Senin, 25 Juli 2022

 

Tiket Balapan Lili Seret Jaksa dan Polisi

Fajar Yusuf Rasdianto :  Jurnalis Detikcom

DETIKCOM-X, 19 Juli 2022

 

                                                           

 

Hari masih sore. Sekitar pukul 16.00 WIB. Namun lampu di rumah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, sudah menyala. Satpam kompleks perumahan itu mengatakan Lili dan keluarga tidak pernah terlihat berada di rumah sejak mundur dari KPK pada Senin, 11 Juli 2022. Sejak saat itu, lampu rumah memang terus dinyalakan.

 

“Dan ajudannya pun saya biasanya ketemu, sekarang nggak pernah ketemu lagi,” tutur sekuriti yang enggan disebutkan namanya ini kepada reporter detikX pada Rabu, 13 Juli.

 

Saat tim detikX menyambangi rumah berkelir putih ini, suasananya memang tampak lengang. Hanya ada satu motor Honda Scoopy berwarna hitam yang terparkir di teras rumah. Tidak ada tanda-tanda kehidupan di dalam rumah. Hanya terlihat satu sandal yang berdebu dan tampaknya sudah lama tidak digunakan.

 

Tim detikX sengaja menyambangi rumah Lili untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK ini setelah menerima fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Lili menerima dugaan gratifikasi itu di tribun Premium Grandstand Zone A-Red pada 18-20 Maret 2022. Dia juga diduga menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama enam hari.

 

Upaya tim detikX mengejar klarifikasi Lili ini sempat mendapatkan penghalangan dari sekuriti di kompleks perumahannya. Satpam itu mengatakan sudah diperintahkan oleh suami Lili untuk tidak membiarkan siapa pun menyambangi rumahnya. “Dia (suami Lili) bilang, kalau ada wartawan, ada dari KPK, dari mana pun, di-cut saja. Tidak boleh ada yang masuk ke sana,” ungkap satpam yang identitasnya disamarkan ini.

 

detikX juga sudah mendatangi rumah Lili di Jalan Garu 6 Nomor 18 AA, Medan, Sumatera Utara. Rumah berpagar hitam dan berkelir putih ini juga tampak lengang. Seseorang dari dalam rumah sempat menemui reporter detikX yang memanggil-manggil Lili. Namun orang ini bilang Lili tidak ada di rumah. “Bu Lili sudah lama tidak pulang ke sini,” kata orang itu.

 

Mundurnya Lili tepat pada hari persidangan etik berlangsung membuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak bisa lagi memberi sanksi kepada pengacara yang juga Wakil Ketua LPSK periode 2015-2019 itu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili tidak bisa lagi disidangkan karena sudah tidak terdaftar lagi sebagai insan KPK.

 

Lili mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu diterima Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022—tepat saat penjadwalan sidang etik ulang untuk Lili—setelah mangkir pada 5 Juli 2022 dengan dalih menghadiri acara G20 di Bali. Keppres itu dibacakan Lili di depan lima Dewas KPK yang hadir dalam persidangan etik perempuan kelahiran Bangka Belitung, 19 Februari 1966, ini.

 

“Karena dia berhenti, ada sanksinya juga. Lima tahun tidak bisa menjabat jabatan publik,” kata Tumpak saat berbincang dengan reporter detikX di kantornya pada Kamis, 14 Juli. Pernyataan Tumpak itu mengacu pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 ayat 3 terkait konsekuensi pengunduran diri bagi seluruh pimpinan KPK sebelum berakhir masa jabatannya.

 

Dua Pegawai KPK dari Polri Diduga Terlibat

 

Proses penyelidikan pelanggaran etik atas penerimaan fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika masih berlanjut. Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan penyelidikan ini tidak dilanjutkan untuk Lili, tapi diteruskan terhadap dua ajudan Lili yang ikut bersamanya nonton MotoGP dan menerima fasilitas menginap di hotel mewah.

 

Dua orang tersebut ialah Oktavia Dita Sari Nadeak dan Novfran Iryanto. Tiga sumber detikX di KPK menyebut kedua orang ini merupakan pegawai KPK dari unsur Polri. Informasi ini tidak dibantah oleh Albertina saat tim detikX mengkonfirmasi perihal itu pada Kamis, 14 Juli lalu.

 

“Yang saya tahu begitu,” ungkap Albertina.

 

Oktavia Dita merupakan ajudan Lili Pintauli sejak pertama kali menjabat Wakil Ketua KPK pada 2019. Di KPK, Oktavia menjabat staf Sekretariat Pimpinan 1 di unit kerja Sekretariat Pimpinan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Oktavia memiliki kekayaan sebesar Rp 108 juta pada akhir 2021. Kekayaannya berasal dari kas dan setara kas Rp 100 juta serta kendaraan pribadi senilai Rp 8 juta.

 

Penelusuran tim detikX menemukan fakta bahwa Oktavia sebelumnya pernah menjadi anggota Polda Sumatera Utara pada 2014-2018. Terakhir dia menjabat brigadir di Ditlantas Polda Sumut. Dia berpangkat brigadir satu alias briptu. Seorang pejabat kepolisian di Polda Sumut juga membenarkan informasi ini.

 

“Betul, yang bersangkutan adalah anggota Ditlantas Polda Sumut. Atas permintaan Ibu Lili Pintauli dan dikuatkan dengan surat perintah SDM Mabes Polri sebagai ADC (aide-de-camp alias asisten pribadi) Ibu Lili Pintauli,” tutur sumber ini kepada reporter detikX.

 

Sementara itu, penelusuran nama Novfran Iryanto di internet terhalang data yang minim. Nama Novfran hanya terdapat pada sebuah laman Facebook bernama ‘Novfran Iryanto’. Dalam profil Facebooknya itu, Novfran tertulis bekerja di Polri.

 

Berdasarkan data LHKPN KPK, nama Novfran Iryanto kini menjabat ajudan pimpinan 1 di unit kerja Sekretariat Jenderal. Harta kekayaan Novfran hanya Rp 40 juta, yang berasal dari akun kas dan setara kas. Dua sumber detikX di KPK mengatakan umumnya pegawai KPK yang bekerja di Sekretariat Jenderal merupakan orang-orang yang berasal dari instansi Polri. Status mereka sebagai BKO alias bawah kendali operasi Polri.

 

Temuan lain terkait Novfran, namanya tercatat juga sebagai calon advokat yang pernah mendaftar ujian di Persatuan Advokat Indonesia pada 2019. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan membenarkan bahwa ada calon anggotanya yang bernama Novfran Iryanto.

 

“Nama itu ada, tapi apakah itu orang yang sama atau yang Anda maksud atau bukan, saya tidak tahu,” ungkap Otto kepada reporter detikX melalui sambungan telepon pekan lalu.

 

Sumber detikX di KPK menyebut Novfran dan Oktavia memiliki peran berbeda dalam dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Novfran, kata sumber ini, hanya menikmati fasilitasnya, sementara yang lebih banyak berperan adalah Oktavia.

 

Oktavia, atas perintah Lili, meminta fasilitas gratis nonton MotoGP Mandalika kepada Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) Brahmantya Satyamurti Poerwadi. Brahmantya merupakan mantan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Dia pindah sebagai Sekretaris Perusahaan PT Pertamina (Persero) pada akhir 2020.

 

Brahmantya, atas sepengetahuan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, pun diduga akhirnya menyetujui permintaan Lili tersebut. Lili diduga mendapatkan sebelas tiket gratis nonton MotoGP Mandalika dan empat kamar gratis di Amber Lombok Beach Resort. Sebelas tiket itu dinikmati oleh Lili, suami, dua anaknya, satu teman anaknya, tiga pengawal, dua ajudan (Oktavia dan Novfran), dan mantan jaksa KPK yang dekat dengan Lili. Albertina Ho membenarkan informasi tersebut.

 

Belakangan diketahui, mantan jaksa KPK itu bernama Dody W Leonard Silalahi. Dody pernah dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK karena terbukti menjadi perebut bini orang yang juga merupakan pegawai KPK pada 7 Maret 2022. Dody diberi sanksi sedang oleh Dewas KPK dan diminta membuat permohonan maaf secara terbuka.

 

Seusai pemberian sanksi itu, Dody ditarik kembali ke instansi asalnya Kejaksaan Agung pada April 2022. Saat menerima fasilitas gratis menonton MotoGP, Dody masih berstatus sebagai insan KPK. Kini dia sudah menjadi jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejagung.

 

Tim detikX telah berupaya menghubungi Dody untuk meminta konfirmasi keterlibatannya dalam gratifikasi yang diterima Lili. Namun, sampai tenggat naskah ini, Dody belum merespons panggilan telepon ataupun pesan singkat detikX.

 

Upaya konfirmasi juga sudah disampaikan melalui surat, telepon, dan pesan singkat kepada Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ketua KPK Firli Bahuri, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Namun, lagi-lagi, semua pihak yang dimintai konfirmasi memilih bungkam. detikX juga sudah menghubungi Oktavia melalui nomor ponselnya. Namun Oktavia juga tidak menjawab.

 

detikX juga sudah menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak Pertamina, Brahmantya dan Pjs Vice President Corporate Communication PT Pertamina Heppy Wulansari. Keduanya juga enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

 

Heppy sempat mengangkat panggilan telepon reporter detikX dan minta pertanyaan disampaikan melalui pesan WhatsApp. Namun, kemudian, Heppy hanya membaca pesan, yang diketahui dengan adanya tanda centang biru. Dia sama sekali tidak merespons konfirmasi lanjutan dari tim detikX sampai tenggat naskah ini.

 

Pelanggaran etik yang dilakukan Lili kini berkembang ke persoalan lain, yakni dugaan gratifikasi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga fasilitas gratis nonton MotoGP yang diterima Lili berkaitan dengan kasus korupsi Pertamina yang kini tengah diusut KPK dan Kejagung.

 

KPK dan Kejagung kini tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas di PT Pertamina pada periode 2011-2021. Lili disebut sudah mengetahui masalah ini. Sebagai seorang pimpinan KPK, Lili dilarang menjalin komunikasi dengan pihak beperkara, dalam hal ini PT Pertamina.

 

Karena itu, Boyamin mengaku akan melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ini ke ranah pidana. Pelaporan ini kemungkinan besar bakal menyeret nama-nama selain Lili, termasuk Oktavia, Novfran, Brahmantya, dan Nicke.

 

“Kami akan laporkan ke tiga institusi sekaligus: KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” pungkas Boyamin. ●

 

Sumber :   https://news.detik.com/x/detail/investigasi/20220719/Tiket-Balapan-Lili-Seret-Jaksa-dan-Polisi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar