APBN dan Modal Bangsa
Eddy Purwanto, MANTAN DEPUTI BP MIGAS
Sumber
: KOMPAS, 28 November 2011
Dalam
rapat paripurna, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah akhirnya bersepakat
untuk mengesahkan pembahasan RAPBN 2012 menjadi undang-undang (28/10).
Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, pertumbuhan ekonomi
disepakati 6,7 persen, inflasi 5,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar
AS Rp 8.800 per dollar, harga minyak mentah Indonesia 90 dollar AS per barrel,
dan minyak yang diangkat (lifting) 950.000 barrel per hari.
Penerimaan
dari sumber daya alam yang tidak terbarukan, khususnya lifting minyak, idealnya
tidak langsung didefinisikan sebagai pendapatan negara karena pada dasarnya
yang terjadi hanyalah pengalihan bentuk dari ”sumber daya” menjadi ”dana”.
Di
sisi lain, kekayaan negara berkurang secara permanen. Dana penerimaan migas
seyogianya menjadi ”modal bangsa” untuk dikembangkan melalui instrumen atau
wadah khusus, kemudian hasil pengembangan dana penerimaan migas tersebut boleh
disetor dan diperlakukan sebagai ”pendapatan” di dalam RAPBN.
Sejak
rezim Orde Baru hingga kini, Indonesia menganut sistem APBN yang defisit,
sejatinya kondisi ini yang memacu pemerintah dan legislator mempraktikkan
penggerusan modal bangsa secara sistemik dari kekayaan sumber daya alam yang
tidak terbarukan, khususnya migas. Para pemangku kebijakan seharusnya paham
bahwa dengan membelanjakan seluruh hasil penerimaan migas melalui APBN artinya
telah melegalkan praktik penggerusan modal bangsa karena setiap tahun
dikukuhkan oleh DPR melalui UU APBN.
Memang
berat bagi penguasa apabila penerimaan migas tidak diperlakukan sebagai
pendapatan. Bisa dipastikan angka defisit akan membengkak dan membuat
pemerintah sulit bernapas.
Sebagai
gambaran dalam RAPBN 2012, penerimaan migas adalah Rp 156 triliun. Meski
demikian, defisit APBN masih menganga lebar sehingga pemerintah masih
membutuhkan tambahan instrumen lain meliputi pinjaman luar negeri, privatisasi,
penerbitan surat utang, dan lainnya, yang total mencapai Rp 124 triliun. Dengan
demikian, apabila seluruh penerimaan migas ditarik dari sektor pendapatan APBN,
defisit akan membengkak menjadi Rp 280 triliun!
Sumber Daya Alam
Undang-Undang
Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Rakyat yang dimaksud oleh para pendiri republik ini tentu
bukan hanya generasi sekarang, melainkan juga generasi mendatang. Semua
mempunyai hak atas sumber daya alam, utamanya yang tidak terbarukan.
Status
sisa cadangan minyak terbukti Indonesia hari ini hanya 3,7 miliar barrel,
sedangkan indeks Laju Penggantian Cadangan dalam lima tahun terakhir jatuh di
bawah angka satu. Artinya, akumulasi penemuan cadangan baru tidak mampu
mengimbangi laju produksi minyak sehingga lifting akan menurun terus. Kampanye
eksplorasi kurang bergema karena iklim investasi dianggap kurang menarik,
diyakini salah satu sebab adalah minimnya data geologi dan geofisika yang
bermutu, terutama di kawasan Indonesia timur dan perbatasan, kawasan di mana
masa depan migas Indonesia dipertaruhkan.
Kita
harus memikirkan satu bentuk kompensasi atas penggerusan modal bangsa,
khususnya migas. Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil porsi hasil
kegiatan hulu migas untuk menjadi ”dana abadi migas nasional” dengan tujuan
memperpanjang masa manfaat keberadaan migas. Dana ini digunakan untuk menjaga
keberlanjutan sektor hulu migas, mempertahankan nilai yang sebenarnya (real
value) kekayaan migas, dan menjamin kesinambungan asas manfaat migas bagi
anak-cucu.
Untuk
menampung itu bisa dibentuk wadah khusus, sebut saja petroleum fund atau dana
perminyakan. Dana ini dikelola oleh lembaga independen dan diawasi oleh dewan
pengawas yang anggotanya bisa terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, serta Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (BP Migas).
Lembaga
petroleum fund juga merangkap pusat investasi migas yang berfungsi mengelola
dan mengembangkan dana penerimaan migas ini. Caranya dengan investasi
portofolio secara aman dan profesional sehingga real value terjaga dan
berkembang menjadi dana abadi migas nasional.
Di
antara tugas pusat investasi migas adalah melaksanakan dan mengelola
pengumpulan data meliputi survei regional, geologi umum, geofisika, seismik,
dan lainnya, terutama di kawasan perbatasan dan Indonesia timur. Fungsinya
adalah untuk menarik minat investor dalam dan luar negeri, selain turut
membiayai pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta penelitian
(research) dalam bidang hulu migas.
Membantu Daerah
Tidak
kalah penting adalah turut membantu pemerintah daerah mengakuisisi saham atau
participating interest lapangan migas di daerah dengan cara pembayaran out of
production atau cara lain yang tidak memberatkan. Dengan demikian, daerah tidak
terjerat bekerja sama dengan para pemburu rente.
Sumber
pendanaan petroleum fund adalah persentasi tertentu dari seluruh penerimaan
hasil kegiatan hulu migas yang besarnya ditetapkan oleh DPR melalui UU APBN dan
disokong UU Migas.
Sumber
lain adalah seluruh bonus dan fee yang terkait dengan kontrak kerja sama migas,
ditambah seluruh hasil usaha pengembangan portofolio investasi di dalam dan
luar negeri ataupun sumber-sumber lain.
Memang
idealnya petroleum fund dibentuk saat negara dianugerahi APBN surplus. Sayang
APBN Indonesia masih defisit sehingga pemangku kebijakan enggan menambah
defisit untuk petroleum fund kendati tidak terlalu signifikan.
Perlu
dipahami, penambahan defisit sekarang dibutuhkan untuk memupuk surplus APBN dan
keberlanjutan sumber daya migas masa mendatang. Kendala lain adalah Indonesia
belum memiliki payung hukum petroleum fund. Jadi, kini saat yang tepat
mengusulkan revisi UU Migas dan UU APBN 2012.
Penurunan
cadangan dan lifting diharapkan dapat segera teratasi melalui penguasaan data
bawah tanah yang lengkap dan bermutu, terutama di Indonesia timur dan kawasan
perbatasan yang menjadi tumpuan harapan migas Indonesia masa depan. Sekaligus
meningkatkan iklim investasi untuk menggalang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Sekarang
saat yang tepat bagi kabinet pasca-perombakan, utamanya Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral yang baru bersama BP Migas dan seluruh pemangku kepentingan
untuk memperjuangkan lembaga petroleum fund pada revisi UU Migas dan sekaligus
pada UU APBN 2012. Pada tahap awal akan terjadi sedikit ketidaknyamanan terkait
dengan defisit APBN.
Apabila
dianggap perlu, pemerintah dan legislator dapat mengatur kembali kebijakan dan
besaran subsidi, dalam hal ini subsidi energi (BBM dan listrik) melalui instrumen
fiskal lain yang lebih memberikan stimulus. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar