Senin, 05 Juni 2017

Problematika Pasal 156a

Problematika Pasal 156a
Sony Gusti Anasta  ;   Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta
                                                         KOMPAS, 05 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Majelis hakim PN Jakarta Utara, Selasa (9/5), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terdakwa dugaan penodaan agama. Basuki dikenai pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, menurut majelis hakim, karena secara jelas dan tegas dia melakukan penodaan terhadap umat Islam, menimbulkan keresahan dan kegaduhan, serta ketidaktertiban di tengah masyarakat.

LBH Jakarta dalam siaran pers tertanggal 9 Mei 2017 mengkritik putusan majelis hakim tersebut. Kritik tidak didasarkan pembelaan kepada Basuki semata. Namun, lebih jauh dari itu, yakni mengkritik penggunaan Pasal 156a KUHP yang sejak dulu telah mengancam kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beragama dan berkeyakinan, serta kehidupan berdemokrasi pada umumnya. Bahkan, LBH Jakarta telah melakukan judicial review terhadap Pasal 156a KUHP pada 2009. Sampai sekarang, LBH Jakarta tetap konsisten membela individu ataupun kelompok yang menjadi ”korban” dari keganasan pasal ini.

Tujuh alasan

Setidaknya ada tujuh alasan mengapa putusan majelis hakim yang menerapkan Pasal 156a KUHP bermasalah. Pertama, Pasal 156a merupakan pasal anti- demokrasi yang secara jelas melanggar hak seseorang menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta hak atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta ICCPR yang diratifikasi lewat UU No 12/2005.

Kedua, pasal ini kerap jadi alat politik bagi negara dan pihak mayoritas intoleran untuk mengkriminalkan hak asasi kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan, sebagaimana yang menimpa Lia Eden, Abdul Rahman, Ahmad Musadeq (eks pemimpin Gafatar), HB Jassin, Arswendo Atmowiloto, Saleh, Ardi Husein, Sumardin Tapaya (kasus shalat bersiul), Yusman Roy (shalat multibahasa), dan Mangapin Sibuea (pemimpin sekte kiamat). Pasal 156a saat ini juga ikut mengancam Rizieq Shihab dan Megawati Soekarnoputri yang telah dilaporkan menggunakan pasal antidemokrasi itu.

Dalam kondisi masyarakat yang sedang terbelah saat ini, bukan tidak mungkin produksi kasus yang dilandasi kasus ini akan terus meningkat. Hal ini seiring meruncingnya perbedaan pendapat di masyarakat. Iklim perbedaan yang seharusnya ikut memperkaya perspektif bangsa justru jadi landasan bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memolisikan orang yang berbeda pendapat dengannya.

Ketiga, Pasal 156a lahir dari UU No 1/PNPS/1965 yang dikeluarkan ketika negara dalam keadaan darurat, saat pemerintahan tidak berjalan secara normal karena adanya ketegangan antara kelompok Muslim dan komunis. Oleh karena itu, penerapan Pasal 156a tidak relevan lagi dengan era reformasi yang menghendaki adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HAM (demokrasi).

Keempat, rumusan Pasal 156a KUHP tidak jelas. Pasal ini tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta dalam pemenuhan asas legalitas serta terlampau subyektif untuk diterapkan karena menggantungkan standar kebenaran atau kepatutan pada satu agama, yakni agama mayoritas.

Hal ini menjadikan rumusan Pasal 156a bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) sehingga juga mengancam prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan (rule of law) bagi masyarakat.

Alasan kelima, majelis hakim dalam putusannya tidak menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, uraian mens rea dalam pertimbangan hukum majelis hakim terlalu mengada-ada dan gagal untuk dibuktikan.

Majelis hakim tidak melihat bahwa unsur mencederai umat Islam menimbulkan kegaduhan serta memecah kerukunan di masyarakat justru disebarkan oleh kelompok intoleran yang melaporkan Basuki dan mendorong agar kasus Basuki masuk ke meja hijau. Majelis hakim justru membebankan segala bentuk kegaduhan dan gerakan massa yang menimbulkan keresahan di publik selama ini kepada Basuki. Dapat dikatakan, pertimbangan majelis hakim bahwa Basuki menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban salah orang (error in persona).

Keenam, majelis hakim juga abai dalam menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mengacu Putusan MK No 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB Tiga Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan Pasal 156a KUHP dengan sanksi pidana kepada Basuki.

Terakhir, ketujuh, penerapan Pasal 156a KUHP selalu didorong oleh tekanan publik. Penafsiran apakah suatu perbuatan bermuatan unsur penodaan terhadap agama tidakhanya didasari pada kajian terhadap unsur-unsurnya, tetapi juga mengikuti penafsiran dan tekanan publik yang berasal dari kelompok mayoritas. Intervensi tersebut pada akhirnya ikut menggiring independensi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan tuntutan kelompok intoleran dan mayoritas untuk menyatakan Basuki bersalah.

Rule of law dikorbankan dan digantikan dengan rule by mass (mobokrasi). Ini menjelaskan bahwa cita-cita konstitusi kita yang menghendaki independensi hakim dalam setiap peradilan belumlah tercapai. Dalam kondisi seperti ini, hukum hanya menjadi alat bagi mayoritas untuk menghukum, mengerdilkan, serta menyudutkan minoritas dan kelompok yang berbeda pandangan.

Preseden buruk

Alhasil, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara dalam kasus Basuki ini jadi preseden buruk bagi kelompok minoritas agama dan keyakinan lain yang ada di Indonesia. Bahkan, bagi seluruh rakyat Indonesia.

Guna menyelamatkan demokrasi, pemerintah dan DPR mesti meninjau ulang perumusan delik penodaan agama yang saat ini RUU KUHP sedang dibahas di DPR dan menghapuskan pasal antidemokrasi tersebut demi menghormati prinsip demokrasi dan tegaknya HAM serta kepastian hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar