Kamis, 25 April 2013

Penerapan Delik Korupsi dalam Transaksi Bisnis


Penerapan Delik Korupsi dalam Transaksi Bisnis
Mudzakkir ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
MEDIA INDONESIA, 24 April 2013


Munculnya berbagai kasus pidana terhadap hubungan dan transaksi bisnis akhir-akhir ini seperti pada kasus Indosat-IM2, Merpati, dan bioremediasi menimbulkan polemik di antara pakar dan pemerhati hukum tentang bagaimana penerapan hukum acara pidana dalam suatu hubungan bisnis yang bersifat perdata.

Itu dalam kaitannya dengan kasus cost recovery dari sebuah proyek yang dijalankan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai pelaksanaan kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) yang telah disepakati dengan SKK Migas, yang diduga terjadi penyimpangan seperti proyek fiktif atau tidak ada pelaksanaannya. Atau pelaksanaannya yang hanya pura-pura yang dianggap merugikan keuangan negara sehingga dikenai tindak pidana korupsi telah menimbulkan permasalahan hukum pidana, yakni:

a.     Apakah permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh kontrak kerja sama (KKS) dengan SKK Migas, termasuk cost recovery, masuk ke ranah hukum kontrak dan diselesaikan sesuai dengan kontrak atau masuk ranah hukum pidana tanpa mem pertimbangkan hukum kon trak yang telah ditandata ngani di antara keduanya?
b.     Apakah dalam UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud da lam Pasal 14 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga pelanggar an atau tindak pidana ter hadap UU 22/2001 tersebut dapat dikenai tindak pidana korupsi?

     Hubungan Hukum Pidana dan Perdata

Penyelesaian perselisihan di antara kedua belah pihak yang terkait dengan pelaksanaan suatu kontrak adalah tunduk kepada hukum kontrak atau hukum perdata. Maka, hal itu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dalam hukum kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Jadi, perbuatan melawan hukum di bidang keperdataan tersebut sebagai perbuatan persiapan untuk melaksanakan niat jahat atau niat untuk melakukan tindak pidana yang dituju. Harus ada dan jelas niat jahat atau niat untuk melakukan perbuatan pidana yang dituju, yang ditentukan atau dinilai/disimpulkan berdasarkan serangkaian perbuatan lahir yang dilakukan.

Tindak Pidana Korupsi Dalam UU Migas

UU No 22/2001 tidak memuat ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 14 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan UU yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan UU tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam UU ini’.

Pelanggaran terhadap UU No 22/2001 yang termasuk kualifikasi tindak pidana dapat dikenai tindak pidana korupsi apabila dalam UU tersebut secara eksplisit mencantumkan ketentuan pasal 14. Secara a contrario diartikan bahwa jika tidak mencantumkan isi ketentuan pasal 14, tindak pidana dalam UU tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Terhadap permasalahan hukum mengenai penerapan tindak pidana korupsi dalam transaksi bisnis berupa cost recovery suatu proyek antara KKKS dan SKK Migas menjadi tidak mungkin dikenakan dengan alasan:

1. Kontrak tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan UU No 22/2001 dan jika terjadi pelanggaran yang termasuk kualifi kasi pelanggaran pidana, termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 51 sampai dengan pasal 56, bukan tindak pidana korupsi.

2. Jika transaksi bisnis cost recovery antara KKKS dan SKK Migas dipandang sebagai murni independen di antara dua rekanan pengusaha yang tidak ada kaitannya/ tidak terkait dengan atau dikaitkan dengan UU No 22/2001, pelanggaran terhadap kontrak tersebut murni masuk ke ranah hukum perdata, dan perselisihan dalam bidang hukum perdata yang diselesaikan berdasarkan hukum kontrak, yakni mekanisme penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak di antara dua pihak/ pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika pelanggaran UU No 22/2001 yang termasuk kategori pelanggaran pidana (pasal 51 sampai dengan pasal 56) karena tidak ada ketentuan Pasal 14 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelanggaran KKKS dengan SKK Migas yang termasuk kategori pelanggaran hukum perdata mengenai kontrak, tidak ada pertimbangan dan alasan hukum untuk membenarkan pengenaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kontrak di antara dua perusahaan tersebut. Padahal kontrak tersebut sah dan berlaku mengikat kepada kedua belah pihak, dan memiliki kekuatan seperti UU bagi yang menandatanganinya.

Jika pihak pertama dalam suatu kontrak adalah negara atau pemerintah yang bertindak mewakili atau atas nama negara, sedangkan pihak kedua adalah swasta murni, kemudian terjadi sengketa pihak pertama dengan pihak kedua. Lalu pihak pertama menggunakan kekuasaannya dalam bidang penegakan hukum pidana, dalam hal ini polisi dan/ atau jaksa untuk memproses persengketaan mengenai pelaksanaan kontrak tersebut dengan pihak kedua, dengan cara menyatakan terjadinya tindak pidana, menahannya, kemudian mengajukan ke pengadilan pidana atau pengadilan tindak pidana korupsi. Itu adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa atau perselisihan dalam bidang hukum keperdataan, meskipun pihak pertama adalah negara atau pemerintah. Perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam bidang penegakan hukum pidana.

Permasalahan hukum yang muncul yang bersumber dari pelaksanaan kontrak diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati dalam kontrak. Permasalahan hukum tersebut tidak dapat dikualifi kasikan sebagai tindak pidana, atau dikenai tindak pidana korupsi.

Pelanggaran UU No 22/2001 yang termasuk kategori pelanggaran pidana (pasal 51 sampai dengan pasal 56) karena tidak ada ketentuan Pasal 14 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pelanggaran terhadap isi kontrak PSC dengan SKK Migas yang termasuk kategori hukum perdata mengenai kontrak. Tidak ada pertimbangan dan alasan hukum untuk membenarkan pengenaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kontrak di antara dua pihak tersebut, padahal kontrak tersebut sah dan berlaku mengikat kepada kedua belah pihak dan memiliki kekuatan seperti UU bagi yang menandatanganinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar