Partai
Demokrat mewacanakan konvensi untuk melakukan penjaringan calon presiden
pada Pemilu 2014. Sebagai partai pemenang pemilu, tentu wacana ini
menarik untuk publik karena dua hal.
Pertama, konvensi merupakan mekanisme yang belum lazim dilakukan
partai-partai di Indonesia–– baru Partai Golkar yang pernah mencobanya
pada Pemilu 2004. Bisa jadi ide konvensi Partai Demokrat ini menjadi
terobosan politik pada Pemilu 2014. Kedua, di tengah hiruk-pikuk partai
menyiapkan calon presiden, konvensi menjadi sistem yang demokratis untuk
menjaring calon presiden layaknya konvensi Partai Demokrat maupun
Republik di Amerika.
Melalui konvensi ini, Partai Demokrat memiliki ruang untuk menyeleksi
tokoh-tokoh terbaik yang memiliki visi, rekam jejak, pengalaman
kepemimpinan, integritas, dan akseptabilitas untuk diajukan sebagai calon
presiden. Apalagi konvensi Partai Demokrat ini juga memungkinkan
tampilnya tokoh-tokoh terbaik di luar Partai Demokrat yang dinilai layak
dan mampu untuk berkompetisi pada Pemilu 2014. Salah satu nama yang
disebut sebagai salah satu calon peserta konvensi Partai Demokrat adalah
Irman Gusman yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Perwakilan
Daerah.
Dari berbagai pemberitaan media, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo
Bambang Yudhoyono baru-baru ini menawarkan Senator Sumatera Barat itu untuk
turut dalam konvensi Partai Demokrat. Hemat saya, tawaran tersebut
pertanda bahwa Partai Demokrat membuka peluang bagi tokoh-tokoh di luar
partai. Dalam kondisi krisis figur, pascapengunduran Anas Urbaningrum,
Partai Demokrat memang sedang berada pada fase kritis untuk menentukan
siapa calon presiden. Dengan sistem konvensi ini, Demokrat sedang membuka
ruang partisipasi bagi tampilnya tokoh-tokoh terbaik.
Modal Memimpin DPD RI
Pertanyaannya, apa yang menjadi alasan SBY mempersilakan Irman Gusman untuk
ikut konvensi Partai Demokrat? Irman Gusman dikenal sebagai politisi yang
lahir dari Era Reformasi pada 1998. Pada saat pemilu pertama 1999, Irman
Gusman dipilih sebagai anggota MPR RI utusan daerah. Salah satu terobosan
penting MPR RI saat itu adalah amendemen UUD 1945 yang mengubah sistem
ketatanegaraan di antaranya pengaturan pemilihan presiden secara
langsung, lahirnya DPD RI, MK, dan pengaturan kembali hubungan
antarlembaga negara.
Pada Pemilu 2004 Irman Gusman yang merupakan salah satu tokoh penggagas
lahirnya Dewan Perwakilan Daerah, memimpin DPD RI sebagai salah satu
wakil ketua DPD RI. Kemudian pada Pemilu 2009, Irman Gusman menjadi ketua
DPD RI yang menorehkan banyak perubahan bagi kiprah lembaga DPD RI. Sejak
kelahirannya pada Pemilu 2004, kewenangan legislasi DPD RI sebagaimana
konstruksi Pasal 22D UUD 1945 memang sangat terbatas.
Di mana DPD RI hanya bisa mengajukan dan membahas secara terbatas RUU
bersama presiden dan DPR. Pada kondisi seperti ini, masyarakat kemudian
mempertanyakan eksistensi DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tapi, sebagai pejuang daerah, Irman Gusman justru semakin giat berjuang
untuk penguatan peran DPD RI. Hasilnya, MK telah mengembalikan kewenangan
legislasi DPD RI sebagaimana nafas Pasal 22D UUD 1945. DPD RI semakin
berperan kuat dalam proses legislasi yang tidak lagi hanya menjadi ranah
kewenangan presiden dan DPR, tetapi telah menjadi kewenangan tripartit
yakni presiden, DPR, dan DPD RI.
Irman Gusman juga dikenal sebagai politisi yang rajin turun ke daerah.
Ketika Asvi Warman Adam–peneliti senior LIPI–mempertanyakan survei LSI
dalam tulisannya “Irman Gusman dan
Survei Calon Presiden?” (Koran Tempo, 30 November 2012), hal yang
beliau ragukan adalah popularitas Irman Gusman yang tidak menjadi bahan
pertimbangan LSI, padahal Irman Gusman sering melakukan kunjungan ke
daerah bertemu masyarakat, tokoh-tokoh adat, agama, dan para pemangku
kebijakan di daerah. Dari berbagai pemberitaan, baru-baru ini Irman
Gusman dianugerahi anggota keluarga kehormatan Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) atas perjuangan DPD RI dalam menjaga keutuhan NKRI.
Penghargaan tersebut termasuk penghargaan yang langka bagi tokoh-tokoh
sipil. Menurut saya, kiprah Irman Gusman dalam memperkuat eksistensi dan
peran DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi alasan
pertimbangan Ketua Umum Partai Demokrat SBY untuk mempersilakan Irman
Gusman mengikuti konvensi calon presiden dari Partai Demokrat. Hubungan
kedekatan Irman Gusman dan SBY dalam forum-forum pertemuan ketua-ketua
lembaga negara barangkali juga menjadi alasan SBY.
Tantangan
Namun, apakah sosok Irman Gusman bisa diterima di internal Partai
Demokrat sebagai calon presiden? Tentu saja posisi Irman Gusman sebagai
politisi independen memiliki tantangan tersendiri terutama untuk
meyakinkan internal Partai Demokrat. Kuncinya terletak sejauh mana Irman
Gusman mampu menawarkan pemikiran- pemikiran visioner untuk membenahi
berbagai permasalahan bangsa: peningkatan kesejahteraan rakyat,
pemberantasan korupsi, serta penegakan supremasi hukum dan keadilan.
Karena itu, sebenarnya, spirit konvensi Partai Demokrat ini haruslah
diletakkan pada visi yang jelas. Jika maksudnya untuk menjaring calon
presiden yang terbaik dari berbagai tokoh nasional yang ada, tampilnya
tokoh seperti Irman Gusman dalam bursa konvensi Partai Demokrat merupakan
langkah maju. Karena tokoh-tokoh terbaik bangsa ini tidak hanya tersebar
di berbagai partai politik, tapi juga tersebar di luar partai. Justru
saat persepsi masyarakat pada partai politik sedang menurun, partai harus
melakukan pembenahan pada mekanisme rekrutmen kepemimpinan nasional agar
tokoh-tokoh yang akan tampil sebagai calon presiden benar-benar bisa
diterima.
Pilihan Ketua Umum Partai Demokrat SBY untuk membuka ruang bagi calon
presiden di luar partai seperti Irman Gusman merupakan langkah yang tepat
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada partai politik. Karena
itu, tugas partai politik ke depan, bagaimana mengajukan calon presiden
yang benar-benar sesuai kehendak zaman, mampu menjawab berbagai tantangan
bangsa, tidak terlibat kasus korupsi dan pelanggaran HAM, serta
memberikan panutan yang baik kepada masyarakat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar