Rabu, 30 November 2011

Pasar Modal dan Pengawasan Bank


Pasar Modal dan Pengawasan Bank

Achmad Deni Daruri, PRESIDENT DIRECTOR CENTER FOR BANKING CRISIS
Sumber : SINDO, 30 November 2011


“The prevailing style of management must undergo transformation. A system cannot understand itself. The transformation requires a view from outside.                            (Edwards Deming, 1993)

Pasar modal telah menjadi barometer penting dalam mengukur dan mengidentifikasi terjadi krisis ekonomi dan sangat terkait erat dengan pengawasan terhadap perbankan. Peran bank sentral bukan hanya sebagai pengawas perbankan, melainkan seperti yang dikatakan Deming yakni menjadi viewer from outside.

Krisis ekonomi negara maju pada 2008 dan tahun ini memperlihatkan kaitan yang sangat erat antara krisis ekonomi,krisis pasar modal, dan krisis perbankan. Permasalahan permodalan perbankan yang salah ukur berpotensi menyebabkan krisis ekonomi mahadahsyat. Apalagi kemudian terbukti bahwa perbankan mengalami kekurangan modal yang efeknya bukan hanya menyeret terhadap terjadi koreksi sahamsaham perbankan, melainkan juga saham-saham lainnya secara keseluruhan.

Dengan demikian, sinergi antara pengawasan perbankan, rekapitalisasi, dan dana pertolongan untuk menghadapi krisis ekonomi di masa depan dibutuhkan. Pasar modal di bawah koordinasi bank sentral harus mampu menjadi pool of capital dalam mengisi kebutuhan modal perbankan masa depan,termasuk menciptakan akuntabilitas perbankan. Bruce Stone, OP Dwivedi, dan Joseph G Jabbra mengatakan,“ List 8 types of accountability, namely: moral, administrative, political, managerial, market, legal/judicial, constituency relation, and professional.

”Kedelapan akuntabilitas itu dapat terpenuhi jika penerapan corporate governancedapat berjalan baik.Tanpa kemampuan pasar modal yang seperti itu, perekonomian harus mampu menciptakan dana talangan di luar pasar modal,termasuk dengan menciptakan garansi seperti dalam metode Troubled Asset Relief Program (TARP). Untuk itu, negara yang memiliki kekayaan alam harus mampu memonetisasi kekayaan alam tersebut dengan mekanisme efek beragun aset.

Jika hal itu belum terwujud, pengawasan perbankan harus menjadi perhatian yang lebih serius agar tidak terjadi kekurangan modal yang berdampak pada rusaknya stabilitas makroekonomi. Pasar modal harus berani membuat terobosan dalam menciptakan pengawasan perbankan yang lebih prudent lagi. Selama ini regulator pasar modal lebih banyak bertindak sebagai penonton dari krisis ekonomi itu sendiri.

Regulator Aktif

Saatnya regulator pasar modal bertindak lebih aktif lagi termasuk menciptakan peraturan full disclosure dari perbankan yang lebih canggih dari yang ada selama ini. Jika hal ini tidak dapat dilaksanakan, kerja sama dengan bank sentral atau regulator perbankan lainnya harus lebih ditingkatkan lagi. Saatnya regulator pasar modal memiliki liaison officer dengan setiap lembaga pengawasan perbankan yang ada. Namun,akan lebih ideal jika bank sentral yang menjadi pengawas perbankan yang paling tinggi.

Dengan demikian, setiap informasi yang material juga harus dilaporkan kepada bank sentral dari setiap kejadian penting perbankan. Untuk itu, masa pelaporan kejadian yang material dari emiten perbankan tidak dapat dalam kerangka waktu 1x24 jam, namun harus satu jam setelah kejadian material itu terjadi. Dengan demikian, pengawasan perbankan harus tetap berlandaskan filosofi corporate governanceyang bermazhab pasar modal dan bukan perbankan. Sistem keterbukaan informasi harus berdasarkan hal tersebut.

Setiap hasil stress test yang dilakukan regulator pasar modal harus segera disampaikan kepada publik. Dengan demikian, semua bank, baik yang menjadi emiten ataupun tidak, memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik. Peraturan pasar modal harus direstrukturisasi ulang dengan melihat kebutuhan informasi dan kesehatan akan perbankan itu sendiri. Jika semua bank melakukan kewajiban full disclosure yang berbasis kepada kesehatan bank, akan menjadi syarat utama bagi penciptaan sistem perbankan yang sehat menjadi lebih baik lagi.

Publik dan bank sentral secara bersama-sama mengawasi perbankan sekalipun bank tersebut bukanlah bank publik. Dengan cara seperti ini, akan tercipta sinergi antara pasar modal dan pengawasan perbankan yang efektif. Tentu bank yang bukan emiten tidak wajib melaporkan informasi material kepada regulator pasar modal, tetapi kepada regulator perbankan–– dalam hal ini bank sentral. Jadi secara struktur dalam konteks pengawasan perbankan, posisi bank sentral harus di atas otoritas pasar modal.Perlu diingat hanya bank sentral yang akan mampu menyelamatkan perbankan dari krisis ekonomi dan bukan regulator pasar modal.

Peran Bank Sentral

Kita bisa belajar dari kejadian di Uni Eropa baru-baru ini ketika Yunani terancam bangkrut, kerja sama lima bank sentral dunialah yang telah menyelamatkan Yunani dari ancaman krisis likuiditas karena ancaman kebangkrutan ekonomi. Bank sentral memiliki kemampuan melakukan injeksi likuiditas bukan saja terhadap bank sentral lain, melainkan juga terhadap perbankan yang memerlukan bantuan likuiditas.

Mekanisme lender of last resort tidak dimiliki oleh regulator pasar modal. Bagaikan pasien di rumah sakit, dokter bukan hanya mampu melakukan pengawasan terhadap pasien,melainkan juga dokter dapat melakukan injeksi,infus,operasi,dan pemberian obat kepada pasien. Betapa rumitnya jika dokter yang melakukan pengawasan tidak diperbolehkan melakukan tindakan pengobatan terhadap pasien.

Bukan hanya tidak efektif, melainkan juga tidak efisien. Dengan bergesernya corporate governance dunia dari berbasis perbankan menjadi pasar modal, pergeseran pengawasan perbankan juga akan berubah. Dengan pergeseran ini, Seven Deadly Disease (salah satunya penekanan pada pengawasan jangka pendek) yang ditemukan Deming diharapkan dapat dihilangkan.

Menurut Deming, dalam upaya mendukung keberhasilan transformasi dari sebuah sistem juga diperlukan: “Adopt the new philosophy.We are in a new economic age. Western management must awaken to the challenge,must learn their responsibilities, and take on leadership for change.”

Jika hal itu dapat dilakukan, sinergi antara pasar modal dan pengawasan perbankan bukan hanya tercapai, melainkan juga perbankan di Indonesia akan memiliki daya saing yang lebih baik lagi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar