Lobi Mardani Maming
Menyetop Perseteruan dengan Haji Isam Riky Ferdianto : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 2
Juli
2022
PADA Rabu, 6 April lalu,
Megawati Soekarnoputri menjamu Yahya Cholil Staquf di rumahnya di Jalan Teuku
Umar, Jakarta. Mantan juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid itu baru saja
terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Yahya membawa
serta adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Sekretaris Jenderal PBNU
Syaifullah Yusuf; dan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming. Megawati
ditemani Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto
Kristiyanto. Yaqut menyiarkan pertemuan
sore menjelang berbuka puasa itu di akun Instagram-nya. “Sore ngabuburit
bersama Presiden RI ke-5 Ibu Megawati,” tulisnya. Para peserta perjamuan buka
puasa itu semringah. Beberapa orang yang
mengetahui percakapan dalam pertemuan itu menyebutkan bahwa Mardani H. Maming
memanfaatkan pertemuan itu untuk meminta Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum
PDI Perjuangan, menjembatani perseteruannya dengan Andi Syamsuddin Arsyad,
pengusaha batu bara Kalimantan Selatan, yang populer dipanggil Haji Isam.
Mardani sedang berseteru dengan kawan lama sesama pengusaha batu bara itu
hingga ke meja hukum, yang dilaporkan seorang pengacara ke Komisi
Pemberantasan Korupsi sebulan sebelumnya. Mardani adalah kader PDI
Perjuangan sejak 2010, setelah hengkang dari Partai Kebangkitan Bangsa. Ia
menjadi Bupati Tanah Bumbu pada 2010-2015 dan 2015-2018 berkat sokongan PDI
Perjuangan. Ia mundur dari kursi bupati karena hendak mendaftar menjadi calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai ini. Anggota Fraksi PDIP asal
Kalimantan Selatan, Rifqinizami Karsayuda, menyangsikan kesediaan Megawati
meladeni permintaan Mardani Maming itu. “Rasanya tidak mungkin Ibu
mengintervensi kasus hukum. Sikap Ibu jelas, kader harus berani bertanggung
jawab,” ujarnya. Rizki mengatakan PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum
kepada Maming meski kini ia menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDIP
Kalimantan Selatan. Perseteruan Maming dan
Isam memanas ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan pemberian
besel kepada Maming. Petunjuk itu datang dari pengakuan mantan Kepala Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi
Sutopo. Ia menyebutkan Maming menerima fee peralihan izin usaha pertambangan
lewat kontrak kerja sama PT Prolindo Cipta Nusantara dengan anak perusahaan
PT Batulicin 69, perusahaan milik Mardani Maming. Kontrak kerja sama kedua
perusahaan ditandatangani pada 1 Januari 2016 oleh Henry Soetio, Direktur PT
Prolindo Cipta Nusantara, dan Wawan Surya, Direktur PT Permata Abadi Raya.
Keduanya menyepakati pembagian hasil kegiatan usaha jasa pelabuhan sebesar Rp
10 ribu untuk setiap ton batu bara. PT Permata adalah perusahaan yang
sebagian sahamnya dimiliki PT Batulicin 69. Mantan pengacara Dwidjono,
Irfan Idham, mengungkap keterlibatan Haji Isam di balik pengakuan Dwidjono
itu. Ia mengaku memiliki pengakuan Dwidjono yang memutus kuasa hukum
kepadanya karena takut kepada Haji Isam. “Pak Dwidjono pernah dihubungi
langsung oleh Haji Isam,” tutur Irfan. Pengakuan Dwidjono sempat
berujung pada surat panggilan kepada Maming untuk bersaksi di pengadilan.
Mardani tak memenuhinya dengan pelbagai alasan, dari sakit hingga punya acara
penting bersama Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Umum Pengusaha Muda
Indonesia (HIPMI). Pada pemanggilan Kamis, 2
Juni lalu, ia datang ke KPK. Ia mengatakan datang bersaksi untuk menjernihkan
perseteruannya dengan Haji Isam. Orang-orang dekatnya menyebutkan tak hanya
kepada Megawati, Mardani Maming juga mengadukan perseteruan itu kepada
Presiden Joko Widodo. Selepas ulang tahun HIPMI
pada Jumat, 10 Juni lalu, di Jakarta Convention Center, Mardani Maming
dipertemukan dengan Haji Isam. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit
hadir dalam pertemuan itu. Tapi rekonsiliasi gagal. “Isam mengatakan hanya
bersedia berdamai jika sudah meninggal,” ucap politikus senior asal
Kalimantan yang mengetahui pertemuan itu. Listyo enggan menanggapi
permintaan konfirmasi dari Tempo ketika dihubungi lewat WhatsApp. Sementara
itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah
mengatakan perlu waktu koordinasi untuk menjawab permintaan konfirmasi
tersebut. Pada Jumat, 1 Juli lalu,
Tempo menyambangi rumah Isam di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, untuk
wawancara. Canu, penjaga rumahnya, mengatakan tak menerima perintah agar
menerima surat apa pun, termasuk permohonan konfirmasi. “Kami tidak mendapat
arahan,” katanya. Adapun pengacara Isam, Junaidi Tirtanata, tak kunjung
memberi respons atas pertanyaan Tempo. “Saya mesti izin dulu,” tuturnya. Lobi-lobi Mardani Maming
gagal menghentikan proses hukum. Ia menjadi tersangka dan dicekal sejak Kamis,
16 Juni lalu. Begitu pula dengan adik kandungnya, Rois Sunanda, yang menjabat
Direktur PT Batulicin 69. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan
adanya permohonan cekal meski enggan menjelaskan detail perkara itu. “Secara
resmi belum kami umumkan,” katanya. Mardani Maming melawan
penetapan tersangka itu. Ia menggugatnya melalui permohonan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni lalu. Kuasa hukum
Maming, Ahmad Iriawan, menuding ada sejumlah keganjilan dalam penetapan
status tersangka terhadap kliennya. “Ada aspek substansi dan prosedur yang
dilabrak. Salah satunya pengumuman status,” ucapnya. Menurut Iriawan, penetapan
status itu baru diketahui kliennya dari pemberitaan sejumlah media ihwal
permohonan cekal. “Publik lebih dulu tahu dibandingkan dengan Pak Mardani,”
ujarnya. Penyidikan kasus itu juga tergolong kilat lantaran Mardani Maming
baru diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa, 7 Juni lalu. Pelaksana tugas juru
bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan KPK siap meladeni gugatan Mardani H.
Maming. Menurut dia, penetapan status tersangka dibuat berdasarkan aturan.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan
alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundangan-undangan,” katanya.
Gugatan praperadilan Maming bakal digelar pada 12 Juli 2022 di Pengadilan
Jakarta Selatan. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/hukum/166342/lobi-mardani-maming-menyetop-perseteruan-dengan-haji-isam |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar