Selasa, 26 Juli 2022

 

Survei Abal-Abal

Gaudensius Suhardi: Dewan Redaksi Media Group

MEDIA NDONESIA, 21 Juli 2022

 

                                                

 

 TEMAN saya langsung protes sambil menunjukkan berita di mediaindonesia.com pada 4 Juni 2022. Dia protes atas berita yang menyebutkan popularitas Puan ungguli Ganjar.

 

“Semua lembaga survei menyebutkan Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan berada di peringkat atas capres 2024. Kok, di berita ini disebutkan popularitas Puan Maharani 69,3%, sedangkan Ganjar hanya 61,4%,” temanku meneruskan protesnya. Ia kembali menikmati kopi panas dengan menyeruputnya.

 

Saya langsung gerah ketika kawan itu menuding lembaga survei membela yang bayar. Kata saya, benar bahwa ada lembaga riset abal-abal yang bisa dibayar untuk memanipulasi data. Akan tetapi, jauh lebih banyak lagi lembaga survei yang punya integritas.

 

Teman saya itu tidak bisa membedakan popularitas dan elektabilitas. Popularitas ialah tingkat keterkenalan di mata publik. Meskipun populer, belum tentu layak dipilih yang dilihat dari tingkat elektabilitasnya. Popularitas dan elektabilitas merupakan dua hal berbeda, tapi keduanya saling mendukung.

 

Bangsa ini patut berterima kasih kepada lembaga survei yang menjadi bintang penunjuk arah dalam kegelapan pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-VII/2009 menyebutkan survei opini publik tidak hanya meneliti mengenai popularitas calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam pemilu.

 

Survei, menurut MK, juga meneliti pengetahuan pemilih mengenai tata cara pemilu, rekam jejak (track record) dan pemahaman rakyat tentang program yang ditawarkan calon presiden dan wakil presiden yang berguna untuk meningkatkan kualitas pemilu.

 

Sejak 2004, survei menjadi pilihan yang cepat untuk mengukur persepsi pemilih terhadap kandidat atau partai. Arya Fernandes dari CSIS menjelaskan bahwa kehadiran lembaga survei yang mengalami perkembangan signifikan setelah 2004 disumbang oleh sejumlah akademisi yang baru menyelesaikan pendidikan di luar negeri. Di antaranya, keberadaan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang didirikan Saiful Mujani dan Denny Januar Ali pada awal 2000.

 

Sejak itu, lembaga survei tumbuh bak cendawan pada musim hujan. Terdapat 40 lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu 2019. Angka itu malah turun dari Pemilu 2014 dengan 56 lembaga survei yang terdaftar di KPU.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menempatkan survei menjadi bagian dari partisipasi masyarakat. Terkait dengan penghitungan cepat hasil pemilu, menurut Pasal 449 ayat (4), wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

 

Amat disayangkan jika kewajiban lembaga survei itu hanya terkait dengan kegiatan hitung cepat hasil pemilu. Artinya, lembaga survei yang saat ini getol melakukan survei terkait dengan popularitas dan elektabilitas calon presiden tidak dikenai kewajiban untuk mengumumkan sumber pendanaan.

 

Atas dasar itulah diam-diam saya membenarkan tudingan teman saya bahwa lembaga survei membela yang bayar. Meski demikian, tidaklah susah-susah amat membedakan kegiatan survei berdasarkan pesanan atau murni sebagai kegiatan ilmiah.

 

Cara membedakannya ialah hasil riset abal-abal pasti bertolak belakang dengan hasil riset kebanyakan lembaga survei. Saat ini, hampir semua lembaga survei menempatkan Ganjar, Prabowo, dan Anies pada urutan teratas. Jika ada nama yang tiba-tiba menyodok ke peringkat atas dari sisi elektabilitas, patut diduga itu riset abal-abal alias pesanan sponsor.

 

Kiranya lembaga survei menjunjung tinggi muruah putusan MK Nomor 9/PUU-VII/2009 yang menyebutkan jajak pendapat atau survei merupakan ilmu dan sekaligus seni.

 

Menurut MK, penyusunan sampel dan angket, penyediaan perlengkapan survei, serta analisis hasilnya merupakan ilmu penelitian pendapat publik berdasarkan metode dan teknik yang sudah mantap dan absah, sedangkan seninya terletak dalam penyusunan pertanyaan dan pilihan kata yang dipakai dalam pertanyaan.

 

Kata teman saya, agar lembaga survei tetap dipercaya masyarakat, mestinya ia tetap merawat profesionalitas, integritas, dan independensi. Ketika mengumumkan popularitas atau elektabilitas capres, elok nian bila lembaga survei itu berterus terang apakah saat itu ia berstatus sebagai lembaga riset atau konsultan politik. “Saat ini sulit dibedakan antara lembaga survei yang berperan sebagai pollster dan konsultan politik,” katanya.

 

Karena sulit membedakannya, saya membisiki teman itu, nikmati saja hasil survei yang ada. Toh, pada akhirnya hanya partai atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas yang boleh mengajukan calon presiden. Mereka yang berada di peringkat atas hasil survei belum tentu mendapatkan perahu.

 

Sumber :   https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2508-survei-abal-abal

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar