Selasa, 06 Juni 2017

Mengkritisi Kebijakan Zonasi

Mengkritisi Kebijakan Zonasi
Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan; 
Pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Serpong
                                                         KOMPAS, 06 Juni 2017



                                                           
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2017-2018. Kebijakan zonasi diharapkan dapat meningkatkan akses dan meratakan kualitas pendidikan. Efektivitas, dampak, dan persoalan dalam  kebijakan zonasi perlu dikaji.

Fenomena sekolah elite dan favorit yang bertabur prestasi, berisi kumpulan anak-anak cendekia dan guru bermutu, menimbulkan persoalan tentang disparitas kualitas pendidikan. Di satu sisi, ada sekolah negeri yang sangat maju dengan sarana dan prasarana yang mendukung, guru bermutu dan kompeten serta siswa yang dari awalnya sudah siap belajar. Di sisi lain, ada sekolah negeri yang tertinggal, baik dari sisi mutu masukan siswa (input), kualitas dan kompetensi guru, prestasi akademis, maupun hasil pendidikan.

Disparitas kualitas pendidikan jika dibiarkan terus-menerus hanya akan menguntungkan sekolah-sekolah favorit dan peserta didik dari kalangan berpunya karena ketatnya persaingan berdasarkan prestasi akademik. Yang miskin dan pas-pasan kemampuan akademiknya akan berkumpul di sekolah yang kurang berkualitas. Ini pun kalau mereka mampu membiayai pendidikan. Sistem zonasi diharapkan dapat memperkecil disparitas kualitas ini.

Meratakan akses

Berbeda dengan sistem seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi tahun sebelumnya yang mempergunakan sistem rayonisasi, Permendikbud No 17/2017 mengatur proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat sistem zonasi. Jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah menjadi kriteria pertama penentuan dalam PPDB. Sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili para radius zona terdekat dari sekolah. Kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (Pasal 15 Ayat 1).

Sistem zonasi menjamin peserta didik yang kurang mampu secara akademis dan ekonomis untuk diterima di sekolah-sekolah yang berkualitas karena cara seleksinya tidak mendasarkan diri pada nilai ujian sekolah atau ujian nasional, tetapi berdasarkan jarak rumah peserta didik dengan sekolah. Melalui mekanisme ini diharapkan peserta didik dari golongan tak mampu dapat memperoleh pendidikan berkualitas. Prioritas kuota untuk peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga tidak mampu diatur minimal 20 persen dari total peserta didik yang diterima.

Kebijakan zonasi dalam PPDB mampu membuka akses pada pendidikan berkualitas. Anak-anak dari keluarga miskin akan dapat keluar dari lingkaran kemiskinan karena kualitas pendidikan yang buruk serta dampak dari kemiskinan. Dengan mengenyam pendidikan bermutu, diharapkan terjadi pemerataan kualitas pendidikan.

Dampak dan persoalan zonasi

Kebijakan zonasi dalam PPDB memiliki dampak-dampak langsung ataupun tidak langsung yang terjadi dalam waktu pendek dan jangka panjang. Pertama, terbukanya akses orang miskin pada pendidikan berkualitas. Ini merupakan dampak positif yang langsung bisa dirasakan. Kebijakan zonasi membuka akses pendidikan bermutu pada keluarga-keluarga dengan kemampuan sosial ekonomi pas-pasan yang umumnya berkorelasi dengan tingkat prestasi akademis yang pas-pasan pula.

Kedua, sekolah menjadi lebih heterogen jika dilihat dari profil siswa, baik dari sisi latar belakang keluarga, tingkatan ekonomi, maupun kemampuan akademis. Heterogenitas dapat membuka wawasan komunitas sekolah (guru, karyawan, peserta didik) tentang keragaman yang menjadi fondasi kebinekaan bangsa Indonesia.

Ketiga, dari sisi hak memperoleh pendidikan berkualitas, sistem zonasi membatasi minat, bakat, dan preferensi individu peserta didik untuk memilih sekolah yang mereka inginkan. Persoalan ini memang sudah diatasi dengan kebijakan kuota 5 persen untuk anak-anak berprestasi agar bisa bersekolah di sekolah yang mereka inginkan tanpa melalui ketentuan zonasi. Namun, kuota ini tetap saja membatasi aspirasi setiap siswa dan orangtua untuk memberikan hak pendidikan yang berkualitas bagi putra-putri mereka.

Kebijakan zonasi dalam PPDB tidak hanya memiliki dampak, baik yang positif maupun negatif, melainkan juga menyisakan persoalan yang harus diselesaikan dengan cepat pada masa depan. Persoalan yang muncul bisa terjadi karena faktor demografis, psikologis, dan budaya.

Pertama, dari sisi demografis, kebijakan zonasi alih-alih menghilangkan paradigma sekolah elite dan bukan, justru dalam jangka panjang akan memperlebar jurang ketimpangan kualitas. Sekolah-sekolah favorit dan elite umumnya berada di pusat kota. Harga tanah yang tinggi di kota hanya akan terjangkau oleh keluarga-keluarga kaya yang umumnya sudah sangat sadar akan arti penting pendidikan. Keluarga kaya tetap akan memperoleh layanan pendidikan bermutu, sedangkan keluarga miskin, yang umumnya berada di pinggiran, juga akan memperoleh akses pendidikan dengan kualitas pinggiran berdasarkan sistem zonasi.

Kedua, dari sisi psikologis, akan terjadi ketidaknyamanan. Guru merasa tidak nyaman karena kemapanan dan stabilitas yang mereka rasakan selama ini terusik. Sekolah dengan kualitas baik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didik sehingga guru yang terbiasa hanya mengelola anak-anak pandai dan bermotivasi tinggi akan mengalami frustrasi ketika berjumpa dengan peserta didik dengan kualitas akademis yang jauh dari ekspektasi mereka. Jika ini berlangsung terus, pada masa depan sekolah yang sudah baik malah menjadi turun kualitasnya.

Ketiga, peserta didik dari kalangan miskin akan mengalami benturan kebudayaan di sekolah baru. Siswa akan kaget dengan ekspektasi tinggi para guru dan kebiasaan-kebiasaan belajar di sekolah baru. Jika tidak diatasi, persoalan ini akan menjadi kendala integrasi bagi siswa dari latar belakang ekonomi dan kemampuan akademis yang rendah.

 Agenda mendesak

Persoalan yang muncul akibat kebijakan zonasi memerlukan tanggapan dan sikap yang segera harus dilakukan agar persoalan PPDB ini tidak membingungkan masyarakat luas.  Agenda pertama adalah pemerintah harus segera memastikan bahwa kualitas sekolah, baik di kota-kota besar maupun di pedesaan, atau di pinggiran juga memiliki kualitas yang setara, dari sisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga pendidikan, serta kualitas pengajaran dan pemelajaran.

Kedua, pemerintah perlu merombak mentalitas para guru yang selama ini hanya ingin mengajar di sekolah elite dan perkotaan yang memiliki peserta didik dengan kemampuan akademis baik. Guru perlu didorong agar memiliki komitmen pengajaran kepada semua peserta didik tanpa diskriminasi. Paradigma pendidikan yang berpusat pada siswa perlu menjadi acuan untuk menentukan pendampingan dan fasilitasi peserta didik dalam belajar sesuai dengan minat, bakat, dan perbedaan cara belajar yang mereka miliki.

Ketiga, beberapa pemerintah daerah sudah memiliki mekanisme PPDB tersendiri. Mekanisme ini perlu segera disinkronisasi agar selaras dengan peraturan baru PPDB. Di DKI Jakarta, misalnya, sistem PPDB masih memberikan kuota zonasi 55 persen dan beberapa sekolah masih menetapkan nilai UN minimal.

Keempat, Kemdikbud perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera menentukan batasan zonasi di setiap daerah dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar orangtua tak dibingungkan oleh sistem PPDB terbaru.

Terakhir,  mengingat tujuan utama kebijakan zonasi adalah membuka akses pendidikan berkualitas bagi peserta didik tanpa melalui seleksi nilai ujian nasional, pemerintah harus membuat mekanisme PPDB yang transparan dan akuntabel, disertai layanan pelaporan dan pengaduan yang efektif bekerja agar hak-hak pendidikan berkualitas peserta didik dari keluarga miskin terlindungi.

Kebijakan zonasi dalam PPDB memberikan dampak positif terbukanya akses pendidikan bermutu bagi peserta didik dari kalangan mana pun, terutama dari kalangan keluarga miskin. Namun, akses pendidikan yang baik tidak berkorelasi secara langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan. Selain akses pendidikan, pemerintah tetap memiliki tugas untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di setiap sekolah agar kehadiran sekolah-sekolah itu menjadi berkah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar