Sabtu, 13 April 2013

Halal dan Fungsi Perlindungan


Halal dan Fungsi Perlindungan
Mahfud Sholihin  ;  Dosen Etika Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
REPUBLIKA, 12 April 2013


Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sudah dibahas di DPR RI sejak periode 2004-2009 belum juga disahkan sampai saat ini dan merupakan penundaan yang kesekian kalinya. Menurut catatan penulis, RUU JPH paling tidak pernah direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir Oktober 2011. 

Pernah juga ada kabar akan disahkan pada 14 Desember 2012 yang akhirnya ditunda. Selanjutnya, RUU JPH ini ditargetkan selesai dibahas pada Februari 2013, tetapi juga mengalami kemandekan. Republika edisi 2 April 2013, mengabarkan, penyebab keman dekan tersebut karena belum ada kesepakatan tentang bentuk badan atau lembaga penjamin produk halal dan sifat pendaftaran produk halal. 

Terkait dengan bentuk lembaga, DPR mengusulkan lembaga ini independen dan tidak di bawah kementerian manapun, termasuk di bawah struktur Kementerian Agama, dan langsung di bawah presiden. Sementara itu, pemerintah menginginkan lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Agama karena jika lembaga tersebut independen, akan menambah beban biaya negara. Terkait dengan sifat pendaftaran, perdebatannya adalah apakah pendaftaran tersebut bersifat mandatory (wajib) atau bersifat voluntary (sukarela).

Tulisan ini akan mencoba memberi pandangan terhadap dua hal tersebut di atas. Hanya, sebelum itu akan disampaikan dulu pentingnya UU JPH dilihat dari perspektif etika perlindungan konsumen berdasar Contract Theory dan Due Care Theory. Contract Theory menyatakan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli bersifat kontraktual. Artinya, ketika pembeli membeli sebuah produk maka pembeli tersebut te lah menyetujui `kontrak jual beli' dengan penjual. Dengan kata lain, ketika terjadi `kontrak jual beli', sesungguhnya penjual secara bebas dan sadar setuju untuk menyediakan produk dengan karakteristik tertentu. Dan sebaliknya, pembeli juga bebas dan sadar untuk membayarkan sejumlah uang untuk produk tersebut. 

Menurut teori ini, ada tiga hal penting supaya kontrak tersebut sah, pertama, kedua belah pihak mempunyai pengetahuan lengkap tentang sifat dan jenis kesepakatan dan bersedia menaati kontrak. Kedua, kedua belah pihak tidak boleh ada yang menyembunyikan fakta terkait produk dan kontrak. Dan, ketiga, kedua belah pihak harus bebas atau tidak ada paksaan untuk melakukan kontrak. 
Berdasar teori ini, informasi tentang kehalalan produk menjadi sangat penting karena ketiadaan informasi (sertifikat) halal bisa menyebabkan syarat kedua tidak terpenuhi dan `kontrak penjualan' menjadi tidak sah. Due Care Theory intinya mengatakan bahwa penjual mempunyai kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pembeli, sehingga kepentingan pembeli tidak tercederai. 

Asumsi dasar teori ini adalah penjual mempunyai keahlian dan pengetahuan lebih dibanding pembeli. Karena, penjual mempunyai keahlian dan informasi lebih, penjual bertanggung jawab dan harus memperhatikan kepentingan pembeli, mulai dari aspek desain produk, pilihan bahan atau material untuk produk, proses produksi, sampai pada pemberian label atas produk tersebut-dalam hal ini label halal. 

Salah satu kepentingan pokok konsumen di Indonesia yang notabene sebagian besar Muslim adalah kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, sertifikasi/pemberian label halal atas produk juga mendapat justifikasi Due Care Theory. Dari penjelasan tersebut, tampak jelas bahwa pengesahan UU JPH hakikatnya adalah bagian dari upaya perlindungan konsumen. Dengan disahkannya UU JPH, konsumen akan terlindungi dari `kontrak jual beli' yang tidak sah (Contractual Theory) dan akan terlindungi dari mengonsumsi produk yang tidak halal (Due Care Theory). Oleh karena itu, RUU JPH ini harus segera disahkan menjadi UU.

Seperti sudah disampaikan di atas, salah satu masalah pokok yang menjadi fokus perdebatan DPR dan pemerintah terkait dengan lembaga pemberi sertifikat halal adalah `independensi' lembaga tersebut. Hanya, menurut hemat saya adalah naif jika `independensi' dikaitkan dengan biaya. Menurut saya, karena mengonsumsi produk halal adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pengamalan agama. Dan, karena kebebasan mengamalkan agama dijamin Undang-Undang Dasar, menjadi kewajiban negara untuk menjamin kehalalan produk melalui sertifikasi at any costs. Independensi semestinya lebih dikaitkan dengan independensi lembaga ini dalam melakukan audit sebagai dasar pemberian sertifikat halal, pelaksanaan pengawasan (monitoring) terhadap produsen yang sudah memperoleh sertifikat halal, dan penegakan hukum bagi produsen yang tidak mau melakukan proses penyertifikasian.

Terkait dengan sifat sertifi kasi, saya lebih mendukung sertifikasi halal bersifat mandatory (wajib) dan tidak hanya voluntary (sukarela) agar sesuai dengan tujuan dari UU JPH, yaitu memberikan jaminan kehalalan suatu produk untuk konsumen. Selain itu, jika tidak bersifat wajib saya khawatir akan banyak produsen yang melakukan opportunistic behavior dan moral hazard. Hanya, mungkin perlu diberikan waktu transisi dengan batas waktu tertentu bagi para produsen untuk memperoleh sertifikasi halal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar