Kamis, 08 Juni 2017

Urgensi Pelibatan TNI

Urgensi Pelibatan TNI
Frega Wenas Inkiriwang  ;  Dosen Unhan dan Awardee LPDP; Tengah Menempuh Program PhD di The London School of Economics and Political Science, Inggris
                                                         KOMPAS, 08 Juni 2017



                                                           
Beberapa tahun terakhir, Negara Islam di Irak dan Suriah telah menjadi ancaman keamanan global. Bahkan, akhir-akhir ini, NIIS berhasil menguasai Marawi, sebuah kota di Filipina selatan, serta menyandera penduduk yang bermukim di sana. Presiden Duterte pun mengerahkan militer untuk menghadapinya.

Filipina terkenal keras dengan penegakan hukum. Masih hangat di ingatan kita ketika polisi memburu para bandar dan pemakai narkoba secara membabi buta. Ribuan orang tewas ditembak oleh polisi Filipina. Bahkan, putri seorang mafia, Maria Moynihan, yang memiliki status dwiwarga negara, Inggris dan Filipina, ikut jadi sasaran tembak karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Namun, ketika menghadapi teroris seperti NIIS, polisi selaku aparat penegak hukum tak mampu membendungnya. Apalagi NIIS yang ditengarai bergabung dengan kelompok separatis pimpinan Maute telah mengeksekusi kepala polisi. Presiden pun mengumumkan keadaan darurat dan mengerahkan militer. Kolaborasi militan dengan jaringan NIIS menambah peliknya penanggulangan terorisme di Filipina. Wajar jika kemudian Duterte menggerakkan militer beserta alutsistanya untuk membabat jaringan NIIS di Marawi.

Praktik di banyak negara

Jarak Marawi hanya beberapa ratus kilometer dari wilayah paling utara Indonesia. Luasnya wilayah lautan di perbatasan kedua negara sangat memungkinkan penyusupan oleh jaringan NIIS di sana menuju wilayah Indonesia. Jika ini terjadi, tentu akan menimbulkan potensi konflik baru. Bukan tak mungkin skenario Ambon atau Poso berulang mengingat mayoritas penduduk Sulawesi Utara non-Muslim. Kehadiran Kodam XIII/Merdeka yang diresmikan beberapa waktu lalu merupakan sebuah keputusan pemerintah yang sangat tepat mengantisipasi hal ini.

Namun, dalam penanggulangan terorisme, ada beberapa kendala yang menghambat inter- agency approach di lapangan. Menanggulangi terorisme bukanlah sekadar tanggung jawab aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Dengan kompleksitas yang ada dan maraknya aksi lintas negara, terorisme bukan lagi hanya berkutat seputar pidana, melainkan lebih pada sebuah kejahatan terhadap negara.

Inggris saja setelah insiden bom Manchester langsung mengerahkan 1.000 lebih personel militernya, dari satuan pasukan khusus Special Air Service (SAS) dan satuan elite lintas udara, Parachute Regiment. Pengerahan pasukan bersandi Operasi "Temperer" ini diorientasikan untuk mengoptimalkan antisipasi terhadap aksi terorisme susulan berdasarkan laporan intelijen.

AS pun sudah sejak lama mengerahkan militer dalam penanggulangan terorisme. Terlepas keberadaan Posse Comitatus Act, Pemerintah AS telah merevisi konteks pengerahan militer dalam menangani aksi terorisme di dalam negeri yang sebelumnya sangat dibatasi. Memang cukup unik karena AS mengedepankan prinsip forward defence untuk menghancurkan lawan-lawan di negaranya sebelum jadi ancaman di wilayah AS. Berkaca dari serangan teroris di World Trade Center (2001), AS memandang perlu pemberdayaan semua komponen, termasuk militer, dalam menanggulangi terorisme.

Di Tanah air, sejauh ini TNI hanya diberikan payung hukum UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tugas pokoknya untuk menanggulangi aksi terorisme di Indonesia. Kini muncul wacana untuk memberikan kewenangan bagi TNI melalui RUU tentang perubahan UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Presiden Jokowi pun menginstruksikan agar TNI dimasukkan dalam skema penanggulangan terorisme. Tentu usulan ini bukan tanpa kontroversi. Sejumlah kalangan di parlemen dan akademisi mengkhawatirkan akan terjadinya pelanggaran HAM oleh TNI jika dilibatkan.

Kita harus bijak menyikapi. Berbicara manajemen negara bukanlah hanya seputar dikotomi antara pendekatan justice-based atau military-based dalam menangani masalah terorisme yang memfokuskan dominasi peran polisi dan tentara. TNI hingga saat ini memiliki rekam jejak mendunia dalam aksi penanggulangan terorisme. Pembebasan sandera Woyla di Thailand dan pembebasan sandera di Mapenduma oleh satuan elite Kopassus yang berkolaborasi dengan satuan Para Raider Kostrad mengejutkan dunia akan kiprah militer Indonesia dalam penanggulangan terorisme.

Belakangan ini NIIS semakin meningkatkan aksinya di Asia Tenggara dan menjadi potensi ancaman keamanan negara. Apalagi Marawi jaraknya tak jauh dan sejumlah WNI bergabung dengan kelompok NIIS di sana. Dengan kondisi ini, Indonesia perlu mengantisipasi meluasnya aksi NIIS di Tanah Air. Kita tak ingin terjadi lagi aksi-aksi bom bunuh diri seperti yang menewaskan tiga polisi di Kampung Melayu, 24 Mei lalu.

Sejumlah pertimbangan

Ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun skema pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.  Pertama, identifikasi skenario pelibatan TNI harus jelas, kapan Polri bergerak independen, kapan TNI mulai di-BKO-kan, dan kapan TNI dapat bergerak independen. Jika Polri memiliki keterbatasan sumber daya, harus disiapkan skema pelibatan TNI untuk mengantisipasi kerugian yang meluas dengan terjadinya aksi terorisme.

Polri sudah memiliki Densus 88. Namun, dengan berkembangnya teknologi dan juga taktik serta teknik anggota jaringan NIIS, seperti Kelompok Santoso di Poso, tentunya perlu optimalisasi melalui pengerahan militer yang tetap harus memperhatikan HAM dan hukum yang berlaku. Dengan agenda reformasi yang digulirkan sejak 2004, TNI telah banyak berbenah. Dalam sejumlah jajak pendapat, TNI justru jadi institusi paling dipercaya publik. Ini jadi kapital bagi TNI yang harus dijaga dengan baik.

Selanjutnya, sinergisitas dalam penanggulangan terorisme bukan hanya melibatkan aparat penegak hukum dan militer. Proses deradikalisasi guna mengatasi akar masalah terorisme butuh kolaborasi semua pemangku kepentingan. Kolaborasi harus mewadahi pendekatan berbasis muatan lokal. Gagalnya AS dalam sejumlah misi karena tak memahami budaya lokal. Mayoritas global war on terror dilakukan di luar wilayah negaranya.

Untuk Indonesia, konteksnya berbeda. Sejarah kelam separatis DI/TII yang berhasil dibasmi militer bersama masyarakat melalui operasi pagar betis adalah contoh keberhasilan sinergisitas. Ideologi NIIS untuk mendirikan khilafah tak jauh berbeda dengan DI/TII yang tentunya bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara. Karena itu, NIIS perlu dicermati di mana pelibatan semua komponen menjadi penting, termasuk militer. Berkaca dari pengalaman sejumlah negara demokrasi dalam penanggulangan terorisme, penggunaan militer bukanlah hal yang tabu.

Payung hukum sah menjadi prioritas untuk melegitimasi pengerahan militer. Finalisasi revisi RUU Terorisme termasuk turunan dari UU No 34/2004 penting untuk memandu mekanisme pelaksanaan di lapangan. Payung hukum akan menghilangkan keraguan bertindak. Satuan-satuan militer yang berkompeten dalam penanggulangan terorisme seperti Kopassus dengan unit Gultor-nya, Kostrad dengan Para Raider dan Taipur-nya, ataupun satuan Raider terpilih di Kotama dapat diberdayakan di samping intelijen dan unit militer lain. Tentunya ini bukan berarti semua satuan TNI harus beraksi.

Pengerahan TNI dalam penanggulangan terorisme menjadi sebuah urgensi bagi Indonesia. Kecermatan Presiden merekomendasikan pelibatan TNI dan sejumlah usulan dari parlemen termasuk TNI menjadi faktor yang dapat memuluskan proses ini, apalagi dari Polri juga memberikan pandangan positif akan pentingnya pelibatan TNI. Namun, finalisasinya tidaklah mudah. Mencermati perkembangan NIIS di kawasan, di mana aksinya di Marawi dekat dengan Indonesia, pemerintah perlu segera mematangkan persiapan.

Kita tak ingin menunggu terjadinya aksi teror, seperti di Manchester, Kampung Melayu, dan Marawi, terlebih dulu untuk kemudian melegitimasi pengerahan militer. Jika skenario ini yang terjadi bisa dibayangkan berapa banyak warga sipil harus jadi korban. Penangkalan dengan kesinergian pemangku kepentingan terkait termasuk militer menjadi urgensi guna meminimalisasi collateral damage dari aksi-aksi NIIS di Tanah Air. Kepentingan nasional adalah mutlak. Jaringan terorisme yang berafiliasi dengan NIIS adalah ancaman nyata bagi pertahanan dan keamanan negara yang harus segera ditumpas. Utuhnya wilayah NKRI dan tetap tegaknya kedaulatan adalah fundamental bagi Indonesia. Di ranah ini, TNI mutlak diperlukan guna mengoptimalkan penanggulangan terorisme nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar