Konsolidasi Sistem Pemilu
Janedjri M. Gaffar, SEKRETARIS JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Sumber
: SINDO, 28 November 2011
Bagi negara demokrasi modern,
pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme utama yang harus ada dalam tahapan
penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan.
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Di era reformasi,sistem dan penyelenggaraan pemilu telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan.
Saat ini para pembentuk UU tengah mempersiapkan UU yang akan menentukan sistem dan penyelenggaraan pemilu 2014 yang akan datang. Perbaikan sistem dan penyelenggaraan pemilu memang selalu diperlukan berkaca dari kelemahan dan kelebihan dari sistem dan penyelenggaraan pemilu yang lalu. Itu semua tentu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan meningkatkan kualitas demokrasi. Namun, tentu perbaikan itu harus dilakukan sesuai dengan prinsip dasar dan mengarah pada nilai konstitusional.
Pilihan Sistem
Lalu,sistem pemilu apakah yang sesuai bagi Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini tentu para pembentuk UU telah mempertimbangkan dua hal pokok, yaitu ketentuan dalam konstitusi dan kondisi bangsa Indonesia. Dari sisi konstitusional, dasar utama adalah pengakuan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Lebih dari itu, sebagai konsekuensi dari prinsip pemerintahan oleh rakyat,sistem pemilu yang dipilih tidak boleh menjadi pembatas atau penghalang keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemilu harus mampu membangun dan menjalin ikatan tak terputuskan antara rakyat dan para wakilnya.
Dari sisi kondisi bangsa Indonesia yang perlu diperhatikan adalah keanekaragaman, baik dari sisi aliran politik, etnis, maupun agama. Selain itu terdapat keragaman karakteristik wilayah, baik ditinjau dari sisi populasi maupun sumber daya alam. Hal ini tentu juga harus menjadi perhatian untuk menentukan sistem pemilu agar semua keragaman itu terwakili dan tidak menimbulkan kecemburuan yang mengancam integrasi nasional. Secara umum diketahui ada dua sistem pemilu yang berbeda secara diametral, yaitu sistem proporsional dan sistem distrik.
Pada masa Orde Baru, sistem yang dipilih adalah proporsional murni secara nasional. Hal itu bergeser pada masa reformasi yang memilih sistem perpaduan antara proporsional dan distrik,yaitu distrik berwakil banyak. Sistem yang diterapkan saat ini sudah sesuai dengan prinsip konstitusional dan kondisi bangsa Indonesia. Sistem ini mampu menghasilkan wakilwakil yang mencerminkan keanekaragaman bangsa Indonesia serta mampu menjalin ikatan yang jelas antara para wakil dengan pemilih.
Yang perlu disempurnakan adalah penentuan cakupan wilayah daerah pemilihan dan penentuan jumlah proporsi wakil dari setiap daerah pemilihan agar semakin meningkatkan keterwakilan keberagaman masyarakat dan menguatkan ikatan antara pemilih dan para wakilnya. Ikatan dan keberlanjutan hubungan antara pemilih dan wakil juga ditentukan oleh pilihan sistem cara memilih, apakah rakyat berhak untuk memilih calon yang dikehendaki ataukah hanya memilih partai politik saja.
Dilihat dari tujuan untuk melanggengkan hubungan antara pemilih dan wakilnya, tentu saja sistem yang memungkinkan para pemilih untuk memilih calon yang lebih sesuai, apalagi penentuan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak. Sistem ini akan mendorong para wakil rakyat untuk selalu menjalin komunikasi dan memperhatikan suara konstituennya.Apalagi jika sistem ini dilengkapi dengan mekanisme recall yang memberikan hak kepada konstituen untuk mengajukan recall, akan semakin menguatkan hubungan tersebut.
Tentu saja sistem ini memiliki kelemahan, yaitu mengurangi kendali partai atas anggotanya yang menjadi wakil rakyat dan dalam penyelenggaraan pemilu dapat memicu konflik antar calon sesama partai.
Penyempurnaan Sistem
Penyempurnaan sistem pemilu tentu terkait dengan sistem kepartaian serta sistem penyelenggaraan pemilu. Sudah disadari bahwa UUD 1945 dan realitas politik menghendaki adanya sistem multipartai sederhana. Hal itu diperlukan terutama demi stabilitas penyelenggaraan negara dan kelancaran pengambilan keputusan serta untuk mencegah kebuntuan akibat politik transaksional. Terkait dengan pemilu, penyederhanaan dilakukan melalui pemberlakuan parliamentary treshold (PT) atau electoral threshold (ET), atau keduanya.
Sebagai sistem yang didesain sebagai saringan,sistem ini memang memiliki kelemahan, yaitu kemungkinan hilangnya suara atau aspirasi pemilih yang memberikan suaranya kepada partai yang tidak lolos PT atau ET.Namun hal itu adalah konsekuensi dari pilihan sistem dan hanya akan terjadi pada saat awal pemberlakuan PT dan ET, apalagi jika PT dan ET dibarengi dengan pengetatan syarat pembentukan partai baru secara proporsional dengan PT dan ET itu sendiri. Konsolidasi dan penyempurnaan lain yang diperlukan dalam pemilu mendatang adalah masalah pelanggaran pemilu. Hal ini amat menentukan terwujud tidaknya asas luber dan jurdil dalam pemilu.
Selama ini yang dianggap sebagai pelanggaran pemilu masih cenderung bersifat formal sehingga tidak dapat menjangkau tindakantindakan yang melanggar etika dan fatsun politik. Selain itu mekanisme dan kelembagaan yang menangani pelanggaran pemilu juga belum mencukupi sehingga hanya sedikit pelanggaran yang dapat ditindak baik karena alasan pembuktian maupun rentang waktu yang diberikan. Penanganan pelanggaran ini menjadi sangat penting sebagai bagian dari konsolidasi sistem pemilu jika melihat perkara- perkara perselisihan hasil pemilu yang berujung di MK.
Terlihat bahwa banyak pelanggaran pemilu—sebelum masuk ke MK—yang tidak diproses secara hukum dan tidak mendapatkan sanksi sehingga dianggap sebagai kewajaran dan pada akhirnya memengaruhi hasil pemilu. Hasil yang lahir dari proses yang penuh pelanggaran tentu telah mencederai kedaulatan rakyat dan asas pemilu yang jujur dan adil. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar