PENIPUAN berkedok investasi alias investasi bodong
menjadi berita menghebohkan akhir-akhir ini. Investasi memang
gampang-gampang susah, baik investasi aset riil maupun aset keuangan.
Kasus seputar investasi bodong ibarat penyakit yang belum bisa diberantas
sampai ke sumbernya dan akan terus berulang lewat modus berbeda.
Dana nasabah
yang tersangkut berbagai investasi bodong, baik dalam bentuk emas,
komoditas dan valas, maupun agrobisnis, diperkirakan triliunan rupiah
dengan korban puluhan ribu nasabah. Haruskah kita menghentikan investasi?
Lantas, bagaimana secara dini mengenali bisnis investasi yang akal-akalan
itu?
Pengelola investasi bodong biasanya memanfaatkan
orang yang tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat
ganda dalam waktu singkat. Korban biasanya ingin cepat kaya tanpa mau
bersusah payah, dan secara umum mereka memang miskin informasi mengenai
investasi.
Fenomena
investasi bodong menimbulkan dampak negatif karena masyarakat akan
bersikap apatis terhadap tawaran investasi dari pihak/lembaga mana pun.
Mereka menganggap bahwa investasi itu bohong. Penipuan bermodus investasi
merugikan tiga pihak, yaitu investor atau nasabah, lembaga keuangan atau
pengelola dana investasi yang profesional, serta pemerintah.
Praktik
investasi bodong secara masif mengakibatkan mekanisme investasi secara
nasional tidak bisa berjalan. Padahal investasi menjadi salah satu
pendorong pertumbuhan ekonomi negara kita. Seandainya investasi berhenti
maka aktivitas ekonomi pun terganggu dan berdampak pada kemeningkatan
angka pengangguran dan kemiskinan.
Legalitas Bisnis
Teori
Keagenan atau Agency Theory
dari Jensen Meckling (1974) menjelaskan bahwa dalam investasi ada dua
pihak yang saling berhubungan, yaitu investor/ nasabah (prinsipal), dan
pengelola investasi (agen). Agen seharusnya mengelola dana nasabah dengan
baik agar menguntungkan mereka.
Dalam praktik
investasi bodong, yang terjadi adalah bisnis itu hanya menguntungkan
pengelola tapi merugikan nasabah. Pengelola nakal tersebut memanfaatkan
keminiman pengetahuan nasalah tentang bisnis investasi dan kemelemahan
posisi tawar mereka. Karena itu, masyarakat harus mencermati secara
saksama tawaran investasi supaya tidak tertipu.
Kita bisa
mengenali investasi bodong dari beberapa ciri, semisal menjanjikan
keuntungan yang tak masuk akal dalam waktu singkat, ditambah iming-iming
kelancaran pembagian keuntungan pada awal investasi. Padahal rata-rata
keuntungan wajar investasi, baik emas, valas, maupun agribisnis, hanya
20%-30% per tahun.
Pengelola
investasi bodong juga memungut biaya administrasi yang sangat besar,
menggunakan administrasi sistem manual sehingga menyulitkan nasabah
melacak kebenaran bisnis mereka. Pengelola investasi bodong tidak pernah
menjelaskan risiko kerugian, padahal ada dua sisi yang selalu melekat
pada investasi, yaitu laba dan rugi, atau keuntungan dan risiko.
Pengelola
investasi bodong biasanya menggunakan Ponzi
Scheme (Skema Ponzi), artinya dana dari investor baru dipakai
membayar keuntungan kepada investor lama, jadi sejak awal investor baru
memang sudah ”dirugikan”. Kadang mereka menggunakan embel-embel syariah
untuk meyakinkan calon korban. Modus lain, menggunakan testimoni dari
tokoh masyarakat guna meyakinkan calon korban.
Investor/
nasabah yang cerdas harus cermat sebelum memutuskan bergabung dalam
bisnis investasi tersebut, baik investasi aset riil maupun aset keuangan,
karena bisnis yang sedang berjalan pun bisa saja kolaps dalam jangka
pendek dan dana investasi tidak akan kembali.
Perlu
mencermati tiap tawaran investasi supaya tidak tertipu. Masyarakat,
sebagai calon investor atau calon nasabah, harus memilih investasi, baik
investasi aset riil maupun keuangan, yang menjanjikan keuntungan
rasional. Calon investor harus memahami bahwa semua investasi memiliki
keuntungan dan risiko, dua hal ini tidak bisa dipisahkan.
Selain itu,
perlu memantau bisnis itu benar-benar berjalan dengan bukti ada wujud
aset dan kantor. Sebaiknya mengecek legitimasi dari bisnis itu, semisal
surat perusahaan dan pendaftaran pada lembaga yang berwenang. Jenis usaha
itu dianggap tidak sah bila tidak tercatat pada badan pengawas investasi
pemerintah, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
Terkait dengan
kemerebakan investasi bodong, pengelola investasi yang serius atau
profesional, harus melakukan beberapa hal kepada calon nasabah. Jelaskan
secara rasional tentang keuntungan dan risiko dalam investasi yang
ditawarkan. Jalankan mekanisme good
corporate governance, yaitu ada transparansi, keadilan,
akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana nasabah.
Pengelola
investasi harus berbadan hukum yang jelas sesuai peraturan, dan siap
membuktikan komitmen yang disepakati bersama investor (nasabah). Tidak
kalah penting, yaitu bertindak profesional dan bergaransi. Lewat upaya
itu investasi tetap akan tumbuh dengan baik, yang bisa meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar