Melanjutkan
Dinasti Politik
Robert Endi Jaweng ;
Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta
|
KOMPAS,
07 Maret 2014
|
PANITIA
Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah DPR akhirnya menolak
usulan pemerintah perihal jeda sementara satu periode bagi kerabat petahana
untuk dicalonkan sebagai kepala daerah (klausul pembatasan dinasti politik). Sebagaimana
diputuskan dalam pembahasan akhir Februari lalu, mereka hanya bersepakat mengatur
syarat wajib bagi setiap kandidat mengikuti uji publik terkait dengan
kompetensi dan integritasnya (Pasal 31 Ayat 1 RUU Pilkada).
Tampaknya,
DPR meyakini proses uji publik tersebut bisa menjadi kesempatan tepat bagi
publik menilai kepatutan pencalonan seseorang, termasuk jika dia berasal dari
trah petahana setempat. Namun, tanpa lebih jauh mengatur bentuk dan
mekanismenya—terutama soal daya pengaruh hasil uji publik terhadap otoritas
partai yang memegang kata akhir—wajar jika kita menganggap klausul versi DPR
tersebut sebagai normatif, basa-basi.
Bukankah
kompetensi dan integritas selalu secara normatif diwajibkan bagi setiap
kandidat, apa pun asal-usul keturunannya, di antara sederet daftar
persyaratan yang selama ini dibuat?
Dengan
rumusan tersebut, dinasti politik dipersilakan berlanjut. Seriusnya
keprihatinan publik atas fakta keras dinasti yang amat problematik, bahkan
destruktif, di aras lokal tersebut ternyata tak berpengaruh apa pun atas
sikap politik DPR. Mereka bergeming, sambil menyitir argumentasi hak politik
setiap warga negara untuk dicalonkan serta mewanti-wanti akan adanya gugatan
judicial review di Mahkamah Konstitusi jika klausul dinasti diatur dalam
undang-undang (UU).
Cara
berpikirnya legalistik, tanpa menelaah lebih kritis konsep keadilan politik
dan akses politik bagi warga yang justru tersumbat secara sistematis oleh
kehadiran ”hak politik” trah dinasti yang manipulatif itu. Selain itu,
sindrom rabun jauh membatasi horizon politisi dalam melihat bahaya dinasti
secara mendasar dalam jangka panjang. Titik masalahnya jelas tak berhenti
pada soal pilkada, tetapi lebih jauh adalah tergerusnya keadilan dan akses
kesejahteraan rakyat (alokasi sumber daya, APBD) lantaran gurita dinasti akan
mengisap segala sendi sistem kehidupan publik kita. Favoritisme kepada
kandidat dari trah dinasti, diskriminasi struktural terhadap demos, sirkulasi
kekuasaan yang tak berbasis meritokrasi, rusaknya iklim demokrasi, dan
lain-lain yang terjadi dalam pilkada jelas membuka jalan bagi hadirnya pasar
gelap kekuasaan saat berlangsungnya pemerintahan.
Meretas jalan buntu
Tampaknya
merawat struktur oligarkis dalam parpol dan menyuburkan ruang operasinya
dalam arena politik lokal menjadi segala-galanya yang wajib diperjuangkan at all cost. Dengan itu, formasi lokal
tetap bisa disusun dalam hubungan
berlapis: di tengah adalah inti (kerabat penguasa), dilingkari jejaring
bisnis dan politik yang menggumpal sebagai oligarki, lalu mengeliling di
luarnya elemen publik kritis serta kaum profesional.
Sisanya—yang
tak membuat genap atau ganjil formasi yang ada—massa rakyat yang mengambang
bebas atau bahkan terlempar ke luar arena. Hanya dengan terus memastikan
sirkulasi kekuasaan dalam lingkaran tertutup, elite dominan bisa terus
melanggengkan (status quo) relasi-kuasa
yang timpang antar-lapisan.
Selain
itu, tak diaturnya jeda sementara dapat menjadi humus baru bagi suburnya
dinasti di lain tempat. Wilayah edar dinasti yang hari ini terjadi di 57
daerah berpotensi bertambah. Model dominannya yang hari ini berpola ”regenerasi” (menggilir jabatan
yang sama seperti arisan keluarga) kelak kian variatif karena meluasnya model
”beda kamar” (berbagi jabatan inti di eksekutif dan legislatif), model
”silang daerah” (berkuasa di daerah berlainan dalam satu provinsi), serta
model ”antarlevel pemerintahan” (jabatan di kabupaten/kota dan provinsi).
Pendalaman dan transformasi demikian diperkirakan masih terus menggelinding
ke seantero Nusantara karena struktur sosial, karakter transisi politik, dan
kerangka hukum kita memang mendukungnya.
Repotnya,
ruang bagi kontra-aksi atas pilihan legal
policy para pembentuk UU tadi terasa kian terbatas. Kita nyaris mentok
dengan kemungkinan jalur legislasi yang justru memilih tidak mengaturnya
lantaran para pembentuk UU lihai menutup pintu di UU Parpol dan kini RUU
Pilkada; secara licik menyamarkan rumusannya dalam formula normatif. Opsi
untuk mewajibkan parpol memberlakukan demokrasi internal dalam pencalonan
(konvensi, primary-election, dan
lain-lain) tampaknya juga sulit terwujud, sementara opsi pemilu serentak
masih diragukan efektivitasnya sebagai instrumen pengendali dinasti dalam
politik elektoral.
Uji materi di MK
Jalur
yudisial lewat uji materi di MK tampaknya membersitkan sedikit peluang. MK
diharapkan menjadi positive-legislature untuk membawa masuk klausul
pembatasan dinasti ke dalam revisi UU Pilkada nantinya. Di sini, melampaui
justifikasi legalistik ihwal hak politik seorang trah dinasti, alasan
konstitusional terkait keadilan politik demos
dan akses kesejahteraan (bonum commune)
yang terbukti kuat banyak dibajak trah dinasti selama ini jelas sudah
merupakan perkara yang jauh lebih fundamental. Tafsir hak dasar/konstitusional
yang patut diusung tentu tidak boleh lepas dari segala prinsip keutamaan
dalam kehidupan publik, bukan kacamata kuda (legalistik) yang memang dalam
dirinya sudah mengandung niat tipu-tipu (manipulasi).
Tahapan
advokasi berikutnya bisa dilakukan dalam kerangka pengadilan sengketa
pilkada. Kasus-kasus konkret terkait kemenangan kandidat dari trah dinasti
harus diperbesar tingkat posibilitasnya untuk diuji dalam sidang MK. Deliknya
adalah perihal pelanggaran proses dan hasil uji publik yang diatur UU Pilkada
tadi ataupun penyelewengan kekuasaan petahana (politisasi birokrasi dan
jabatan, korupsi APBD, manipulasi program, dan lain-lain) sebagai rekayasa
demi ”memengaruhi hasil akhir” bagi kemenangan pewarisnya. Segala terobosan
hukum progresif mesti terus didorong untuk mengimbangi superioritas para
politisi yang memanipulasi peranti legislasi dan menafikan segala keutamaan
publik demi kepentingan sempit mereka.
Akhirnya,
dalam jangka menengah ke depan, berlapis ikhtiar lain wajib digarap. Pertama,
gerakan sosial. Dalam konteks pilkada, orientasinya adalah penyadaran rakyat
akan bahaya politik transaksional dan idola-isme yang sering menjadi aksi
manipulatif kandidat dinasti. Dalam kebutuhan fundamental, gerakan ini
menjadi jalan membangun democratic-citizenship,
suatu kesadaran demos sebagai subyek kekuasaan politik dalam bernegara.
Kedua,
memperkuat sistem integritas sektor publik agar desentralisasi uang/kuasa
bisa terkelola secara akuntabel. Birokrasi, yang hari ini dijamin UU No 5/
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tak boleh terus merawat loyalitas buta
terhadap kepala daerah yang seronok menyimpangkan kekuasaannya; mesti mulai
berani menolak tunduk pada atasan lalim. Sejauh bersih dan profesional, di
bawah UU baru, nasib aparatur sipil tak bergantung kepada kepala daerah,
tetapi berdasarkan penilaian tersentralisasi dan relatif obyektif di
manajemen kepegawaian pusat. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar