Minggu, 21 April 2013

Revitalisasi Kartini dan Darurat Perempuan


Revitalisasi Kartini dan Darurat Perempuan
Giwo Rubiyanto Wiyogo  ;  Pemerhati Ibu dan Anak
MEDIA INDONESIA, 20 April 2013
  

Raden Ajeng Kartini meru pakan pelopor emansipasi perempuan. Beliau dengan gigih memperjuangkan hak seorang perempuan agar tidak diperlakukan underestimated oleh kaum laki-laki. Namun, sayangnya diskursus tentang Kartini di Indonesia belum dibarengi realisasi dalam bentuk aksi nyata secara baik.

Faktanya masih banyak masalah perempuan, mulai minimnya akses hingga diskriminasi partisipasi. Itu menunjukkan ide besar Kartini belum menjadi roh perjuangan bangsa, baru sekadar bahan diskusi dan ritual tahunan setiap April. Dengan momentum Hari Kartini ini, negara, pemerintah, harus memperkuat komitmen untuk berbuat nyata serta mengevaluasi kebijakan, efektivitas kebijakan, pelaksanaan kebijakan yang ada, serta melakukan langkah konkret, untuk masa depan perempuan Indonesia.

Setidaknya terdapat dua hal besar yang perlu disoroti, yaitu aspek capaian perkembangan pengarusutamaan gender dan problem riil perempuan. Pada level pengarusutamaan gender, sejatinya terdapat tiga level; fase penumbuhan, pengembangan, dan pemantapan. Namun, faktanya capaian pengarusutamaan gender di Indonesia masih memprihatinkan. Level partisipasi pendidikan, terutama jenjang SD dan SMP, tampaknya mulai memasuki fase pengembangan.

Namun, dalam hal persepsi dan komitmen keadilan gender secara nasional masih dalam posisi fase penumbuhan. Buktinya perempuan masih dihadapkan lima masalah besar.

(1) Ada kultur yang menomor duakan perempuan. Perempuan Indonesia punya semangat tinggi untuk berpendidikan, tetapi masih sangat menghormati kultur patriarki. Kultur yang terinternalisasi di masyarakat itulah yang lantas membuat perempuan dinomorduakan untuk akses pendidikan. Sayangnya, kultur itu juga diikuti dan bahkan diterima masyarakat luas sebagai sesuatu yang wajar, bahkan oleh perempuan itu sendiri.

(2) Sistem struktur sekolah kurang memberikan kesempatan bagi perempuan. Banyak pendapat masyarakat yang menunjukkan perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi. Perempuan hanya diberi porsi berbagai peran domestik, di rumah tangga.

(3) Lemahnya kesetaraan gender. Kesetaraan gender belum sepenuhnya diusung berbagai kebijakan yang ada pada lembaga negara. Akhirnya perwujudan kesetaraan gender masih lemah. Diperlukan resolusi politik yang mendukung dan mengusung kesetaraan gender yang tertuang dalam kebijakan lembaga negara seperti kesetaraan dan keadilan gender dari segi gaji perempuan dan lakilaki. Cuti kepada laki-laki saat istri melahirkan mengingat peran ayah dibutuhkan pada masa melahirkan.

(4) Manajemen rumah tangga belum seimbang, perempuan lebih mengalah. Perempuan cenderung mengalah untuk mengurus anak dan keluarga.

(5) Kesepakatan pasangan yang melemahkan perempuan. Saat masih berpasangan, pada kasus tertentu, masih terdapat perempuan yang terbatasi untuk mengembangkan diri. Misalnya, laki-laki akan me nikahinya, dengan memberi syarat ia harus mengurus rumah tangga saja. Persoalan kesetaraan gender perlu diatasi tidak hanya dari sisi kultural, tetapi juga perlu ada kebijakan yang tertuang dalam struktur.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia telah menempati fase mencemaskan. Data Komnas Perempuan terkait dengan KDRT di Indonesia menunjukkan rata-rata terjadi 311 kasus setiap hari.
Yang paling menyedihkan pelaku kebanyakan dilakukan orang-orang terdekat korban. Di antaranya ialah suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, kakak ipar, adik ipar, mer tua, paman, teman dekat ibu, dan suami tidak sah.

Lihat saja kasus perkosaan yang makin meningkat. Pada Januari 2013 terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Jumlah korban 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang. Tragisnya pada Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga di antaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolah.

Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan sebagian besar korban berusia 1-16 tahun (23 orang) dan 17-30 tahun (6). Pelaku perkosaan berusia 14-39 (32). Pelaku berusia 40-70 tahun (12). Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan enam kasus terjadi di jalanan.

Di sisi lain, kasus KDRT merupakan ibarat sebuah fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terjadi belum bisa mewakili kasus yang sebenarnya.
Di perkirakan, masih banyak kasus KDRT yang belum terungkap karena berbagai faktor tertentu, mulai takut terhadap pelaku, malu bila aib keluarganya diketahui publik, hingga budaya permisif yang cenderung memaafkan pelaku. Hal itulah yang mengakibatkan sulit untuk melacak data sebenarnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang disebabkan berbagai hal yang berkait erat. Akar masalah kekerasan terhadap perempuan, pertama, ketimpangan gender. Laki-laki dianggap sebagai makhluk superior, lebih cakap dan lebih hebat daripada perempuan yang dianggap makhluk inferior, lemah, kelas dua. Ketidakseimbangan relasi kekuasaan itulah yang menyebabkan perempuan kerap tidak berdaya di hadapan laki-laki.

Kedua, penegakan hukum yang lemah. Meskipun berbagai peraturan telah dibuat, salah satu contohnya adalah UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam praktiknya itu belum bisa menekan angka kekerasan dalam rumah tangga. UU KDRT memiliki kelemahan di tingkat pelaksanaan karena kurang adanya sosialisi ke seluruh lapisan masyarakat bawah.

Ketiga, dominasi nilai-nilai patriarki. Konstruksi budaya masyarakat melalui sistem sosial, ekonomi, dan politik yang berlaku secara alamiah dan didukung dengan penilaian agama dan hukum adat yang memberikan otoritas lebih kepada lakilaki daripada perempuan mengakibatkan perempuan terpinggirkan dan menjadi objek kekerasan kaum laki-laki.

Sekali lagi, kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan kompleks yang diakibatkan ketimpangan gender, hukum yang lemah, dan budaya patriarki. Untuk mengatasinya butuh kesepakatan dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat, kaum intelektual, praktisi, akademisi, budayawan, dan agamawan agar menempatkan kasus KDRT sebagai musuh bersama. Butuh kesepakatan bahwa kekerasan apa pun bentuknya, termasuk KDRT, merupakan kejahatan hak asasi manusia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan ketuhanan.

Politik Perempuan

Partisipasi politik perempuan menjadi diskursus fenomenal di negeri ini. Muncul UU No 2 Tahun 2008 tentang kewajiban bagi partai politik agar memberi kuota 30% bagi calon legislatif perempuan. Sejatinya perempuan mulai memiliki ruang yang jelas dalam politik.

Secara regulasi, perempuan tidak hanya diproyeksikan menunaikan kerja-kerja domestik, kerja-kerja rumah tangga semata, tetapi diberi kesempatan lebar-lebar untuk memasuki dunia politik, untuk turut serta dalam menentukan kebijakan publik, terutama menentukan perbaikan nasib perempuan itu sendiri.

Hadirnya UU No 2 Tahun 2008 tersebut setidaknya dapat menjadi jembatan bagi perempuan untuk turut ambil bagian pada pencalonan legislatif. Begitu pun dari seluruh lapisan masyarakat, harus ada komitmen bersama dengan mem berikan kesempatan seluasluasnya kepada perempuan untuk duduk di legislatif. Selain itu harus ada kontrol kebijakan oleh seluruh lapisan masyarakat--terutama aktivis perempuan--atas kerja-kerja anggota legislatif perempuan. Apalah artinya mengusung mereka untuk menjadi bagian dari perumus kebijakan tanpa ada tempat untuk berdiskusi tentang strategi kesejahteraan perempuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar