Jumat, 05 April 2013

Tantangan Baru BI


Tantangan Baru BI
Nugroho SBM  ;   Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, dan Ma­gister Ilmu Ekonomi dan Pembangunan (MIESP) Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 04 April 2013


SECARA cepat melalui voting, Agus Martowardojo terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Darmin Nasution yang telah berakhir masa jabatannya. Patut mengapresiasi keputusan cepat DPR mengingat dunia usaha dan pelaku pasar pun butuh kepastian yang cepat mengenai hal itu.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi BI ke depan, di bawah kepemimpinan Agus. Pertama;  pembagian tugas antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam salah satu pernyataan, Agus mengatakan tugas OJK menjaga dan mengawasi sistem keuangan dan bank secara mikro prudential, sedangkan BI bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara makro prudential.

Secara teori itu mudah, dalam dalam praktik sulit karena ada wilayah abu-abu antara stabilitas sistem keuangan dan perbankan secara mikro prudential serta makro prudential. Apalagi proses pembentukan OJK mendapat tentangan BI yang merasa dipereteli kewenangannya. Bukan tidak mungkin bank sentral tergoda untuk merebut kewenangan yang beralih ke OJK.

Tantangan kedua adalah menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Akhir-akhir ini tingkat inflasi cenderung meningkat, semisal pada Januari-Februari 2013, sudah 1,79%.  Per­sen­tase itu tertinggi dalam 5 tahun terakhir, mengingat sebelum itu maksimal 1,28%. Angka tinggi inflasi akhir-akhir ini lebih disebabkan oleh fluktuasi harga berbagai bahan pangan.  

Fluktuasi harga tersebut lebih disebabkan oleh ulah spekulan yang bermain-main dalam jalur distribusi. Bila BI berniat mengendalikan inflasi, mau tidak mau harus bekerja sama dengan pemerintah dan banyak pihak. Pada lingkup daerah sudah ada tim pengendalian dan pengawasan harga, yang terdiri atas berbagai instansi.

Terkait ulah spekulan, yang terpenting justru penegakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sebenarnya sudah ada UU tentang Pergudangan  yang memayungi  penindakan oleh aparat hukum terhadap ulah spekulan yang menimbun berbagai bahan pangan. Regulasi itu menyebutkan, yang mempunyai hak menimbun barang adalah mereka yang punya izin pergudangan.

Penyebab lain fluktuasi harga pangan adalah spekulasi akibat masuknya bahan pangan pada pasar komoditas berjangka.  Hal itu sesuai dengan sifat pasar komoditas berjangka yang fluktuatif dan spekulatif. Ke depan, BI dan pemerintah perlu memikirkan untuk tidak memasukkan pangan ke dalam pasar komoditas berjangka karena bisa menyebabkan harga  berfluktuasi secara tajam seperti sekarang.

Tugas yang tidak kalah penting adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, terutama terhadap dolar AS. Yang  terjadi selama ini, kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan atau terdepresiasi. Sebenarnya, ada dua sisi jika rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS. Perta­ma; kemungkinan rupiah yang beredar terlalu banyak, dan kedua; permintaan dolar AS terlalu tinggi atau bisa juga stok (supply) dolar berkurang.

Selama ini, kebijakan BI untuk mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terlalu memandang faktor penyebab kelebihan peredaran rupiah. Karena itu, menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS, BI selalu memilih menaikkan suku bunga, yaitu BI rate. Akibatnya, suku bunga kredit pun ikut naik sehingga sektor riil paling terpukul dengan berbagai konsekuensi.

Penegakan Hukum

Ke depan, BI bisa melihat fenomena depresiasi rupiah terhadap dolar AS dari sisi dolar. Dari sisi itu, permintaan terhadap dolar AS cenderung tinggi, di samping untuk kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri, juga untuk spekulasi. Maka diperlukan kebijakan mendeteksi pembelian dolar AS untuk spekulasi. Saat ini ada ketentuan untuk mencantumkan tujuan pembelian dolar AS dalam  batas nominal tertentu. Tetapi aspek penegakan hukum di negara kita masih lemah.

Tantangan lain, yaitu meningkatkan  pelayanan perbankan, terutama untuk wilayah terpencil dan belum terjamah pelayanan perbankan. Survei Bank Dunia (2010) menemukan fakta bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia belum terlayani sektor perbankan formal.

Di samping itu, tantangan meningkatkan pelayanan perbankan untuk sektor UMKM. Untuk ”memaksa”, BI sudah mengeluarkan peraturan supaya perbankan menyalurkan kredit minimal 20% kepada UMKM, dan target ini harus dicapai pada 2018. Tahapannya adalah 5% tahun 2014, 10% tahun 2016, 15% tahun 2017, dan 20% tahun 2018. Lagi-lagi, bagaimana pemerintah konsisten menegakkan peraturan itu.

Pekerjaan rumah lain yang juga penting adalah menarik ”dana di bawah bantal” yang kerap dihimpun oleh penipu melalui modus investasi bodong. Salah satu kasus besar investasi bodong adalah praktik yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), yang bisa menghimpun dana nasabah sampai Rp 2 triliun.

Di Kota Semarang, masyarakat juga dikejutkan oleh penipuan yang dilakukan oleh PT Iqro Management, dengan omzet besar. Jika digabungkan dengan kasus serupa di banyak daerah maka ”dana di bawah bantal” itu bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Bila pemerintah bisa menarik itu ke perbankan formal maka dana tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, semisal menggerakkan sektor riil, terutama UMKM. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar