Rabu, 03 April 2013

Keterjangkitan Korupsi Penegak Hukum


Keterjangkitan Korupsi Penegak Hukum
Manunggal K Wardaya ;   Dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto,
PhD Researcher pada Radboud Universiteit Nijmegen Belanda
SUARA MERDEKA, 02 April 2013
  

"Korupsi pada kalangan penegak hukum amat membahayakan kelangsungan negara hukum, demokrasi, dan HAM"

SUDAH beberapa pekan ini media massa Tanah Air mewartakan berbagai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah harta kekayaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. Publik terperangah, betapa harta polisi berbintang tiga itu begitu berlimpah, terasa di luar kewajaran dan kepatutan.

Menjadi kegeraman publik adalah kuatnya dugaan bahwa berbagai harta itu diperoleh dari hasil korupsi, terutama berkait pengadaan simulator SIM, yang kini tengah ditangani KPK. Belum lagi terungkap bahwa perwira tinggi Polri itu memiliki setidak-tidaknya tiga istri, dan KPK menyinyalir ketiganya dimanfaatkan guna menyembunyikan harta itu, antara lain tanah yang superluas serta rumah dalam jumlah dan nilai nominal mencengangkan.

Pertanyaannya adalah untuk hal kepentingan pribadi seperti itukah kekuasaan dimanfaatkan oleh pejabat penegak hukum? Mungkinkah, sebenarnya ada banyak penegak hukum lain, entah di tubuh Polri ataupun penegak hukum lain, yang melakukan hal serupa: menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan perut sendiri?

Tulisan ini membahas mengenai korupsi pada tubuh penegak hukum dan implikasinya pada penegakan keadilan di Tanah Air. Keterwujudan keadilan di mana pun negara tidak saja mensyaratkan peraturan perundangan yang baik dan berkeadilan, namun juga aparat penegak hukum yang baik.

Aparatur negara penegak hukum, entah polisi, jaksa, hakim, atau hakim, tak saja harus menguasai hukum material ataupun formal,  namun juga harus mau dan mampu bertindak profesional dalam menegakkan hukum. Ia tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi (personal gain) berupa uang dan aneka fasiltas yang dapat memengaruhi dalam ikhtiar menegakkan hukum.

Korupsi penegak hukum amat membahayakan bagi kelangsungan negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Penegak hukum yang korup akan membuka lebar jalan kejahatan. Angka kejahatan yang seharusnya tereduksi serendah mungkin berganti menjadi  tetap tumbuh, bahkan menyubur, jauh dari ekspektasi paling minimal sekalipun. Peredaran  narkoba bahkan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan adalah contoh sederhana kejahatan yang tak mungkin tidak pastilah terjadi karena ada korupsi di tubuh penegak hukum.

Tidak saja kejahatan akan menjadi subur, penegak hukum yang korup juga menjadi sebab tak terpenuhi dan terlanggarnya hak asasi manusia. Harian ini memberitakan betapa Heru Kisbandono hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak menggunakan kekuasaan untuk mengekstraksi terdakwa kasus korupsi APBD Grobogan demi keuntungan diri dan hakim lain. Belum lagi kasus yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Pajak

Dampaknya amat katastropik. Korupsi tak akan pernah menjadi sesuatu yang menakutkan di negeri ini. Proyeksi teoretik bahwa pidana yang dijatuhkan akan menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun pada masyarakat (bahwa korupsi itu tidak enak, karena hukumannya begitu pahit) tak akan tercapai.

Alih-alih demikian, pelaku korupsi akan berhitung bahwa crime does pay. Korupsi itu ternyata menguntungkan. Bagi rakyat banyak, hitungan yang didapat tentu sebaliknya, terutama  di negeri dengan hak-hak dasar warga negara masih menjadi hal yang jauh dari harapan. Uang negara hasil pajak yang seharusnya dianggarkan untuk kesejahteraan sebanyak-banyaknya warga negara teralihkan ke kantong segelintir pemegang aneka kuasa.

Rakyat yang adil dan makmur, pemerintahan konstitusional dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tak akan tercapai jika penegak hukum menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Profesionalisme penegak hukum menjadi pertanyaan besar kini, namun di balik itu pula keteladanan pemimpin turut dipertanyakan.

Skeptisme publik amat sederhana: hal seperti ini bukan berjalan tanpa pengetahuan pimpinan dan solidaritas korps. Pastilah ada pembiaran, ada derajat ”kesetiakawanan” yang terlibat. Menjadi pertanyaan pula bagaimana kinerja aneka komisi yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap aparat penegak hukum? Bekerjakah mereka?

Di tengah kegalauan publik seperti itu keberadaan KPK, institusi extraordinary untuk memberantas korupsi kian menjadi tumpuan harapan manakala negara berada dalam keadaan darurat korupsi seperti sekarang. Penulis berharap ke depan KPK makin menjadi lembaga ad hoc dalam makna ”sementara”, dan bukan makna ”permanen diadakan untuk tujuan tertentu”.

Tafsir cerdasnya, kelak pada suatu saat akan tercapai cita-cita bahwa penegak hukum mampu menjalankan  tugas dan fungsi secara bersih dalam menangani aneka persoalan hukum, termasuk perkara korupsi. Hal ini hanya bisa tercapai jika kalangan penegak hukum dapat memastikan diri steril dari korupsi. Mampukah? Mereka, aparatur negara penegak hukumlah, yang pertama-tama harus menjawab pertanyaan ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar