Jumat, 07 April 2017

Indonesia dan Akomodasi Multikultural

Indonesia dan Akomodasi Multikultural
Herdi Sahrasad  ;  Dosen Ilmu Sosial Universitas Paramadina
                                                        KOMPAS, 06 April 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam dekade terakhir, Inggris, Jerman, dan negara Eropa lain mengakui doktrin multikulturalisme di Eropa telah gagal karena Eropa bersikap terlalu toleran terhadap ekstremis sayap ultra-kanan ataupun ekstremis Islam.

PM Inggris David Cameron mengkritik doktrin multikulturalisme terbukti gagal mengatasi radikalisasi dan terorisme. Kanselir Jerman Angela Merkel bahkan dengan gamblang menyatakan: multikulturalisme telah gagal pula di Jerman. Eropa yang menerapkan doktrin multikulturalisme itu gagal memberikan visi mengenai suatu masyarakat di mana kelompok-kelompok budaya ingin menjadi bagiannya.

Malahan, di bawah doktrin multikulturalisme negara, berbagai kelompok budaya didorong hidup secara terpisah dari yang lain, bahkan menoleransi masyarakat yang terpisah-pisah itu untuk berperilaku yang sama sekali bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku.

Publik Inggris belum sepenuhnya lupa ketika pada Sabtu (6/8/2011) kelabu meletus kerusuhan di London. Huru-hara itu demikian cepat menjalar ke kota-kota lain, menyebabkan empat orang tewas. Anak-anak muda tiba-tiba seperti kesurupan, merusak dan menjarahi sudut-sudut kota Tottenham, Birmingham, Nottingham, dan kota besar lain di Inggris. Meski Cameron bersikeras kerusuhan itu "tindak kriminal murni", ada yang membuka tabir kelam bahwa kerusuhan ini berbau rasial. Gerakan itu dipicu tewasnya seorang Afro-Karibia karena ditembak polisi. "Bangkai" yang disembunyikan pun terkuak. Inggris yang membanggakan multikulturalismenya ternyata juga menyimpan bibit ketakpuasan minoritas.

Warga kulit hitam yang hidup di kantong kemiskinan kian terpojok akibat krisis ekonomi Eropa sejak 2009. Mereka banyak kena PHK dan pemerintah memotong berbagai tunjangan kesejahteraan sehingga kaum miskin makin miskin. Lalu, turunlah mereka ke jalan-jalan menumpahkan protes dan kemarahan.

Inggris tak hanya menghadapi kerusuhan berbau rasial. Pasca-tragedi bom World Trade Center (WTC), 11 September 2001, Inggris juga mengalami aksi terorisme bom di London oleh ekstremis berjubah agama dengan korban jiwa berjatuhan. Cameron pun menyatakan perlunya diambil sikap lebih tegas dan keras terhadap kelompok-kelompok yang mempromosikan ekstremisme ultra-nasionalis ataupun ekstremisme Islam.

Baginya, ekstremisme berjubah agama maupun ekstremisme ultra-nasionalis sama saja buruknya dalam merusak tatanan multibudaya, multikulturalisme.

Multikulturalisme merupakan pengakuan bahwa beberapa kultur yang berbeda dapat eksis dalam lingkungan sama dan menguntungkan satu sama lain di mana ada pengakuan dan promosi terhadap pluralisme kultural.

Multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatis, tetapi cara pandang kehidupan manusia sebagai suatu paradigma (Leo Suryadinata, 2002). Meminjam perspektif Will Kymlicka, pemberian ruang bagi kalangan minoritas suatu negara tak bisa dicapai hanya lewat jaminan hak-hak individual dalam UU. Minoritas yang dimaksud Kymlicka adalah minoritas budaya, yang harus diperhatikan keunikan identitasnya.

Kasus Indonesia

Di Indonesia, multikulturalisme adalah suatu keniscayaan dan keharusan, apalagi dalam konteks keragaman ras, suku, bahasa, dan agama yang merupakan ciri khas serta kelebihan dari bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.

Multikulturalisme menghargai perbedaan dan keberbedaan. Namun, perbedaan dan keberbedaan yang tak dikelola dengan baik akan menjadi sumber perselisihan, konflik, dan kekerasan. Oleh karena itu, harus ada formula pemahaman yang tepat-guna untuk mendamaikan dan menyatukan (Rizal Mubit, 2016).

Di Indonesia, banyak sekali konflik timbul karena masalah suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Kasus Tolikara, Tanjung Balai, dan Pilkada DKI yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, terkait isu SARA. Meski sejak awal kemerdekaan kita  sudah berkomitmen dan menyuarakan Pancasila, masalah kebinekaan atau kini istilahnya multikulturalisme/pluralisme ternyata belum selesai.

Dalam kasus-kasus SARA, kaum terpinggirkan dan minoritas melihat pemerintah sulit menyembunyikan "pilih kasih"-nya karena terbukti  memihak mayoritas. Diakui atau tidak, pemerintah sedikit banyak membela mayoritas. Itulah perasaan dan kebatinan kaum minoritas.

Namun, suasana kebatinan di kalangan mayoritas justru sebaliknya, menganggap pemerintah terlalu memihak minoritas. Pemerintahan dinilai tak adil dan tak tulus menyikapi aspirasi mayoritas terkait masalah sosial, ekonomi, politik, agama, ideologi, dan kultural yang beraneka ragam dan berlapis-lapis.

Titik pandang berbeda dan titik temunya nyaris tak ada. Kalaupun ada, hanya minimalis. Terjadi "gagal paham" di kedua belah pihak, disadari atau tidak. Tampak bahwa multikulturalisme kaum mayoritas masih bersifat eksklusif dan non-akomodatif terhadap minoritas, begitu pula sebaliknya di kalangan minoritas.

Multikultural akomodatif

Belajar dari sini, sejatinya di Indonesia, di mana mayoritas Muslim tulang punggung bangsa, diperlukan multikulturalisme akomodatif yang sebaiknya diajarkan, dipraksiskan, dan diartikulasikan ulama, kiai, rohaniwan, cendekiawan, pemimpin, guru, dan tokoh masyarakat untuk menumbuhkembangkannya.

Multikulturalisme akomodatif sangat relevan karena di sini  masyarakat plural yang memiliki kultural dominan membuat penyesuaian, mengakomodasi kebutuhan kultur minoritas. Masyarakat multikultural akomodatif niscaya merumuskan dan menerapkan UU, hukum, dan kekuatan sensitif secara kultural dengan memberikan kesempatan kepada minoritas untuk mengembangkan kebudayaannya, sementara pada saat yang sama minoritas tak menentang kultur yang dominan itu (Azyumardi Azra, mengutip Bikhu Parekh, 2002).

Sekiranya multikulturalisme akomodatif sudah membudaya di kalangan mayoritas, kalau pihak minoritas berbuat khilaf atau salah, mudah diselesaikan dan tak perlu menimbulkan aksi-aksi politik dan fisik berwajah kekerasan, yang riskan dan rentan bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Setiap kali terjadi kekhilafan dan kesalahan oleh minoritas, problem ini relatif mudah dipecahkan dan dituntaskan melalui komunikasi, dialog, tabayun, dan pertukaran pikiran, gagasan, dan pengalaman interaksi sosial-kultural nyata. Tanpa harus ke ranah hukum atau penjara, dan lebih mengedepankan pendekatan sosial-kultural bercorak silih asih, asah, asuh.

Sebagai negara dengan keragaman etnis, budaya, agama, dan komunal, pemahaman multikultural akomodatif menjadi agenda sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan kemasyarakatan. Terutama dalam pengakomodasian aspirasi dan suara kaum minoritas dalam ruang publik yang kian pengap oleh tarik-tolak kepentingan  ekonomi-politik.

Dengan demikian, Indonesia tetap bisa memelihara dan melestarikan kemajemukan dan kebinekaan di era globalisasi di mana ketegangan berbau agama, ekonomi-politik, ideologi, dan konflik kepentingan mudah meletus. Indonesia tak perlu mengalami nasib seperti Inggris, Jerman, dan Eropa yang menyatakan dan mengakui multikultualisme telah gagal di bumi mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar