Selasa, 22 November 2011

Moratorium Remisi dan Neutrino


Moratorium Remisi dan Neutrino

L. Wilardjo, GURU BESAR FISIKA UK SATYA WACANA
Sumber : KOMPAS, 22 November 2011


Belum lama ini kita menyaksikan komunitas politikawan di republik ini ramai bertikai. Duet Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan moratorium remisi bagi terpidana kejahatan korupsi. Maka mereka pun dicerca dan dihujat politikawan Senayan dan ahli hukum.

Tuduhannya macam-macam. Pencitraan, cara berpikir kacau, ngawur, mengubah rechtstaat menjadi machtstaat, dan sebagainya, dan seterusnya, et cetera, ad nauceam. Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM bahkan diancam akan diadili oleh rezim berikutnya.

Yang mengecam bukan hanya tokoh parpol oposisi, melainkan juga mitra koalisi dan pentolan partai Demokrat. Denny tetap bergeming. Antikorupsi adalah jalan hidup pilihannya. Sejauh ini ia tidak mempermalukan pedepokan asalnya, Pukat UGM. Akan tetapi, keteguhan hati dan keberanian moralnya masih akan terus diuji ke depan.

Tanpa Kecuali?

Para penghujat Denny menginginkan kepastian hukum positif. Kebijakan ad hoc—mau disebut ”moratorium” atau secara eufemistis dinamai ”pengetatan aturan remisi”—tidak boleh melanggar hukum yang berlaku. Mereka, lawan-lawan Denny itu, maunya menegakkan hukum secara rechtmatig, tidak secara doelmatig. Fiat justitia, ruat caelum. (Tegakkan hukum, walau langit runtuh)!

Para pengecam Denny itu seperti logikawan Bertrand Russell yang gandrung kepada kepastian dan benci setengah mati kepada kontradiksi dan inkonsistensi. Namun, logika ialah ilmu formal yang boleh membawa kita mengembara sebebas-bebasnya di alam pikiran, sedangkan ranah hukum ialah dunia nyata. Padahal, dalam ilmu ”real” dan di atas bumi ada ruang bagi sedikit perkecualian di sana-sini.

Imre Lakatos menolak vonis mati yang dijatuhkan Karl Popper pada teori yang terfalsifikasi. Jangan-jangan falsifikasinya naif. Bagaimana kalau ada faktor ”x” yang belum diperhitungkan? Karena itu, program penelitian keilmuan Lakatos dijaga dengan sabuk pelindung (protective belt). Kalau perlu, tambahkan saja sedikit perkecualian. Itulah yang disebut anomali.

Hukum alam yang ditetapkan Tuhan pun—demi maksud baik dan cerdas—diberi-Nya perkecualian, seperti anomali air (sekitar suhu 4 derajat celsius) pada hukum pemuaian benda karena pemanasan. Mengapa untuk pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti terorisme dan megakorupsi, tidak boleh ada pengaturan khusus?!

Padahal, selama ini, lepas dari apakah dapat dibenarkan atau tidak, kita sudah menjalankan perlakuan dan peraturan khusus. Yogyakarta—paling tidak sampai sekarang—adalah daerah istimewa. NAD boleh memberlakukan hukum kanun berdasarkan syariat Islam dan di sana parpol lokal boleh menjadi kontestan dalam pilkada. Lalu Papua dijadikan daerah otonomi khusus dengan DAU dan DAK yang besar relatif terhadap jumlah penduduknya.

Sementara

Moratorium, seperti juga affirmative action, adalah kebijakan yang bersifat sementara. Kebijakan itu perlu ditempuh untuk menjawab situasi gawat darurat, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat luas. Jika keadaan gawat itu sudah lewat, moratorium bisa dicabut dan affirmative action dihentikan. Pada saatnya nanti, KPK pun akan dibubarkan. Pengetatan aturan remisi, dengan pertimbangan khusus yang meringankan bagi peniup peluit, toh masih lebih baik daripada ”aksi petrus” yang pernah ada. Moratorium remisi untuk melawan mafia hukum juga lebih baik daripada kemungkinan munculnya aksi vigilante (main hakim dan algojo sendiri) kalau pencari keadilan sudah penasaran dan kehabisan akal.

Belajar dari Alam

Kalau komunitas politikawan di Indonesia lagi berdebat hangat, lain lagi yang terjadi di komunitas ilmuwan dunia. Sementara teka-teki tentang materi dan energi gelap belum terpecahkan, demikian pula misteri laju pemuaian jagat raya, imakan (simulasi) atau reka ulang (rekonstruksi) Dentuman Besar (the Big Bang) berskala mini dengan Pembentur Hadron Besar (Large Hadron Collider) di CERN Geneva belum menemukan zarah Higgs, muncul ”masalah” baru lagi.

Perhitungan kecepatan neutrino berdasarkan pengukuran jarak dan waktu tempuh antara CERN dan Laboratorium Gran Sasso memberikan hasil yang mengejutkan. Neutrino yang muncul dalam peluruhan penghasil muon mempunyai kecepatan yang (sedikit) lebih besar daripada kecepatan cahaya di ruang bebas. Padahal sudah terbukti bahwa neutrino bukan zarah nir-massa (massless particle).

Saat penjelasan atas hasil eksperimen yang mengagetkan itu belum ada (kecuali yang spekulatif, seperti dugaan fisikawan Terry Mart) dan teori kenisbian Einstein yang memustahilkan hasil eksperimen itu belum direvisi, kita anggap saja kecepatan melebihi cahaya itu sebagai anomali (kejanggalan).

Kalau mengenai hukum alam saja kita menerima adanya anomali sambil terus meneliti mencari solusi, dalam ranah hukum yang dibikin manusia seharusnya kita juga dapat menerima anomali, setidaknya buat sementara. Dalam situasi karut-marut hukum yang stagnan dan sumpek, pemimpin harus berani membuat terobosan. Kepiawaian menemukan jalan keluar yang bermanfaat bagi kehidupan bersama secara cepat dan tepat adalah pertanda adanya kearifan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar