaha, menunjukkan koperasi telah memainkan peranan yang strategis dalam sistem perekonomian nasional. Pemerintah terus mendorong revitalisasi peran dan kebangkitan koperasi nasional untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan. Melalui sejumlah program (termasuk menyediakan akses permodalan melalui KUR dan LPDB), pemerintah memfasilitasi pertumbuhan koperasi agar dapat menjadi entitas usaha yang kuat dan berkontribusi besar bagi proses pembangunan yang sedang berjalan. 

Selain itu, intensifikasi serta ekstensifikasi penyuluhan dan pelatihan manajemen serta sistem pengendalian koperasi juga perlu terus kita tingkatkan. Hal ini mengingat masih banyaknya koperasi di Indonesia dalam situasi nonaktif, tetapi memiliki potensi usaha yang sangat baik. Saat ini Indonesia juga menghadapi tantangan kedua di bidang perkoperasian, yaitu memperbanyak jumlah koperasi berkelas dunia. 

Koperasi kelas dunia dapat berarti dua hal. Pertama, koperasi yang mampu bersaing dengan perusahaan multinasionalyangberoperasidi pasar domestik. Kedua, koperasi yang memiliki cakupan aktivitas di luar wilayah Indonesia baik dalam hal ekspor, impor maupun investasi. Untuk dapat menjawabkeduatantangantersebut, pemerintah terus menyediakan sejumlah fasilitas tidak hanya permodalan, penyuluhan, manajemen, tetapi juga potensi pengembangan teknologi dan informasi sehingga kapasitas koperasi dapat ditingkatkan sejajar dengan entitas usaha lain di dunia. 

Dalam memediasi going global koperasi nasional, pemerintah tidak hanya memonitor perkembanganunit-unit usaha koperasi, tetapi juga melakukan sejumlah uji pemeringkatan demi memicu koperasi untuk terus mengembangkan diri dan mendapat kesempatan memperluas baik pasar maupun kapasitasnya. Beberapa waktu lalu, Koperasi Indonesia (KWSG) membuktikan diri mampu menempati peringkat ke-233 dari 300 koperasi terbaik dunia pada forum International Co-Operative Alliance (ICA) Global 300 bulan November 2013. Tentunya hal ini menjadi kabar positif bagi pengembangan sektor perkoperasian nasional. 

Tidak hanya itu, dalam beberapa tahun ke depan koperasi dihadapkan pada fenomena integrasi ekonomi global yang juga menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Untuk itu, pemerintah mencanangkan sepanjang 2012– 2017 sebagai gerakan revitalisasi dan kebangkitan koperasi serta mendorong kontribusi yang lebih besar dari koperasi terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. 

Kontribusi koperasi dalam struktur dan kultur perekonomian perlu untuk terus ditingkatkan tidak hanya dalam rangka mendorong peng-usahaan bersama, tetapi juga untuk menjadi solusi nasional atas sejumlah soal mulai dari penanganan kemiskinan, pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan. Kita tentunya sangat mendambakan koperasi sebagai napas perekonomian nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat terus berkembang dan menjadi motor pembangunan nasional. 

Kontribusi dan peran strategis koperasi ini dengan sendirinya akan membantu perluasan kesejahteraan, mereduksi kesenjangan, dan menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan berkualitas. Semoga geliat sektor perkoperasian nasional saat ini dapat menjadi momentum kebangkitan koperasi nasional di tengah ketidakpastian dan runtuhnya premis-premis ekonomi lainnya. Koperasi tentu saja berpotensi menjadi salah satu solusi global masa depan.  ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar