Selasa, 26 Juli 2022

 

Pengaturan dan Pengawasan Praktik Telemedisin

Slamet Riyadi :  Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

SINDONEWS, 21 Juli 2022

 

 

 

PENGGUNA internet di Indonesia kian meningkat. Peningkatan tersebut diikuti dengan masifnya penggunaan berbagai aplikasi dan layanan digital. Saat pandemi Covid-19, pelayanan medis jarak jauh (telemedisin) menjadi salah satu layanan digital yang banyak digunakan.

 

Hasil survei dari Katadata Insight Center yang berlangsung sejak Februari – Maret 2022 menunjukkan bahwa selama enam bulan terakhir, pengguna baru layanan telemedisin telah mencapai angka 44,1%. Layanan telemedisin terbanyak yang digunakan adalah Good Doctor, Alodokter, Halodoc, dan beberapa aplikasi lainnya. Konsumen semakin dipermudah dengan adanya layanan telemedisin ini, karena hemat waktu dan biaya perjalanan, bisa digunakan kapan dan di mana saja, serta dapat menghindari penularan Covid-19.

 

Layanan telemedisin sebenarnya bukan tempat praktik atau fasilitas kesehatan (faskes), tetapi hanya sarana yang menghubungkan antara faskes dengan pasien. Layanan ini juga sebenarnya bertujuan untuk menurunkan tren swamedikasi. Telemedisin dapat mempersempit kekeliruan masyarakat dalam mengonsumsi obat bebas dan obat wajib apotek yang dilakukan secara swamedikasi oleh masyarakat. Pada prinsipnya, telemedisin ini bertujuan untuk meningkatkan personal health, akses health service, serta regional dan global health security.

 

Masalah Telemedisin

 

Telemedisinmemang menawarkan berbagai kemudahan, namun di samping itu juga banyak kekhawatiran yang muncul. Pada beberapa layanan telemedisin, seringkali dokter memberikan resep obat setelah dilakukan konsultasi melalui fitur chat. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan adanya salah diagnosis ataupun kekeliruan terapi yang dapat merugikan pasien.

 

Berbagai isu lainnya yang muncul pada layanan telemedisin di antaranya fenomena dokteroid (bukan dokter namun mengaku dokter), kejelasan perjanjian terapeutik/informed consent, standardisasi alat, serta isu perlindungan privasi data pasien.

 

Kebanyakan permasalahan yang terjadi antara dokter dan pasien pada layanan telemedisin adalah terkait masalah komunikasi. Telemedisin merupakan salah satu alternatif bagi dokter dengan pasien untuk berkomunikasi, namun sifatnya darurat. Untuk sebagian orang, pengobatan lebih baik dilakukan apabila bertemu langsung dengan dokter karena ada jalan selesainya.

 

Sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap pasien, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah mengatur bahwa seorang dokter wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Sesuai dengan Pasal 37 ayat (2), dokter hanya bisa praktik terbatas pada tiga lokasi saja. Tetapi, dengan adanya layanan kesehatan online, lokasi praktik dokter tidak terbatas dan bisa di mana saja.

 

Berkaitan dengan kontrak terapeutik mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, layanan telemedisin hanya mengandalkan kepercayaan (trust) antara pasien dengan dokter. Pada layanan kesehatan online, tidak bisa dipastikan pihak yang nantinya bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang merugikan pasien karena adanya kekeliruan diagnosis maupun kesalahan saat terapi.

 

Sampai saat ini, layanan kesehatan online (telemedisin) di Indonesia belum memiliki regulasi yang spesifik. Belum diatur mengenai kriteria device yang digunakan, mekanisme pemberian resep secara online, dan perlindungan pasien jika terjadi malapraktik. Kelonggaran pelaksanaan layanan telemedisin di masa Pandemi Covid-19 sebaiknya juga perlu diikuti dengan peningkatan perhatian terhadap perlindungan dan keamanan pasien.

 

Keamanan dan kerahasiaan data rekam medis pasien masih menjadi isu pada layanan telemedisin, meskipun telah ada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus memegang teguh prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

 

Perlindungan konsumen pada layanan telemedisin masih lemah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pelayanan yang kurang efektif karena tidak adanya interaksi secara langsung antara dokter dengan pasien yang memungkinkan terjadinya kesalahan diagnosis.

 

Selain itu, belum terdapat aturan atau standar layanan telemedisin, sehingga mengakibatkan tarif yang dibayarkan kepada dokter menjadi tidak seragam antar platform. Pengawasan terhadap aplikasi telemedisin juga belum efektif, karena belum ada pihak otoritas yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi.

 

Regulasi dan Pengawasan Telemedisin

 

Pesatnya perkembangan telemedisin dapat didukung oleh Kementerian Kesehatan dengan memberlakukan regulatory sandbox yang efektif, sehingga para pelaku usaha terdorong untuk melakukan uji terhadap aplikasinya baik dari sisi tampilan, model usaha, maupun mekanisme pelayanan sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

 

Saat ini, telah ada beberapa program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan, salah satunya merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, di mana di dalam revisi rekam medis tersebut telah diakomodasi mengenai perlindungan data pribadi pasien dan mengatur mengenai rekam medis elektronik.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengupayakan perlindungan data pribadi dengan terus mengawal proses RUU Perlindungan Data Pribadi. Nantinya, UU Perlindungan Data Pribadi ini akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak dapat melindungi data pribadi penggunanya.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sanksi tegas yang nantinya akan diterima oleh platform guna memberi efek jera bagi platform agar tidak menganggap data pribadi pengguna hanya sebagai data aset sehingga hanya mengejar banyaknya data yang masuk tanpa melakukan upaya perlindungan terhadap data tersebut.

 

Nantinya data pribadi menjadi data yang menjadi amanah yang harus dijaga sehingga platform perlu data protection, adanya personil bersertifikat yang mampu mengelola dan menjaga kerahasiaan data.

 

Keterlambatan antisipasi dan adaptasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus dicegah oleh pemerintah dengan menyiapkan perangkat regulasi yang memadai. Pengaturan terhadap layanan telemedisin perlu memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien serta tenaga medis. Perlu adanya regulasi yang diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pasien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi tenaga medis dengan tetap menjaga mutu layanan.

 

Peraturan yang sekiranya mengatur mengenai layanan telemedisin dan masih relevan dengan kondisi dapat diatur kembali. Materi yang belum diatur dan perlu diatur diantaranya tentang pihak penyelenggara telemedisin, hak dan kewajiban para pihak dalam jasa telemedisin, ruang lingkup layanan, aspek penjaminan mutu, tanggung jawab pelayanan, tata laksana pelayanan, pengelolaan rekam medis , pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.

 

Kementerian Kesehatan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan bisa bersinergi untuk membuat regulasi khusus berkaitan dengan layanan telemedisin, melindungi hak konsumen telemedisin melalui mekanisme perlindungan kerahasiaan data pasien, serta melakukan pengawasan terhadap platform layanan kesehatan online, mengingat penyelenggara sistem elektronik/platform bukan fasilitas layanan kesehatan namun hanya penghubung antara penyedia layanan kesehatan dengan konsumen.

 

Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedisin. Berikutnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedisin.

 

Sumber :   https://nasional.sindonews.com/read/832883/18/pengaturan-dan-pengawasan-praktik-telemedisin-1658394426?showpage=all

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar