Sabtu, 20 April 2013

Mengangkat Pamor Lembaga Legislatif


Mengangkat Pamor Lembaga Legislatif
Jeffrie Geovanie  Founder The Indonesian Institute
SINAR HARAPAN, 19 April 2013
  

Banyak jalan menuju Roma, banyak cara untuk memilih calon anggota DPR yang berkualitas yang bisa mengangkat pamor lembaga legislatif. Mengingat pada periode ini terpuruk terutama karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggotanya.

Pemilihan umum (pemilu) yang digelar lima tahun sekali merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas dan popularitas anggota DPR. Itu karena hanya melalui pemilu, anggota DPR bisa dipilih secara bersama-sama untuk mengisi seluruh kursi yang tersedia.

Pemilu menjadi satu-satunya momentum karena dalam sistem politik yang berlaku di negeri kita, tak ada pemilihan selain yang bisa menggantikan sebagian anggota DPR yang ada. Kita hanya mengenal pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR yang mengundurkan diri, berhenti (dengan berbagai sebab), dan meninggal dunia.

Dengan hanya 12 partai politik nasional yang berhak mengikuti Pemilu 2014, tingkat persaingan memperebutkan suara pemilih akan jauh lebih ketat dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.
Aroma persaingan bahkan sudah tampak ketat saat penetapan nama-nama daftar calon anggota legislatif (caleg). Karena jumlah partai yang sedikit, ada persaingan menjadi caleg. Kabarnya, pendaftar caleg di partai-partai pada umumnya melonjak hingga tiga sampai empat kali lipat dari yang dibutuhkan. Hal ini memaksa partai-partai harus menyeleksi secara ketat caleg-caleg yang diajukan.

Perpaduan integritas, kualitas, dan popularitas caleg seyogianya menjadi pertimbangan utama. Pertama, integritas berkaitan dengan kepribadian dan moralitas. Untuk mendeteksinya, setiap bakal caleg bisa diteliti latar belakang dan perjalanan aktivitasnya. Jika terindikasi pernah terlibat korupsi atau pernah melakukan tindakan-tindakan yang tak terpuji maka bakal caleg yang bersangkutan tak bisa diloloskan menjadi caleg.

Kedua, kualitas berkaitan dengan latar belakang pendidikan, wawasan, kreativitas, serta pengalaman dalam mewarnai wacana yang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Cara mendeteksinya, selain dengan melihat (keaslian) ijazah dan piagam penghargaan yang pernah diperoleh, juga bisa dilacak melalui “mesin pencari” di jagat maya yang tentu akan menyimpan dengan baik peran-peran sosial politik seseorang.

Ketiga, popularitas berkaitan dengan tingkat akseptabilitas caleg. Kalau modalnya hanya populer tapi tidak akseptabel tidak ada gunanya. Populer yang disebabkan karena tingkah polah yang negatif tidak ada artinya untuk mengangkat nama caleg.

Berpadunya tiga faktor ini (integritas, kualitas, dan popularitas) akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemilih. Ketika nama baik partai-partai sudah terpuruk, maka nama-nama caleg yang bersih, bermutu, dan populer bisa menutupinya.

Nepotisme

Masalahnya, apakah betul partai-partai sudah menggunakan perpaduan integritas, kualitas, dan popularitas sebagai standar utama penilaian dalam memilih caleg? Tampaknya belum. Nepotisme dan pola bargaining masih menjadi pertimbangan utama.

Jika ada anak, istri, dan menantu kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) atau keluarga pemilik partai, sudah pasti akan menjadi prioritas. Begitupun pemimpin partai-partai yang tak lolos verifikasi dan bergabung dengan partai yang lolos, sudah pasti menjadi pertimbangan.

Soal perpaduan integritas, kualitas, dan popularitas masih menjadi faktor yang kesekian. Banyaknya iklan partai yang berisi pola perekrutan caleg yang terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, objektif, dan akuntabel, hanya sekadar pencitraan yang tak sepenuhnya dijalankan.

Jika yang terjadi, dalam perekrutan dan seleksi dilakukan secara tertutup dan cenderung tidak rasional maka pada tahap ini partai-partai sudah gagal, atau setidaknya belum punya niat baik untuk meningkatkan kualitas lembaga legislatif. Padahal peningkatan kualitas lembaga legislatif menjadi poin yang sangat penting dalam proses demokratisasi.

Menurut catatan sejumlah pengamat dan penilaian sejumlah lembaga swadaya masyarakat, kualitas lembaga legislatif periode 2009-2014 tidak jauh lebih baik dari periode sebelumnya (2004-2009). Jika pola perekrutan caleg saat ini tidak menitikberatkan pada integritas, kualitas, dan popularitas, maka kecil kemungkinan akan lahir lembaga legislatif yang lebih baik.

Kalaupun masih ada, harapan itu antara lain ada pada rakyat yang akan memilih para caleg. Kejelian rakyat dalam memilah dan memilih caleg menjadi tumpuan harapan kita akan lahirnya lembaga legislatif yang lebih baik.

Untuk membantu kejelian rakyat dalam menentukan pilihan, dibutuhkan peran aktif kampus, akademikus, aktivis, dan komponen civil society (lembaga swadaya masyarakat, ormas, dan lain-lain) untuk bahu-membahu melakukan pendidikan politik bagi segenap rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar