Hak
Pendidikan Difabel
Suyitno ;
Peneliti Filsafat
Pendidikan di Sekolah Jubilee, Jakarta
|
TEMPO.CO,
16 Maret 2014
|
Difabel
(penyandang disabilitas) serta sejumlah pengamat dan praktisi pendidikan
memprotes keras persyaratan baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi
Negeri (SNMPTN) yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel. Pembatasan
terhadap penyandang disabilitas untuk masuk program studi tertentu tersebut
dinilai sebagai bentuk ketidakadilan dalam prinsip kesetaraan hak mendapat
pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons kritik tersebut
dengan menegaskan bahwa tidak ada motif diskriminasi dalam konteks itu.
Persyaratan tersebut dibuat sebagai formulasi regulasi semata, tanpa ada
tendensi diskriminatif.
Dua
pandangan tersebut merepresentasikan perspektif berbeda dalam melihat
persoalan yang sama. Kalangan yang memprotes persyaratan SNMPTN berangkat
dari perspektif filsafat pendidikan, yang menegaskan tentang pendidikan
sebagai hak dasar setiap manusia tanpa ada diskriminasi. Sedangkan Kemdikbud
bertolak dari perspektif instrumentalis (regulatif) dalam melihat persoalan
yang sama. Yang pertama mengacu pada aspek substansial, sedangkan yang kedua
lebih kepada domain artifisial. Dalam kondisi yang ideal, kedua perspektif
tersebut sebenarnya tidak akan mengarah pada kesimpulan yang berbeda, karena
yang satu (regulasi pendidikan) merupakan interpretasi dan derivasi dari yang
lain (filosofi pendidikan).
Masalahnya,
di negara kita, filosofi dan regulasi pendidikannya tidak simetris, tidak
integral, dan tidak bertopang pada nalar yang sama. Bahkan terkadang bertolak
belakang. Apa yang lahir sebagai sebuah regulasi kerap bertentangan dengan
basis filosofinya. Demikian juga sebaliknya: filosofi pendidikan diderivasi
dalam bentuk berbeda dalam regulasi.
Menurut
saya, problem inilah yang terjadi dan berpolemik dalam persyaratan SNMPTN.
Dilihat semata dalam perspektif regulasi, persyaratan tersebut memang tampak
seperti tidak memiliki nuansa diskriminatif. Namun, jika dilihat dalam
perspektif filsafat pendidikan, regulasi tersebut mengandung unsur
diskriminasi. Ketidakmenyatuan nalar pendidikan kita, antara filosofi dan
regulasi, merupakan salah satu problem krusial dalam dunia pendidikan kita.
Di
beberapa negara lain, pendidikan memiliki blueprint filosofis yang menjadi
panduan regulasi dalam jangka panjang. Sedangkan di negara kita, regulasi
pendidikan sering mengalami perubahan dalam jangka waktu yang sangat pendek.
Pendidikan kita tidak sistematis dari tingkat nalar hingga praktis.
Akibatnya, terjadi inkonsistensi dalam berbagai aspek: kurikulum, regulasi
berkaitan dengan guru, ujian nasional, anggaran, serta soal konten buku
bacaan sekolah. Dalam kondisi yang masih penuh problematik seperti inilah
pemenuhan hak-hak dasar pendidikan penyandang disabilitas juga terkena
dampaknya.
Persyaratan
SNMPTN hendaknya dikembalikan pada perspektif yang seharusnya, yaitu filsafat
pendidikan. Persyaratan tersebut sebenarnya tidak perlu dibuat karena lebih
bernuansa diskriminatif ketimbang apresiasi terhadap hak pendidikan kaum
difabel. Regulasi tersebut terkesan membatasi hak mereka tanpa ada alternatif
pemenuhan dalam bentuk lainnya, karena konsep pendidikan inklusi kita memang
belum maksimal. Baiknya, persyaratan tersebut dicabut agar tidak melukai
mental dan psikologi anak didik yang berasal dari kaum difabel. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar