Sabtu, 07 Desember 2013

Arti WTO bagi Kita

Arti WTO bagi Kita
Andi Irawan ;   Peminat Telaah Ekonomi Politik Nasional,
Doktor Ekonomi Pertanian Institut Pertanian Bogor
MEDIA INDONESIA,  06 Desember 2013

  

KONFERENSI Tingkat Menteri (KTM) ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Nusa Dua, Bali, sudah dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Nusa Dua, Bali, pada 3 Desember dan berjalan sampai 6 Desember hari ini.
Sebagaimana yang diketahui, WTO adalah satu-satunya lembaga dunia yang dihadirkan secara khusus mengatur perdagangan antarnegara.

Didirikan pada 1 Januari 1995, lembaga ini bertujuan utama membantu para produsen barang dan jasa, eksportir, dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendirinya bahkan persetujuan terhadap keberadaan WTO diratifikasi menjadi produk hukum Indonesia melalui Undang-undang No 7 tahun 1994.

Secara ideal keberadaan WTO dikatakan bermanfaat karena WTO dibentuk untuk menghadirkan prinsip-prinsip perdagangan multilateral yang akan menguntungkan semua pihak. Tiga prinsip tersebut adalah: pertama, most favoured nation (MFN), yakni prinsip perlakuan yang sama terhadap negara mitra dagang, kedua, national treatment, perlakuan yang sama atas barang impor dan lokal dan ketiga, transparency, kebijakan perdagangan yang transparan.

Akan tetapi, dalam realitas tentulah tidak sedemikian adanya. Yang banyak menikmati kehadiran WTO adalah negara maju. Negara-negara majulah yang menikmati akses pasar dan peningkatan perdagangan melalui pemotongan tarif impor yang dinegosiasikan melalui WTO. Sejak 1995 kesepakatan-kesepakatan WTO telah berhasil menurunkan rata-rata tarif impor 24% pada negara-negara berkembang dan 36% pada negara-negara maju.

Negara-negara berkembang apalagi terbelakang tidak bisa menikmati tren penurunan tarif tersebut karena negara maju secara terselubung tetap melakukan proteksi p terhadap produk d pelaku ekonomi mereka dan melalui kebijakan export competition. Export compe tition adalah subsidi yang diberikan pemerintah kepada produk pertanian yang akan diekspor sehingga harganya lebih murah di negara tujuan ekspor. Hal tersebut mengakibatkan negara berkembang sulit bersaing dengan produk yang sama.

Seperti diketahui, melalui mekanisme agreement on agriculture (AoA) pada 1994 di Uruguay, dibahas tentang mekanisme pemberian subsidi pertanian bagi negara maju dan berkembang. Subsidi negara maju disepakati sebesar 5% dari total nilai produksi pertanian, sedangkan negara berkembang sebesar 10%. 

Namun, sejumlah negara maju masih melakukan subsidi domestik, seperti AS dengan Farm Bill-nya dengan nilai US$ 180 miliar per tahun, dan Eropa yang mengucurkan subsidi sedikitnya 80 miliar euro tiap tahunnya.

Lalu apa arti WTO bagi Indonesia? Secara umum dapat kita katakan seperti umumnya negara berkembang, WTO telah menjadikan Indonesia pasar dari industri negara-negara maju. Dari sisi demand, WTO memang bermanfaat bagi Indonesia karena masyarakat bisa mendapatkan komoditas yang lebih bermutu dan murah.

Namun, dari sisi suplai kita tidak bisa memanfaatkannya karena kekuatan ekspor kita yang tergantung komoditas-komoditas primer bernilai tambah rendah dan sulit bersaing dengan produk sejenis negara maju yang masih diproteksi oleh negaranya. Defisit neraca transaksi berjalan yang terjadi dalam 2 tahun terakhir adalah bukti kuat bahwa Indonesia tidak lebih menjadi konsumen (pasar), bukan produsen dan pemasok pasar dunia.

Secara umum, strategi Indonesia sama dengan negaranegara berkembang lainnya dalam memperjuangkan kepentingannya di WTO, yakni pertama, bersifat ofensif dengan tujuan meningkatkan akses pasar di negara-negara tujuan ekspor dengan jalan menuntut penghapusan subsidi ekspor di ne gara-negara maju agar produk Indonesia dapat lebih bersaing. Kedua, strategi yang bersifat defensif dengan tujuan melindungi industri dalam negeri khususnya di sektor pertanian. Titik tekannya adalah agar kesepakatan perdagangan yang diratifikasi WTO tidak mengganggu kepentingan ketahanan pangan dan proteksi petani dan subsidi untuk ekonomi rakyat.

Ada kritik penting yang perlu kita sampaikan sehubungan dengan arti keberadaan WTO ini bagi negara kita, yakni Indonesia itu terkesan hanya menjadi objek dari kesepakatan-kesepakatan WTO. Kita bukan subjek yang mampu memanfaatkan forum WTO untuk memperjuangkan kepentingan nasional kita.

Kita bisa belajar dari India tentang bagaimana menggunakan forum WTO memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Saat ini India punya kepentingan nasional untuk mengimplementasikan program makanan murah bagi 800 juta orang pada tahun depan.

Kebijakan India itu kalau dilaksanakan bertentangan dengan peraturan WTO yang membatasi subsidi pertanian hanya 10% dari produksi.
India memperjuangkan kepentingan nasional bahkan melobi negara-negara berkembang yang bergabung dalam G-33 untuk menolak kesepakatan bahwa negara berkembang yang telah melakukan program subsidi lebih dari 10% dituduh melakukan pelanggaran.

Bahkan India berhasil menggalang titik temu kepentingannya dengan kepentingan negara-negara berkembang lain sehingga negara-negara berkembang sepakat mengajukan proposal untuk menambah batas cadangan pangan negara dari 10% menjadi 15% untuk diperjuangkan dalam forum WTO. Proposal itu merupakan proposal penting yang ditawarkan negara berkembang G-33 dalam pertemuan KTM ke-9 WTO di Bali saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar