Rabu, 07 Juni 2017

Politik Kenegaraan Menteri Agama

Politik Kenegaraan Menteri Agama
Mudjia Rahardjo  ;   Plt Rektor UIN Maliki Malang
                                                   KORAN SINDO, 07 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Walaupun sejarah pembentukannya sarat pertimbangan politik, untuk waktu cukup lama Kementerian Agama seakan tak memiliki arti politik.
Memang, beberapa menteri agama sebelum era sekarang adalah para politisi, teknokrat, birokrat, bahkan tentara. Tetapi, sesuai tantangan zamannya, menteri-menteri agama sebelum era sekarang tak cukup mendapat peluang untuk bertindak strategis bagi kehidupan politik nasional. Kini, ketika Indonesia semakin demokratis, yang ditandai oleh kemerdekaan berorganisasi dan menyampaikan pendapat, menteri agama pun harus bisa berperan strategis sejalan dengan dinamika politik Indonesia.

Dua kekuatan besar saling bersaing dan bahkan bertikai, membuat Kementerian Agama seperti bidang retak, antara fundamentalisme agama dan sekularisme-agnostik, untuk tidak menyebut atheis. Bidang retak antara mereka yang hendak memaksa Indonesia menjadi negara agama, dan mereka yang hendak memaksa Indonesia menjadi negara lebih baik ”tanpa” agama. Kontestasi, bahkan konflik, yang sejatinya multilateral telah disederhanakan begitu saja antara mereka yang metafisika politiknya idealisme-religius dan yang metafisika politiknya materialisme-sekuler.

Bahkan, lebih disederhanakan lagi menjadi kontestasi dan konflik antara Islam dan bukan Islam. Saat, sesuai kapasitasnya, menteri agama menempatkan konsensus bernegara dan berbangsa sebagai landasan kebijakan, tindakan dan pernyataannya serta-merta ia menjadi sasaran tembak kelompok pengusung negara Islam. Ambil contoh, saat Kementerian Agama bermaksud memoderasimateri pelajaran sejarah Islam, serta-merta dituduh menjalankan agenda Barat dan paranoid terhadap sistem khalifah.

Saat Menteri Agama menolak penggunaan kebebasan berpendapat sebagai pembenar tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama, masih saja dikatakan tidak melakukan apaapa atas kasus yang dituduhkan sebagai menghina Rasulullah. Sangat jelas, apabila kelompok pendamba khilafah ini berhasil menyusupkan penganutnya dalam kementerian agama, niscaya akan menggunakan instansi ini agar benar-benar menjadi ujung tombak penegak agama, dalam arti pendirian negara khilafah.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang menanggapi isu kebangkitan komunisme sebagai sekedar pembangkitan hantu untuk menakut-nakuti negara-bangsa Indonesia, malah dituduh sebagai komunis, atau setidak-tidaknya memiliki paham politik seperti komunis. Sekali lagi, saat Lukman bermaksud mencegah berbagai ujaran dan ceramah yang menghasut dan menumbuhkan kebencian, disebut lagi sebagai telah terintervensi oleh komunis.

Tekanan politik luar biasa yang dialami oleh menteri agama sekarang bisa dikatakan sebagai yang terberat selama beberapa dasawarsa terakhir. Masamasa tenteram jabatan menteri agama dan posisi Kementerian Agama sebagaimana di masa lalu menjadi sekadar kenangan. Masa-masa tugas rutin dan relatif lebih sederhana karena jumlah calon jamaah haji jauh di atas kuota, karena jumlah universitas dan institut Islam tak sebanyak seperti sekarang, karena jumlah publikasi pengusung radikalisme Islam tak sebanjir sekarang, dan karena sinisme terhadap agama tak sehebat sekarang, sudah berlalu.

Menteri agama sekarang seperti hidup dalam anomali luar biasa. Betapa tidak? Fundamentalisme dan radikalisme Islam justru berkembang di kampus-kampus yang nyaris tak bisa dijangkau oleh kebijakan Kementerian Agama. Betapa tidak? Tuduhan sekularisme, atheisme dan komunisme justru dialamatkan pada sejumlah kampus Islam yang notabene di bawah binaan menteri agama. Nah, dalamkonteksitulah kita perlu melihat secara praktikempirik, apa yang telah berhasil dilakukan oleh Kementerian atau menteri agama sekarang.

Bahwa menteri agama adalah pejabat politik, yang tentu saja juga politisi, sangat tampak komitmen politik Lukman Saifuddin adalah politik kenegarawanan. Walaupun tak bisa dimungkiri, dia berasal dari masyarakat politik muslim, tidak membuat dia tertarik mundur ke dalam perilaku politik golongan. Bahwa proses radikalisasi, baik ke arah kanan (agama) maupun ke arah kiri (atheis), memang benar-benar sedang terjadi, justru mempertegas posisi moderat aktif, dalam arti tidak hanya bersikap moderat, tetapi juga menjalankan peran memoderasi dua kecenderungan tersebut untuk kembali kepada Pancasila, kepada empat konsensus kebernegaraan Indonesia.

Bahwa kecenderungan konflik antarkelompok umat beragama sering timbul karena kontestasi politik, justru mempertegas peran menteri agama sebagai perekat atau integrator nasional. Hanya saja, ada kelompok-kelompok tertentu yang berusaha menarik-narik menteri agama menjadi sekadar kepanjangan tangan dari kelompok tersebut. Bahwa dalam situasi tegang karena setiap isu telah dipolitisasi menjadi isu agama, bahkan hingga mendorong gerakan massa, semakin menegaskan kemampuan Lukman Hakim dalam berkomunikasipolitik.

Gaya bicara yang stabil, pilihan kata yang penuh pertimbangan, dan posisi moderat kenegarawanan menunjukkan kapasitas diplomasi tingkat tinggi yang agak langka ditemukan pada kebanyakan politisi, bahkan sesama menteri dalam kabinet sekarang. Terlepas dari apakah mendapatkan pengaruh langsung atau tidak langsung dari Menteri Agama Lukman, sangat tampak bahwa komitmen terhadap NKRI justru disuarakan oleh perguruan tinggi Islam yang berada di bawah Kementerian Agama. Selain itu, Menteri Agama juga sedang memaksimalkan peran penyuluh agama untuk menjadi agen perubahan dan melindungi pemahaman agama agar tetap moderat dan tidak radikal.

Suara para penyuluh agama yang keberadaannya hingga level desa dan tentu jumlahnya signifikan, perlu dioptimalkan untuk menyampaikan pesan-pesan universal agama dengan tetap mempertahankan kearifan lokal. Mereka bisa menyuarakan tentang perbedaan dan kebinekaan. Selanjutnya, saat ini Menteri Agama juga sedang memaksimalkan peran pesantren dan madrasah untuk melakukan transformasi pemikiran sehingga agama bisa sejalan dengan modernisasi dan pembangunan. Kementerian Agama telah memberikan beasiswa bagi santri untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri ternama baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Diharapkan dengan upayaupaya tersebut peran lembaga pendidikan agama di bawah Kementerian Agama akan mampu meng-counter pemahaman-pemahaman keagamaan yang cenderung melemahkan ikatan antara negara dan agama, tapi sebaliknya agama dan negara harus saling memperkuat untuk membumikan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. Kesimpulannya, baik Kementerian maupun menteri agama sekarang, secara real-politics, bahkan mungkin di luar tugas pokok yang tersurat, telah melaksanakan peran sangat strategis menteri agama dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia. Luar biasanya, Lukman Hakim Saifuddin juga sama sekali tidak canggung dengan peran yang sangat politik demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar