Kamis, 19 Desember 2013

Bu Pur dan Pemasar Tabu

Bu Pur dan Pemasar Tabu
Flo K Sapto W  ;    Praktisi Pemasaran
TEMPO.CO,  19 Desember 2013

  

Dalam kajian pemasaran, sosok seperti Bu Pur (BP) dan Bunda Putri (BP2)--dalam konteks kasus korupsi yang mulai "menyenggol" Istana--adalah bagian dari saluran pemasaran. Peran dan fungsinya kurang lebih sebagai perantara (Kotler & Keller, 2006). Posisi ini mungkin tidak ada dalam struktur organisasi. 

Tapi, keberadaannya sangat penting sebagai pelobi. Tidak jarang efektivitas kerja para perantara justru sangat menentukan. Sebuah transaksi dalam proses negosiasi pembelian menjadi pembuktiannya.

Niscaya ini akan menjadi sebuah studi yang menarik bagi para praktisi dan akademisi. Bagaimana sebuah organisasi bisnis mesti menyikapi hal ini?

Jika dihadapkan pada pilihan antara mendapatkan pembelian dan tidak, tentu pilihannya adalah yang pertama. Seterusnya, jika kemudian pada posisi memilih antara pembelian yang didapatkan dengan halal atau tidak, pilihannya tentu juga pada yang pertama. Demikian pula ketika organisasi harus memilih antara mendapatkan pembelian haram atau mati, akan sangat dimengerti kalau pilihannya adalah tetap mendapatkan pembelian. Entah harus dengan cara apa. 

Terlepas dari pro-kontra, hal ini menunjukkan sebuah esensi pemasaran. Produk bisa saja telah dikemas sesuai dengan kualitas. Operasi juga sudah seefisien mungkin dijalani. Program diskon sudah ditawarkan dengan sangat menarik. Demikian juga presentasi dan promosi telah sangat representatif. Namun, satu hal yang mungkin terlupa adalah dalam pengambilan keputusan pembelian. Secanggih apa pun data dan angka telah disajikan, semutakhir bagaimanapun dukungan teknologi sudah diaplikasikan, keputusan pembelian tetaplah pada manusia. 

Di sinilah peran para perantara tetap mendapatkan tempat. Dalam diskursus pembelian (order) yang halal, organisasi apa pun pasti harus memiliki kebijakan baku terkait dengan peran ini. Sebab, lambat atau cepat--untuk tidak mengatakan apes tidak apes--sebuah pembelian yang haram akan diperkarakan. Jika ini terjadi, energi untuk itu akan dengan sendirinya menggerus rezeki yang ada. Tidak jarang justru melebihi porsi yang semestinya. 

Jadi, jika organisasi toh harus mati karena ketiadaan pembelian, setidaknya mati tanpa catatan kasus. Penerimaan pembelian yang haram pun pada waktunya akan menyebabkan organisasi mati (penjara). Meskipun, ada pengunduran waktu dan dengan noda catatan. Padahal jika organisasi menolak pembelian haram, setidaknya telah membantu sebuah pemurnian mekanisme pasar. Pada saatnya nanti akan tumbuh sebuah atmosfer pemasaran yang adil. Prinsipnya adalah harga terbaik untuk produk terbaik. Jadi, bukan semata-mata karena pelicin atau kedekatan pribadi. Tentu ini sebuah pilihan. Sebab, tidak semua organisasi bersedia mati selagi masih ada peluang hidup--meski dari pembelian yang haram. 

Sebagai catatan akhir, ada persamaan antara para perantara (pelobi dan yang dilobi). Mereka sama-sama saling memperdagangkan kewenangan, kebijakan, dan kedekatan. Dua yang pertama bisa dimiliki karena jabatan. Walaupun, produk ini sebetulnya tidak bisa diperjualbelikan lantaran sudah dibayar oleh publik melalui pajak. Selanjutnya yang terakhir umumnya dikenal sebagai anugerah (pertemanan, persaudaraan). Produk ini juga ada takaran tertentu dalam pemaknaannya. Secara garis besar, dalam batasan kepemilikan produk, para perantara ini adalah pemasar tabu (amoral, tidak etis) lantaran memperdagangkan item yang mestinya tidak untuk diperjualbelikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar