Pasar Modal dan Pengawasan Bank
Achmad Deni Daruri, PRESIDENT DIRECTOR CENTER FOR BANKING
CRISIS
Sumber
: SINDO, 30 November 2011
“The prevailing style of management
must undergo transformation. A system cannot understand itself. The
transformation requires a view from outside.” (Edwards Deming, 1993)
Pasar
modal telah menjadi barometer penting dalam mengukur dan mengidentifikasi
terjadi krisis ekonomi dan sangat terkait erat dengan pengawasan terhadap
perbankan. Peran bank sentral bukan hanya sebagai pengawas perbankan, melainkan
seperti yang dikatakan Deming yakni menjadi viewer from outside.
Krisis
ekonomi negara maju pada 2008 dan tahun ini memperlihatkan kaitan yang sangat
erat antara krisis ekonomi,krisis pasar modal, dan krisis perbankan.
Permasalahan permodalan perbankan yang salah ukur berpotensi menyebabkan krisis
ekonomi mahadahsyat. Apalagi kemudian terbukti bahwa perbankan mengalami
kekurangan modal yang efeknya bukan hanya menyeret terhadap terjadi koreksi
sahamsaham perbankan, melainkan juga saham-saham lainnya secara keseluruhan.
Dengan
demikian, sinergi antara pengawasan perbankan, rekapitalisasi, dan dana
pertolongan untuk menghadapi krisis ekonomi di masa depan dibutuhkan. Pasar
modal di bawah koordinasi bank sentral harus mampu menjadi pool of capital
dalam mengisi kebutuhan modal perbankan masa depan,termasuk menciptakan
akuntabilitas perbankan. Bruce Stone, OP Dwivedi, dan Joseph G Jabbra
mengatakan,“ List 8 types of accountability, namely: moral, administrative,
political, managerial, market, legal/judicial, constituency relation, and
professional.
”Kedelapan
akuntabilitas itu dapat terpenuhi jika penerapan corporate governancedapat
berjalan baik.Tanpa kemampuan pasar modal yang seperti itu, perekonomian harus
mampu menciptakan dana talangan di luar pasar modal,termasuk dengan menciptakan
garansi seperti dalam metode Troubled Asset Relief Program (TARP). Untuk itu,
negara yang memiliki kekayaan alam harus mampu memonetisasi kekayaan alam
tersebut dengan mekanisme efek beragun aset.
Jika
hal itu belum terwujud, pengawasan perbankan harus menjadi perhatian yang lebih
serius agar tidak terjadi kekurangan modal yang berdampak pada rusaknya
stabilitas makroekonomi. Pasar modal harus berani membuat terobosan dalam
menciptakan pengawasan perbankan yang lebih prudent lagi. Selama ini regulator
pasar modal lebih banyak bertindak sebagai penonton dari krisis ekonomi itu
sendiri.
Regulator Aktif
Saatnya
regulator pasar modal bertindak lebih aktif lagi termasuk menciptakan peraturan
full disclosure dari perbankan yang lebih canggih dari yang ada selama ini.
Jika hal ini tidak dapat dilaksanakan, kerja sama dengan bank sentral atau
regulator perbankan lainnya harus lebih ditingkatkan lagi. Saatnya regulator
pasar modal memiliki liaison officer dengan setiap lembaga pengawasan perbankan
yang ada. Namun,akan lebih ideal jika bank sentral yang menjadi pengawas
perbankan yang paling tinggi.
Dengan
demikian, setiap informasi yang material juga harus dilaporkan kepada bank
sentral dari setiap kejadian penting perbankan. Untuk itu, masa pelaporan
kejadian yang material dari emiten perbankan tidak dapat dalam kerangka waktu
1x24 jam, namun harus satu jam setelah kejadian material itu terjadi. Dengan
demikian, pengawasan perbankan harus tetap berlandaskan filosofi corporate
governanceyang bermazhab pasar modal dan bukan perbankan. Sistem keterbukaan
informasi harus berdasarkan hal tersebut.
Setiap
hasil stress test yang dilakukan regulator pasar modal harus segera disampaikan
kepada publik. Dengan demikian, semua bank, baik yang menjadi emiten ataupun
tidak, memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik. Peraturan pasar modal
harus direstrukturisasi ulang dengan melihat kebutuhan informasi dan kesehatan
akan perbankan itu sendiri. Jika semua bank melakukan kewajiban full disclosure
yang berbasis kepada kesehatan bank, akan menjadi syarat utama bagi penciptaan
sistem perbankan yang sehat menjadi lebih baik lagi.
Publik
dan bank sentral secara bersama-sama mengawasi perbankan sekalipun bank
tersebut bukanlah bank publik. Dengan cara seperti ini, akan tercipta sinergi
antara pasar modal dan pengawasan perbankan yang efektif. Tentu bank yang bukan
emiten tidak wajib melaporkan informasi material kepada regulator pasar modal,
tetapi kepada regulator perbankan–– dalam hal ini bank sentral. Jadi secara
struktur dalam konteks pengawasan perbankan, posisi bank sentral harus di atas
otoritas pasar modal.Perlu diingat hanya bank sentral yang akan mampu
menyelamatkan perbankan dari krisis ekonomi dan bukan regulator pasar modal.
Peran Bank Sentral
Kita
bisa belajar dari kejadian di Uni Eropa baru-baru ini ketika Yunani terancam
bangkrut, kerja sama lima bank sentral dunialah yang telah menyelamatkan Yunani
dari ancaman krisis likuiditas karena ancaman kebangkrutan ekonomi. Bank
sentral memiliki kemampuan melakukan injeksi likuiditas bukan saja terhadap
bank sentral lain, melainkan juga terhadap perbankan yang memerlukan bantuan
likuiditas.
Mekanisme
lender of last resort tidak dimiliki oleh regulator pasar modal. Bagaikan
pasien di rumah sakit, dokter bukan hanya mampu melakukan pengawasan terhadap
pasien,melainkan juga dokter dapat melakukan injeksi,infus,operasi,dan
pemberian obat kepada pasien. Betapa rumitnya jika dokter yang melakukan
pengawasan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pengobatan terhadap pasien.
Bukan
hanya tidak efektif, melainkan juga tidak efisien. Dengan bergesernya corporate
governance dunia dari berbasis perbankan menjadi pasar modal, pergeseran
pengawasan perbankan juga akan berubah. Dengan pergeseran ini, Seven Deadly
Disease (salah satunya penekanan pada pengawasan jangka pendek) yang ditemukan
Deming diharapkan dapat dihilangkan.
Menurut
Deming, dalam upaya mendukung keberhasilan transformasi dari sebuah sistem juga
diperlukan: “Adopt the new philosophy.We are in a new economic age. Western management
must awaken to the challenge,must learn their responsibilities, and take on
leadership for change.”
Jika
hal itu dapat dilakukan, sinergi antara pasar modal dan pengawasan perbankan
bukan hanya tercapai, melainkan juga perbankan di Indonesia akan memiliki daya
saing yang lebih baik lagi. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar