Rabu, 18 Desember 2013

Galeri Itu Bukan Museum

Galeri Itu Bukan Museum
Djulianto Susantio  ;    Arkeolog
TEMPO.CO,  17 Desember 2013

  

Banyak kolektor sering salah kaprah terhadap pengertian museum. Jika mempunyai banyak koleksi, lantas diperlihatkan kepada umum, mereka menamakannya museum. Faktor-faktor lain, seperti ketersediaan perpustakaan, sarana penunjang, dan susunan pengurus, terabaikan. Museum, sebagaimana arti masyarakat awam itu, tak ubahnya tempat memajang koleksi semata.  

Menurut Peraturan Pemerintah 1995, museum adalah sebuah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, alam, dan lingkungannya guna menunjang upaya pelindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. 

Lain halnya menurut Dewan Museum Internasional 2000, museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat, dan terbuka untuk umum. 

Tugas museum adalah memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi. Dalam menjalankan aktivitasnya, museum mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah. Siapa saja memang boleh mendirikan museum. Selama ini kebanyakan museum di Indonesia adalah milik instansi pemerintah. Sebagian besar milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagian lagi milik kementerian. Hanya sebagian kecil museum milik pribadi atau swasta.

Koleksi merupakan jiwa sebuah museum. Karena itu koleksi harus mempunyai nilai sejarah, ilmiah, dan estetika. Juga harus diterangkan asal-usulnya secara historis, geografis, dan fungsinya. Salah satu syarat museum, sebagaimana aturan Direktorat Permuseuman (2009), ialah harus dapat dijadikan monumen jika benda tersebut bangunan; dapat diidentifikasi mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara historis dan geografis, genus (untuk biologi), dan periode (untuk geologi); harus dapat dijadikan dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah; harus merupakan benda asli, bukan tiruan; harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan; dan harus merupakan benda yang unik (tiada duanya). 

Selain itu, museum harus memiliki sarana dan prasarana berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier), pengamanan (CCTV, alarm), dan lampu. Dalam pengelolaannya, museum memerlukan sejumlah personalia. Jadi harus memiliki sekurang-kurangnya kepala museum, dibantu bagian administrasi, bagian koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat, dan pengelola perpustakaan.

Pendirian museum harus memiliki tujuan yang jelas dan perencanaan yang matang. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Paling penting adalah jenis museum, misalnya museum umum (memamerkan beberapa jenis koleksi) atau museum khusus (memamerkan satu jenis koleksi). 

Saat ini ada galeri yang menyamarkan diri sebagai museum. Galeri adalah tempat menjual benda seni. Sedangkan museum tidak boleh melakukan transaksi, kecuali koleksi-koleksi cenderamata di museum shop. Jadi galeri itu bukan museum. Mengelola museum tidak mudah. Terbukti, beberapa museum swasta telah tutup karena terganjal biaya operasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar