Tak
terasa Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014 tinggal satu tahun
lagi. Satu per satu tahapan penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan.
Penyelenggara pemilu beserta jajarannya tak punya waktu untuk
berlehaleha.
Tahapan,
program, dan jadwal sudah dituangkan ke dalam hari, tanggal, dan bulan
secara rigid. Karena itu,
manajemen profesional dibutuhkan untuk mengelola sumber daya yang
dimiliki guna mencapai target yang sudah ditetapkan. Salah satu tahapan
krusial yang telah berhasil diselesaikan KPU adalah pendaftaran,
verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
KPU berhasil
membuat terobosan baru penetapan partai politik peserta Pemilu 2014
melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang semua partai politik yang
lolos. Sesuatu yang belum pernah dilakukan sepanjang penyelenggaraan
pemilu di Indonesia. Inilah bentuk keterbukaan dan transparansi proses
verifikasi dan penetapan peserta pemilu. Setelah itu tentu ada proses
gugatan di Bawaslu dan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN),
bahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Kendati
demikian, KPU harus mampu mengelola dan mendistribusikan sumber daya yang
dimilikinya untuk menangani semua problem tersebut secara profesional dan
proporsional. Daya tahan dan komitmen penyelenggara beserta jajarannya
diuji untuk memastikan semua tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan
sesuai jadwal meski terus diterpa kritik dan gugatan.
Bagi KPU,
kritik itu menunjukkan tingginya ekspektasi publik akan terwujudnya
penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kritik itulah yang harus
dijawab dengan evaluasi, koreksi, dan perbaikan terhadap kinerja dari
waktu ke waktu dan dari tahapan ke tahapan berikutnya. Salah satu kritik
yang sering dilontarkan adalah tahapan yang seringkali berubah. Tahapan
penyelenggaraan pemilu memang beberapa kali diubah untuk menyesuaikan
dengan dinamika yang terjadi.
KPU mengubah
tahapan pertama kalinya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
yang mewajibkan partai parlemen mengikuti verifikasi administrasi dan
faktual. Putusan ini keluar berdekatan dengan masa pendaftaran partai
politik calon peserta pemilu. Sementara kelengkapan administrasi yang
akan diteliti sangat banyak. Karena itu, petugas membutuhkan waktu
tambahan untuk mengecek kelengkapan administrasi partai politik calon
peserta pemilu.
Untuk
merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
meminta mengikutsertakan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang
dinyatakan tidak lolos administrasi, KPU juga mengubah tahapan.
Serangkaian perubahan tahapan, program, dan jadwal yang dilakukan KPU
bukan untuk mengakomoda s i kepentingan politik tertentu, melainkan dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan merespons dinamika yang
berkembang.
Di
tengah-tengah banyak ujian yang dihadapi KPU, konsentrasi untuk
penyelenggaraan tahapan berikutnya tidak boleh terganggu. Saat ini KPU
fokus dengan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih. Tahapan
ini juga rawan gugatan, bahkan peluang menggugat KPU tidak hanya dari
partai politik, tetapi juga dari perorangan calon anggota DPR dan DPRD.
KPU berharap
persoalaninternalpartaidengan caleg-calegnya tidak digeser ke wilayah
penyelenggara. Karena itu, kita berharap partai benarbenar selektif
terhadap para kandidat caleg yang akan diajukan ke KPU di setiap
tingkatan. Jika ada masalah, diselesaikan dulu di internal partai,
terutama yang berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
Seleksi ketat
di internal partai tidak hanya akan meringankan tugas penyelenggara yang
menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi, tetapi partai pun akan
terbantu. Jika semua caleg yang diajukan ke KPU tidak ada yang
bermasalah, energi partai tidak akan terkuras untuk mengurusi pergantian
caleg pada masa perbaikan. Partai justru dapat fokus untuk mengikuti
tahapan berikutnya yakni pemutakhiran data pemilih.
KPU secara
internal terus berupaya memperbaiki sistem pemutakhiran data pemilih
melalui pengembangan program sistem informasi data pemilih (sidalih).
Sistem ini sudah mendapat internal review dari BPPT. Para ahli dari BPPT
juga akan memberikan supervisi kepada petugas KPU untuk membantu
pengembangan sistemnya. Dengan sistem ini data-data ganda dan anomali
dapat terkoreksi.
Konsolidasi
dan distribusi data pemilih dapat dilakukan dengan lebih baik. Program
KTP elektronik yangdikerjakanpemerintahkita yakin akan membantu
meningkatkan kualitas data pemilih. Dari jumlah DP4 sebanyak 190 juta,
175 juta di antaranya sudah merupakan hasil perekaman KTP elektronik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan garansi bahwa 134
juta dari data itu sudah dijamin ketunggalannya.
Dengan
demikian, kerja panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan lebih
mudah karena hulunya sudah dibersihkan. Namun, secanggih apa pun
peralatan yang dimiliki tidak akan efektif tanpa dukungan dari semua
stakeholders. Masyarakat dan partai politik peserta pemilu turut
menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam peningkatan
kualitas daftar pemilih tetap (DPT).
Undangundang
sudah membuka ruang partisipasi masyarakat dan partai politik untuk
mengkritisi daftar pemilih sementara (DPS) yang disusun panitia
pemungutan suara (PPS). Partai di tingkat kecamatan akan mendapatkan
salinan DPS. Pencermatan partai terhadap akurasi dan kualitas DPS akan
menjadi masukan yang sangat berharga untuk peningkatan kualitas daftar
pemilih tetap (DPT).
Kekuatan
struktur dan keanggotaan partai politik yang tersebar hingga ke tingkat
dusun, kampung, bahkan rukun tetangga dan rukun warga diharapkan dapat
membantu petugas memastikan semua warga negara yang berhak memilih
terverifikasi dan terdaftar dalam DPT. Akurasi daftar pemilih tidak hanya
berguna untuk menjamin hak politik seseorang, tetapi itu juga bermanfaat
untuk memastikan jumlah kebutuhan logistik, terutama surat suara yang
harus dilebihkan 2% dari jumlah pemilih tetap.
Untuk
kegiatan kampanye yang sudah diperbolehkan tiga hari setelah partai
politik ditetapkan sebagai peserta pemilu, KPU sudah membuat panduannya,
tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. KPU berharap partai
politik yang akan berkampanye harus mengedepankan pendidikan politik,
menawarkan visi, misi, dan program untuk meyakinkan pemilih. Kualitas
kampanye dari waktu ke waktu harus kita tingkatkan.
Peserta
pemiludiharapkanmembangun komunikasi politik yang sehat antarsesama
peserta pemilu pada masa kampanye. Hal ini penting untuk mencegah konflik
antarpendukung partai di lapangan. Kohesivitas sosial harus dijaga karena
sekali terjadi konflik sulit untuk mendamaikannya. Publik juga semakin
cerdas. Partai yang dalam kampanyenya memicu konflik lama kelamaan akan
ditinggalkan masyarakat. Publik justru membutuhkan ide yang visioner dari
partai untuk memecahkan berbagai problem bangsa ini.
Partai juga
ditantang untuk terbuka kepada publik terkait biodata caleg-calegnya,
tidak hanya data yang berkaitan dengan riwayat pendidikan, pekerjaan,
organisasi, minat, dan kesukaan, tetapi juga harta kekayaan. Akhirnya
peran semua stakeholders dibutuhkan untuk menyukseskan penyelenggaraan
pemilu. Perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat
pemilu, organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kekaryaan dan
pemuda (OKP) untuk terus memberikan dukungan dan sekaligus koreksi dalam
rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Pemilu bukan
kegiatan KPU semata, tetapi membutuhkan kontribusi dari semua komponen
bangsa. KPU hanya lembaga yang diberi mandat untuk memfasilitasi
masyarakat dalam menunaikan hak politiknya. Tanpa dukungan masyarakat,
KPU tidak akan dapat menyelenggarakan pemilu dengan baik sesuai harapan
semua pihak. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar