Banyak kolektor sering salah kaprah terhadap pengertian museum. Jika
mempunyai banyak koleksi, lantas diperlihatkan kepada umum, mereka
menamakannya museum. Faktor-faktor lain, seperti ketersediaan perpustakaan,
sarana penunjang, dan susunan pengurus, terabaikan. Museum, sebagaimana
arti masyarakat awam itu, tak ubahnya tempat memajang koleksi semata.
Menurut Peraturan Pemerintah 1995, museum
adalah sebuah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, alam, dan
lingkungannya guna menunjang upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan
budaya bangsa.
Lain halnya menurut Dewan Museum
Internasional 2000, museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak
mencari keuntungan, melayani masyarakat, dan terbuka untuk umum.
Tugas museum adalah memperoleh, merawat,
menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan
lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi. Dalam
menjalankan aktivitasnya, museum mengutamakan dan mementingkan penampilan
koleksi yang dimilikinya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari
kebudayaan dan sumber ilmiah. Siapa saja memang boleh mendirikan museum.
Selama ini kebanyakan museum di Indonesia adalah milik instansi pemerintah.
Sebagian besar milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagian lagi
milik kementerian. Hanya sebagian kecil museum milik pribadi atau swasta.
Koleksi merupakan jiwa sebuah museum. Karena
itu koleksi harus mempunyai nilai sejarah, ilmiah, dan estetika. Juga harus
diterangkan asal-usulnya secara historis, geografis, dan fungsinya. Salah
satu syarat museum, sebagaimana aturan Direktorat Permuseuman (2009), ialah
harus dapat dijadikan monumen jika benda tersebut bangunan; dapat
diidentifikasi mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara
historis dan geografis, genus (untuk biologi), dan periode (untuk geologi);
harus dapat dijadikan dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian
ilmiah; harus merupakan benda asli, bukan tiruan; harus merupakan benda
yang memiliki nilai keindahan; dan harus merupakan benda yang unik (tiada duanya).
Selain itu, museum harus memiliki sarana dan
prasarana berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin,
sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier), pengamanan (CCTV, alarm), dan
lampu. Dalam pengelolaannya, museum memerlukan sejumlah personalia. Jadi
harus memiliki sekurang-kurangnya kepala museum, dibantu bagian
administrasi, bagian koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan),
bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat, dan pengelola
perpustakaan.
Pendirian museum harus memiliki tujuan yang
jelas dan perencanaan yang matang. Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan. Paling penting adalah jenis museum, misalnya museum umum
(memamerkan beberapa jenis koleksi) atau museum khusus (memamerkan satu
jenis koleksi).
Saat ini ada galeri yang menyamarkan diri
sebagai museum. Galeri adalah tempat menjual benda seni. Sedangkan museum
tidak boleh melakukan transaksi, kecuali koleksi-koleksi cenderamata di museum shop. Jadi galeri itu bukan
museum. Mengelola museum tidak mudah. Terbukti, beberapa museum swasta
telah tutup karena terganjal biaya operasional. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar