Kilang
Minyak Asing Melanggar Konstitusi
Kurtubi ;
Alumnus CSM (AS) dan ENSPN (Perancis)
|
KOMPAS,
07 Maret 2014
|
RENCANA
mengerahkan atau mengundang investor asing untuk membangun kilang bahan bakar
minyak bertentangan dengan konstitusi dan, oleh karena itu, harus dibatalkan.
Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Tak ayal lagi, bahan bakar minyak (BBM) merupakan cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak sehingga yang berkewajiban membangun
kilang BBM adalah negara c/q Pertamina.
Sebelumnya,
berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971, Pertamina diwajibkan memenuhi kebutuhan
BBM nasional sehingga ia berkewajiban membangun kilang BBM. Pada 1980-an
Pertamina bahkan direncanakan tidak hanya membangun kilang untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri, tetapi juga untuk ekspor guna memetik nilai tambah.
Sejak UU
No 22 Tahun 2001 tentang Migas diberlakukan, status Pertamina diubah menjadi
PT Persero yang sama dan sejajar dengan perusahaan asing.
Tak lagi diwajibkan
Dengan
UU Migas, Pertamina tidak lagi diwajibkan memenuhi BBM nasional. Tanggung
jawab pemenuhan kebutuhan BBM diambil alih pemerintah melalui BPH Migas. Di
sini jelas terlihat bahwa konsep pemenuhan kebutuhan BBM akan 100 persen
diserahkan kepada pasar. Pasalnya, mustahil pemerintah dan BP Migas bisa
membangun kilang BBM. Pasti pembangunan kilang BBM akan diserahkan kepada
asing karena nilai investasi yang sangat besar.
Selain
karena Pertamina dalam era UU Migas tak lagi berkewajiban memenuhi kebutuhan
BBM rakyat, Pertamina juga diarahkan hanya sebagai salah satu operator yang
ditunjuk pemerintah. Dengan sangat gampang pemerintah ”mengarahkan” Pertamina untuk tidak bersedia membangun kilang BBM
(meski secara finansial amat mampu) dengan alasan margin yang kecil.
Mereka
lupa bahwa meski marginnya kecil (dibandingkan dengan usaha hulu), kilang BBM
mustahil rugi dan dengan adanya kilang, kedaulatan BBM sepenuhnya di tangan
negara, di samping dapat menciptakan lapangan kerja. Jadi, sumber masalah
mengapa dalam belasan tahun terakhir kita tak ada tambahan kapasitas kilang
lebih karena sistem tata kelola migas yang salah yang didasarkan atas UU No
22/ 2001.
Pemerintah jangan memaksakan diri menyerahkan pembangunan kilang kepada
investor asing karena ini menyangkut cabang produksi yang diatur UUD.
Sebaiknya serahkan tugas membangun kilang BBM kepada pemerintahan baru yang
kita harapkan lebih memahami cara penyelenggaraan negara yang konstitusional. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar