|
Perdebatan
tentang kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015
makin hangat bergulir. Namun, arah perdebatan seringkali tidak tepat bila
hanya mempertanyakan apakah kita siap atau tidak. Kenapa demikian? Paling
tidak jawabnya ada pada bagaimana bangsa ini merespons dua hal. Pertama,
kaburnya makna ideologi yang dipegang. Kedua, penguatan sikap mental.
Kaburnya Makna Ideologi
Pascareformasi
yang ditandai bergesernya otoritarianisme menuju kehidupan yang
demokratis menghadapi salah satu tantangannya yaitu krisis ideologi yang
dipegang secara formal. Pada masa Orde Baru (Orba) semua komponen bangsa
bisa dengan cepat dan sigap bila ditanya ideologi apa yang diyakini dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Jawabnya: Pancasila.
Paling tidak
secara formal mereka bisa menjawab walaupun secara esensial praktik
sehari-hari sudah menjurus kepada kapitalisme yang hanya menguntungkan
segelintir orang. Setali tiga uang dengan yang dipraktikkan sekarang.
Saat ini sepertinya ideologi negara semakin kehilangan makna hakiki dan
formalnya. Hal ini berbahaya karena baik penyelenggara negara maupun
masyarakat umum tidak memiliki pegangan yang kokoh terhadap sistem nilai,
ide, dan keyakinan yang menjiwai gerak langkah mereka.
Karena itu,
bisa dipahami bila saat ini ada usaha keras untuk mengontekstualisasi
Pancasila di tengah terjangan globalisasi. Salah satunya melalui
aktivitas yang digalakkan MPR dengan kampanye empat pilar kebangsaan.
Disadari atau tidak, ideologi yang semestinya menjiwai pilihan kebijakan
yang diambil pemerintah sepertinya makin kabur. Padahal, sudah selayaknya
pilihan-pilihan kebijakan publik memiliki rujukan dan pertimbangan
filosofis yang kuat dan tegas.
Tentunya,
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apalagi bila merujuk
pada pemahaman hakiki ideologi Pancasila, sejatinya meletakkan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan
pemerintah yang diambil saat ini lebih banyak dipengaruhi pertimbangan
liberalisme kapitalistik. Konsekuensinya, pihak yang lebih diuntungkan
adalah para pemodal dan pengusaha besar yang dari sisi jumlah lebih
sedikit, namun mayoritas bila dilihat dari penguasaan sentra-sentra
ekonomi.
Sementara
itu, kalangan pengusaha kecil dan menengah (UKM) selalu menjadi penonton
dalam panggung ekonomi nasional apalagi regional ataupun global.
Singkatnya, imbas globalisasi semakin menguatkan ekonomi liberalistik,
lebih menguntungkan pengusaha besar dan makin memarginalkan UKM dan
usaha-usaha rakyat banyak termasuk koperasi. Dengan demikian, dalam
konteks MEA, akankah bangsa ini terus mengamini sistem ekonomi seperti
ini atau memiliki alternatif lain termasuk memaknai kembali sistem
ekonomi yang digali dari Bumi Pertiwi sendiri yaitu Pancasila.
Pilihannya
kemudian bila kita berpandangan bahwa globalisasi beserta sistem ekonomi
yang cenderung mengusung liberalisme pasar sebagai suatu keniscayaan yang
tidak dapat dipungkiri lagi, mau tidak mau kita harus siap dan terus
menatap MEA. Namun, bila kita punya pemikiran alternatif yang tegas,
boleh jadi kita masih bisa bernegosiasi atau memanfaatkan MEA ini secara
lebih cerdas.
Sikap Mental
Implementasi
MEA 2015 tidak hanya persoalan para pelaku usaha, tetapi juga menyangkut
sikap mental semua pemangku kepentingan. Bagi para pelaku usaha sudah
tentu harus meninggalkan sifat cengeng dan selalu ingin bermanja-manja
oleh kebijakan pemerintah. Peningkatan daya saing menjadi kata kunci.
Daya saing dicapai dengan berani menjadi petarung yang tangguh secara
internasional atau paling tidak di kancah regional Asia.
Tidak hanya
berpuas diri menjadi raja kecil di negeri sendiri. Bagi para pembuat
kebijakan baik eksekutif maupun pembuat undang-undang, keberpihakan
terhadap ideologi negara menjadi sangat penting. Birokrat dan politisi
merupakan penentu proses politik yang sudah barang tentu diperkuat dengan
alat kelengkapan yang memiliki keahlian teknis berkait dengan substansi
materi yang sedang dibahas. Bagi pemerintah, badan penelitian dan
pengembangan dapat direvitalisasi untuk memberikan sumbangan secara lebih
substantif. Sedangkan peran komunitas epistemik juga instrumental.
Di tengah
kejumudan kehidupan politik dan hukum yang cenderung mementingkan
kelompok tertentu, serakah, dan tak kenal malu mempertaruhkan harga diri;
kalangan akademisi, peneliti, dan pemerhati masalah kemasyarakatan
menjadi garda artikulasi hati nurani masyarakat. Lembaga pendidikan
tinggi, pusat studi, dan lembaga penelitian harus bisa mengambil peran
lebih asertif dan strategis. Mereka memang tidak boleh lagi semata-mata
mengandalkan pendanaan penelitian dari pemerintah dalam bentuk proyek
penelitian yang cen-derung ‘pesanan’.
Namun, mereka
dapat bersinergi dalam kepentingan yang saling beririsan. Bagi kalangan
intelektual, sinergi tersebut akan berkontribusi pada pengembangan ilmu
pengetahuan. Sedangkan untuk kalangan praktisi pengambil kebijakan, hasil
penelitian yang dihasilkan akan semakin relevan bagi kebijakan. Kalangan
masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya perlu lebih cerewet
menyikapi perkembangan yang terjadi. Kemajuan teknologi telah membuka
lebar-lebar partisipasi dalam diskusi publik melalui media sosial dan
berbagai laman.
Diskusi
secara langsung dengan para pengambil kebijakan dan wakil rakyat/politisi
secara lebih intensif pun dimungkinkan. Sebagian besar dari mereka
memiliki akun media sosial dan sangat aktif memperdebatkan berbagai
masalah di ranah publik. Semestinya dengan sikap mental para pemangku
kepentingan seperti disebutkan di atas, proses membumikan MEA menjadi
lebih mudah, cepat, dan substansial.
Proses pengambilan
kebijakan di ranah formal semakin bermakna sebagai hasil artikulasi dan
agregasi berbagai kepentingan para konstituen dan masyarakat umum yang
lebih luas. Dengan demikian, membumikan MEA berarti juga memperluas basis
representasi dalam setiap pengambilan keputusan publik. Itulah esensi
dari people-centered ASEAN yang dicita-citakan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar