Rabu, 03 April 2013

Kewaspadaan pada Tawaran Investasi


Kewaspadaan pada Tawaran Investasi
Mutamimah  ;   Ketua Program Magister Manajemen, dan Dosen
Fakultas Ekonomi Unis­su­la Semarang
SUARA MERDEKA, 03 April 2013


PENIPUAN berkedok investasi alias investasi bodong menjadi berita menghebohkan akhir-akhir ini. Investasi memang gampang-gampang susah, baik investasi aset riil maupun aset keuangan. Kasus seputar investasi bodong ibarat penyakit yang belum bisa diberantas sampai ke sumbernya dan akan terus berulang lewat modus berbeda. 

Dana nasabah yang tersangkut berbagai investasi bodong, baik dalam bentuk emas, komoditas dan valas, maupun agrobisnis, diperkirakan triliunan rupiah dengan korban puluhan ribu nasabah. Haruskah kita menghentikan investasi? Lantas, bagaimana secara dini mengenali bisnis investasi yang akal-akalan itu?
Pengelola investasi bodong biasanya memanfaatkan orang yang tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Korban biasanya ingin cepat kaya tanpa mau bersusah payah, dan secara umum mereka memang miskin informasi mengenai investasi. 

Fenomena investasi bodong menimbulkan dampak negatif karena masyarakat akan bersikap apatis terhadap tawaran investasi dari pihak/lembaga mana pun. Mereka menganggap bahwa investasi itu bohong. Penipuan bermodus investasi merugikan tiga pihak, yaitu investor atau nasabah, lembaga keuangan atau pengelola dana investasi yang profesional, serta pemerintah. 

Praktik investasi bodong secara masif mengakibatkan mekanisme investasi secara nasional tidak bisa berjalan. Padahal investasi menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi negara kita. Seandainya investasi berhenti maka aktivitas ekonomi pun terganggu dan berdampak pada kemeningkatan angka pengangguran dan kemiskinan.

Legalitas Bisnis

Teori Keagenan atau Agency Theory dari Jensen Meckling (1974) menjelaskan bahwa dalam investasi ada dua pihak yang saling berhubungan, yaitu investor/ nasabah (prinsipal), dan pengelola investasi (agen). Agen seharusnya mengelola dana nasabah dengan baik agar menguntungkan mereka. 

Dalam praktik investasi bodong, yang terjadi adalah bisnis itu hanya menguntungkan pengelola tapi merugikan nasabah. Pengelola nakal tersebut memanfaatkan keminiman pengetahuan nasalah tentang bisnis investasi dan kemelemahan posisi tawar mereka. Karena itu, masyarakat harus mencermati secara saksama tawaran investasi supaya tidak tertipu. 

Kita bisa mengenali investasi bodong dari beberapa ciri, semisal menjanjikan keuntungan yang tak masuk akal dalam waktu singkat, ditambah iming-iming kelancaran pembagian keuntungan pada awal investasi. Padahal rata-rata keuntungan wajar investasi, baik emas, valas, maupun agribisnis, hanya 20%-30% per tahun. 

Pengelola investasi bodong juga memungut biaya administrasi yang sangat besar, menggunakan administrasi sistem manual sehingga menyulitkan nasabah melacak kebenaran bisnis mereka. Pengelola investasi bodong tidak pernah menjelaskan risiko kerugian, padahal ada dua sisi yang selalu melekat pada investasi, yaitu laba dan rugi, atau keuntungan dan risiko. 

Pengelola investasi bodong biasanya menggunakan Ponzi Scheme (Skema Ponzi), artinya dana dari investor baru dipakai membayar keuntungan kepada investor lama, jadi sejak awal investor baru memang sudah ”dirugikan”. Kadang mereka menggunakan embel-embel syariah untuk meyakinkan calon korban. Modus lain, menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat guna meyakinkan calon korban.

Investor/ nasabah yang cerdas harus cermat sebelum memutuskan bergabung dalam bisnis investasi tersebut, baik investasi aset riil maupun aset keuangan, karena bisnis yang sedang berjalan pun bisa saja kolaps dalam jangka pendek dan dana investasi tidak akan kembali. 

Perlu mencermati tiap tawaran investasi supaya tidak tertipu. Masyarakat, sebagai calon investor atau calon nasabah, harus memilih investasi, baik investasi aset riil maupun keuangan, yang menjanjikan keuntungan rasional. Calon investor harus memahami bahwa semua investasi memiliki keuntungan dan risiko, dua hal ini tidak bisa dipisahkan.

Selain itu, perlu memantau bisnis itu benar-benar berjalan dengan bukti ada wujud aset dan kantor. Sebaiknya mengecek legitimasi dari bisnis itu, semisal surat perusahaan dan pendaftaran pada lembaga yang berwenang. Jenis usaha itu dianggap tidak sah bila tidak tercatat pada badan pengawas investasi pemerintah, antara lain Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Terkait dengan kemerebakan investasi bodong, pengelola investasi yang serius atau profesional, harus melakukan beberapa hal kepada calon nasabah. Jelaskan secara rasional tentang keuntungan dan risiko dalam investasi yang ditawarkan. Jalankan mekanisme good corporate governance, yaitu ada transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana na­sabah. 

Pengelola investasi harus berbadan hukum yang jelas sesuai peraturan, dan siap membuktikan komitmen yang disepakati bersama investor (nasabah). Tidak kalah penting, yaitu bertindak profesional dan bergaransi. Lewat upaya itu investasi tetap akan tumbuh dengan baik, yang  bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar