|
Romantika ujian nasional (unas) memang penuh warna. Tahun ini
sensasi unas terjadi, yaitu keterlambatan distribusi naskah yang
mengakibatkan penundaan pelaksanaan unas tingkat SMTA di sebelas
provinsi. Mendikbud M. Nuh sampai harus meminta maaf kepada publik.
Keterlambatan distribusi dan penundaan unas adalah yang pertama terjadi
sepanjang sejarah ujian nasional atau ujian negara.
Kelompok masyarakat yang menolak unas mendapat tambahan amunisi untuk
lebih keras menolak unas. Pada 2012, dua lembaga besar, yaitu Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Wantimpres, mendorong peniadaan unas.
Sebelumnya, pada 2010, menteri pendidikan nasional berbeda pendapat
dengan para rektor PTN. Mendiknas berkehendak hasil atau nilai unas
dijadikan instrumen seleksi mahasiswa baru ke PTN, sedangkan para rektor
belum bisa menerima.
PB NU menolak unas dengan alasan hasil dan dampak unas jauh dari harapan
serta memboroskan anggaran. PB NU menunjuk survei UNESCO 2011 bahwa hanya
6 (enam) persen output pendidikan nasional yang mampu
bersaing secara global.
Wantimpres meminta presiden menyetop unas berdasar alasan putusan MA
2009. Putusan dari hasil class
action itu
memerintahkan penghentian unas sementara waktu hingga pemerintah mampu
menyamakan standar pendidikan nasional di seluruh wilayah NKRI seperti
disebut oleh PP No 19/2005. Hingga kini, putusan MA tersebut belum
dilaksanakan oleh pemerintah.
Unas banyak dipandang tidak mampu mengukur hasil belajar siswa yang
sesungguhnya. Unas hanya mampu mengukur hasil akhir dari sebuah proses
pembelajaran, tidak bisa mengukur kualitas input dan prosesnya. Unas hanya
mampu mengukur aspek kognisi, tidak bisa mengukur sikap/afeksi dan
psikomotorik. Unas hanya digelar satu kali pada akhir kalender akademik
dengan tes tulis (pencil and paper test).
Banyak fenomena siswa yang rajin, tapi dalam mengerjakan soal unas
hasilnya kurang memuaskan karena berbagai sebab temporal. Nasibnya pun
sial. Adapun siswa yang malas, ogah-ogahan, ketika unas nasibnya bagus
karena sebab-sebab temporal juga. Dialah ''pemenang''.
Masalah penting lain adalah peningkatan batas kelulusan yang disamakan
sebagai peningkatan kualitas pendidikan. Batas kelulusan yang semula
ditetapkan 3,01 (2003) menjadi 4,01 (2004), 4,25 (2005), 4,51 (2006),
5,00 (2007), lalu 5,5 (2008), dan seterusnya. Dengan tambahan persyaratan
nilai minimal mata pelajaran dan syarat lain-lain, bisa jadi itu
menimbulkan angka ketidaklulusan yang tinggi.
Jika itu terjadi, yang menderita tidak hanya anak didik, tetapi juga
orang tua merasa malu. Jika anaknya tidak mau mengulang sekolah, itu akan
menambah jumlah anak putus sekolah sehingga turunlah kualitas bangsa.
Guru dan sekolah pun mengalami hal serupa. Lebih-lebih, para guru yang
mengajar mata pelajaran yang diunaskan. Pada 2007, ke belakang hanya ada
tiga mata pelajaran yang diunaskan, yakni matematika, bahasa Indonesia,
dan bahasa Inggris. Mulai 2008 ada enam mata pelajaran, yaitu ditambah
biologi, kimia, dan fisika untuk jurusan IPA; ekonomi, geografi, dan
sosiologi untuk jurusan IPS; sejarah budaya, sastra Indonesia, dan bahasa
Asing untuk jurusan bahasa; dan tambahan ilmu kalam, ilmu hadis, dan ilmu
tafsir untuk madrasah aliyah.
Kurikulum nasional yang belaku saat ini, ketika Unas 2013 digelar, adalah
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK sangat erat berkaitan dengan proyek
pendidikan Unicef-UNESCO-Depdiknas tentang MBS (manajemen pendidikan
berbasis sekolah).
Kaidah MBS mengharuskan pemberdayaan guru, termasuk di dalamnya
pelaksanaan evaluasi. Artinya, evaluasi merupakan tugas yang melekat
dengan tugas seorang guru dan sebagai bagian integral dari manajemen
sekolah. Demikian juga, masalah penentuan kelulusan siswa adalah tugas,
tanggung jawab, dan sekaligus hak guru melalui mekanisme sistem
organisasi sekolah. Penilaian hasil pembelajaran harus dilakukan secara
berbasis kelas, portofolio, dan penilaian otentik (authentic
assessment). Mereka tidak ''dihakimi'' hanya ketika unas. Tetapi,
mereka sudah mengumpulkan berbagai poin dari proses pembelajaran
sebelumnya.
KBK dan KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) menghajatkan kurikulum
untuk dikembangkan dengan bersumber kepada kebutuhan belajar lokal;
materi belajar sumber belajar, bahan belajar, dan metode belajar lokal.
Dengan demikian, pengalaman belajar yang dikembangkan kepada diri murid
benar-benar variatif dan fungsional untuk hidup di wilayahnya. Dengan
demikian, praksis unas yang ''seragam nasional'' tidak simetris dengan
filosofi dan konsep KBK dan KTSP.
Pernah unas (lebih tepatnya UAN) akan dihapus seperti kata Menteri
Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar dalam Kompas edisi Jawa Timur, 14 April
2004. Tapi dengan syarat, sekolah dapat dipercaya sesuai dengan kaidah
MBS.
Sangat terasa bahwa unas tidak lagi menjadi instrumen pendidikan,
melainkan telah menjadi instrumen penjinakan, bisnis, manifestasi kekuasaan,
upacara, dan mantra. Itu tidak sinkron dengan teori pendidikan
konstruktivitik yang dianut KBK dan KTSP. Harus diingat bahwa Kurikulum
2013 yang bakal dijalankan Kemendikbud pun beraliran konstruktivistik.
Sebelum ditemukan sebuah model ujian yang memenuhi kaidah pendidikan
humanistis, unas akan tetap menjadi kontroversi abadi. Kembalikan saja
penetuan kelulusan siswa kepada otonomi dewan guru. Adapun kebutuhan
pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan melalui pemetaan mutu
dilakukan dengan cara yang lain, tidak dengan unas yang semakin sarat
beban dan masalah. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar