Selasa, 02 April 2013

Sistem Pembayaran di Era OJK


Sistem Pembayaran di Era OJK
Achmad Deni Daruri  ;  President Director Center for Banking Crisis
KORAN SINDO, 02 April 2013
  

Dengan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seyogianya sistem pembayaran juga berada dalam genggaman OJK. Sistem pengawasan sektor keuangan dan sistem pembayaran adalah sisi yang berbeda dari mata uang yang sama. 

Sehebat-hebatnya pengawasan sistem keuangan dilakukan jika sistem pembayarannya tidak beres, pengawasan tersebut menjadi tidak efektif. Degree of freedom dari hilangnya sistem pembayaran akan membuat sistem pengawasan sektor keuangan melemah. Tujuan dari banyak penelitian saat ini di dunia internasional adalah untuk membahas pengaturan arsitektur keuangan yang optimal antara bank sentral dan lembaga lain dengan tujuan untuk menjaga stabilitas dan keandalan dari sistem keuangan dan perbankan. 

Artinya, ada kegamangandalammemberikantanggung jawab yang sama dalam sistem pengawasan dan pembayaran secara sekaligus bersamaan. Argumen terkuat untuk tetap melakukan pengawasan di dalam bank sentral terletak pada keberadaan cakupan informasi ekonomi antara kebijakan moneter, fasilitas lender of last resort (LOLR), dan pengawasan. 

Dalam kasus pemisahan sangat penting untuk menggambarkan secara jelas bidang tanggung jawabnya. Contohnya stabilitas sistemik untuk bank sentral dan pengawasan untuk lembaga pengawasan. Kasus untuk regulator terpadu (bank, perusahaan asuransi, dan pasar) didasarkan pada konvergensi lembaga keuangan dan pasar serta keahlian yang diperlukan untuk menangani risiko global. Kebijakan persaingan harus aktif di dalam sektor perbankan. 

Sebuah desain yang optimal akan melibatkan baik regulator perbankan maupun otoritas persaingan dalam pengendalian merger. Persetujuan dari regulator nasional seharusnya tidak cukup untuk memberikan lampu hijau ke merger bank domestik. Merger akan berdampak serius bagi sehat atau tidak sehatnya sistem pembayaran. Perhatian khusus harus diberikan kepada konsekuensi dari pendalaman pasar keuangan dan peningkatan eksternalitas antarnegara untuk tingkat kerapuhan perbankan dan sistem keuangan. 

Dengan perubahan bertahap di sektor perbankan dari bisnis intermediasi tradisional ke industri jasa yang menimbulkan biaya, dapat diharapkan bahwa bank-bank akan terus memfasilitasi transaksi dengan berkontribusi ke mekanisme pembayaran, mengubah aset nonlikuid (pinjaman jangka panjang) menjadi kewajiban likuid (deposito jangka pendek), menyediakan likuiditas dan mengasuransikan terhadap risiko, serta memilih dan mengawasi proyek-proyek yang membutuhkan kredit dalam rangka pembiayaan. 

Masalah yang dikhawatirkan timbul dari perbedaan kelembagaan menurut Oscar Lange tidak akan terjadi jika lembaga-lembaga tersebut berperilaku sama. Ia mengatakan: “A state-run economy could at least be as efficient as—if not more efficient than—a capitalist or private market economy, if the government planners used the price system as if in a market economy and instructed state industry managers to respond parametrically to the statedetermined prices (minimize cost, etc.)”. 

Sementara fungsi intermediasi keuangan berasal dari masalah informasi asimetris (moral hazard dan seleksi yang merugikan) yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Sektor perbankan telah diatur secara tradisional. Sistem perbankan dan keuangan tunduk pada kegagalan lembaga, kepanikan, dan krisis sistemik yang bisa berdampak besar pada sektor riil dari ekonomi. Peraturan dibuat untuk menciptakan stabilitas bagi sistem perbankan untuk menghindari dampak negatif utama dari krisis sistemik. 

Tujuan lainnya adalah untuk melindungi investor kecil yang mungkin berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam mengakses ke informasi yang bersangkutan. Namun, regulasi mempunyai dampak sekunder (moral hazard) dalam merangsang risiko yang berlebihan. Akhirnya, peran kompetisi selalu menjadi perdebatan di perbankan. 

Kapasitasnya yang unik sebagai kreditur krisis adalah ia memiliki komitmen terhadap sumber daya likuiditas yang tidak terbatas juga untuk bertindak dengan kecepatan yang diinginkan. Pengaturan alternatif untuk menyediakan likuiditas yang melibatkan uang swasta (sekoci, konsorsium likuiditas) atau dana yang dikumpulkan dari pajak (melalui dana asuransi deposito atau langsung ke Departemen Keuangan) itu mahal dan kurang cepat. Paling-paling mereka hanya dapat menjadi bagian dari solusi di mana bank sentral juga terlibat. 

Dengan demikian, argumen bahwa sistem pembayaran dan pengawasan sektor keuangan tidak dapat dipisahkan menjadi semakin kuat. Resolusi krisis melibatkan reorganisasi dan akhirnya penutupan lembaga-lembaga yang bermasalah, biasanya ditangani dengan khusus oleh lembaga seperti lembaga asuransi deposito yang juga memengaruhi sistem pembayaran (Lihat Goodhart dan Shoenmaker, 1995). 

Kasus baru-baru ini sangatlah jelas di mana bank sentral Amerika Serikat yang juga pengawas sektor keuangan di negara adidaya tersebut menyelamatkan sistem pembayaran dunia dengan memberikan likuiditas bukan hanya kepada bank-bank milik rakyat Amerika Serikat, melainkan juga kepada bank-bank milik rakyat negara lainnya. 

Ini bukan saja memperlihatkan betapa adidayanya bank sentral Amerika Serikat, melainkan juga semakin memperkuat keyakinan bahwa sistem pembayaran dan pengawasan sistem keuangan harus berada pada satu institusi yang sama. 

Dalam kasus Indonesia, karena OJK sudah diberi tugas untuk melakukan pengawasan dan rupiah bukanlah mata uang utama dunia, dua tugas itu sudah sewajarnya berada dalam genggaman OJK. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar