Selasa, 16 April 2013

Terima Kasih Pak Darmin


Terima Kasih Pak Darmin
Adiwarman A Karim Peneliti di Center for Indonesian Political Studies
(CIPS) Yogyakarta
REPUBLIKA, 15 April 2013


Laurence Kotlikoff, guru besar ekonomi Boston University, dalam buku barunya, Jimmy Stewart is Dead, menyarankan konsep limited purpose banking. Konsep ini memilah-milah bank berdasarkan kapasitas operasional dan leverage-nya. Kotlikoff menyarankan, bank fokus pada kegiatan utamanya sebagai financial intermediaries dan menjauhi kegiatan lain seperti memperdagangkan surat berharga dan kegiatan sampingan lain.

Ia juga mengingatkan semakin kaburnya batas-batas antarindustri keuangan mengakibatkan kegagalan di suatu industri akan menular cepat ke seluruh sistem keuangan. Dalam istilah Kotlikoff, saat ini tidak ada lagi dinding pembatas api (fire walls) antarindustri yang dapat melokalisasi kegagalan yang terjadi.

Pada masa Pak Darmin-lah pembentukan OJK yang telah lama tertunda-tunda akhirnya dapat diwujudkan. Dinamika tarik-ulur alot yang terjadi dalam proses pembentukan OJK ternyata lebih disebabkan belum jelasnya pembagian wewenang antara dua otoritas keuangan tersebut. Setelah jelas pembagian wewenang makroprudensial di BI dan mikroprudensial di OJK, proses transisi pun berjalan mulus. Hal yang sama sebenarnya juga terjadi ketika kewenangan Departemen Keuangan sebagai ketua Dewan Moneter dan sebagai otoritas perizinan industri perbankan dipindahkan ke BI.

Pembagian Wewenang

BI dan OJK membuat arsitektur otoritas keuangan Indonesia semakin terintegrasi dengan dua pilar utama yang masing-masing dapat lebih fokus pada tugasnya masing-masing. BI akan lebih fokus pada pengelolaan moneter dan sistem pembayaran yang telah begitu cepat berkembang, baik jenis instrumen, jenis kebijakan, dan luas cakupannya. Pengiriman uang melalui telepon seluler membuat perusahaan telekomunikasi, juga kantor pos, bahkan perusahaan ekspedisi, akan memainkan peran semakin besar dalam sistem pembayaran, merupakan tantangan BI. 

Pengedaran uang dengan kondisi geografis Indonesia termasuk ke daerah-daerah perbatasan adalah tantangan BI berikutnya. Tantangan terbesarnya adalah memanfaatkan keterbukaan perekonomian untuk menggairahkan perekonomian domestik sekaligus pada saat yang sama men jaga kekebalan perekonomian domestik dari virus krisis ekonomi global melalui kebijakan moneter yang tepat.

OJK akan lebih fokus menutup celah-celah regulasi antarindustri keuangan. Semakin kaburnya batas-batas antarindustri keuangan menuntut adanya otoritas yang mengelolanya secara terintegrasi. Apalagi, munculnya konglomerasi industri jasa keuangan semakin memudahkan suatu kelompok bisnis jasa keuangan bermain di antara celah-celah regulasi yang ada.

Krisis ekonomi global yang masih terus mengancam perekonomian saat ini merupakan bukti cepatnya inovasi produk keuangan menerobos batas-batas regulasi sektoral dan sering kali membuat otoritas keuangan berbagai negara kewalahan mengatasinya. Inovasi produk keuangan ini ibarat virus yang selalu melakukan mutasi gen, berubah wujud, mencari negara-negara yang lengah. Integrasi otoritas industri perbankan, pasar modal, asuransi, dan institusi lembaga keuangan non-bank di dalam OJK men jadi sangat penting. Di beberapa negara lain bahkan otoritas perdagangan komoditas berjangka juga diintegrasikan ke dalam satu atap untuk mengantisipasi masuknya virus krisis dari industri tersebut.

Tidak semua lembaga sejenis OJK di berbagai negara sukses menjalankan misinya, sebagaimana tidak semua lembaga bank sentral di berbagai negara sukses menjalankan misinya. Solusinya bukanlah mengembalikan pengelolaan terkotak-kotak secara sektoral industri. Yang diperlukan adalah kemampuan otoritas mengantisipasi berbagai inovasi dan mengatur manajemen risikonya, termasuk inovasi produk syariah. Itu sebabnya diperlukan Komite Keuangan Syariah di OJK dan Komite Syariah di BI yang bertugas menafsirkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI menjadi regulasi.

Capaian kedua, pemilahan dan pembatasan kegiatan usaha bank berdasarkan modalnya yang diatur dalam PBI 14/26. Bank yang modalnya terbatas, dibatasi pula kegiatannya. Perluasan jaringan cabang juga dibatasi dengan aturan Alokasi Modal Inti (AMI) untuk tiap cabangnya.

Ada dua komponen penting yang diatur. Pertama, zona kejenuhan bank. Daerah yang telah jenuh dengan banyaknya bank dikenakan AMI yang lebih besar. Kedua, besarnya investasi cabang ditentukan oleh jenis bank, jenis cabang, dan zona.

Zona kejenuhan bank tentu berbeda antara bank konvensional dan bank syariah. Daerah-daerah yang telah jenuh akan keberadaan bank konvensional masih sangat kekurangan bank syariah. Bank-bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dapat menghemat banyak sekali AMI dengan mengalihkan penambahan cabang konvensional menjadi cabang syariah. Apalagi, investasi riil yang dilakukan bank syariah dalam membuka cabang jauh lebih kecil daripada yang diatur dalam SE-BI 15/7 untuk bank-bank konvensional.

Bahkan, bank-bank konvensional yang memiliki UUS dapat memanfaatkan celah ini untuk tetap menambah cabang di daerah-daerah yang telah jenuh dengan membuka cabang-cabang syariah. Bank-bank konvensional bermodal kecil yang berencana memperluas jaringan cabang layak pula mempertimbangkan untuk melakukan konversi menjadi bank umum syariah.

Perbedaan tingkat kejenuhan dan perbedaan biaya investasi cabang menjadi alasan utama perlunya membedakan aturan AMI antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Bank-bank syariah saat ini memang berada dalam kategori bank kecil dan menengah (BUKU 1 dan 2) mendapat keringanan beban AMI sebagaimana diatur dalam SEBI 5/8. Kejelian untuk membedakan AMI perbankan konvensional dan perbankan syariah akan menjadi berkah bagi industri perbankan syariah di Indonesia.

Semakin kuatnya perbankan syariah yang tidak mengenal negative spread ini sehingga Indonesia lebih tahan terhadap krisis ekonomi akan melengkapi vaksinasi kekebalan ekonomi Indonesia. Pengawasan lembaga jasa keuangan terintegrasi, pemilahan bank berdasarkan kapasitas operasi dan leverage, dan semakin besarnya kontribusi perbankan syariah akan menjadi trisula Indonesia menghadapi virus krisis ekonomi.

Saat ini Indonesia telah menjadi kiblat dunia untuk industri perbankan syariah ritel. Dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta, Indonesia memiliki jumlah bank syariah dan bankir syariah terbanyak di dunia. Tahun ini pula BI mendapat penghargaan sebagai bank sentral yang paling aktif mempromosikan perbankan syariah. Terima kasih Pak Darmin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar