|
“Serangan yang berakibat pembunuhan empat anggota
preman tersebut bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa jiwa korsa
serta membela kehormatan Satuan.”
Demikian bagian pernyataan pers Ketua Tim Investigasi TNI-AD Brigjen
Unggul K Yudhoyono (4/4) terkait dengan pembantaian empat tahanan di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Yogyakarta.
Sepantasnya kita memberi apresiasi atas
kejujuran dan ketegasan TNI. Namun, pernyataan itu menimbulkan pro dan
kontra. Apakah demi korps (jiwa korsa) dan kehormatan, TNI yang merupakan
alat negara seperti diatur UU No 34/2004 tentang TNI boleh membunuh
rakyatnya sewenang-wenang? Itu bukan jiwa korsa sesungguhnya, bukan pula
kehormatan TNI.
Itu ‘hukum
rimba’, jauh dari jiwa kesatria seorang prajurit Sapta Marga. Jiwa
korsa dan kehormatan korps mutlak dijaga apalagi jika dalam kondisi
ketika rakyat/negara wajib dibela. Itulah doktrin moral yang dikobarkan
Bapak TNI Jenderal Soedirman. Celakanya, eksekutor di LP Cebongan yang
berinisial ‘U’ itu justru datang dengan nafsu membayar ‘utang nyawa’ pada
atasannya, Sertu Heru Santoso.
Padahal, seharusnya hidup mati
prajurit demi rakyat! Jika rakyat salah atau jahat, seharusnya prajurit
negarawan bersama penegak hukum lain seperti Polri membina dan memberi
teladan perbaikan. Kenyataannya, rakyat terus dikalahkan, baik karena
memang salah atau juga ditumbalkan (victims)
setelah mereka diberi black-label sebagai ‘preman’ atau penjahat.
Padahal sejarah menuturkan bahwa preman
berawal dari faksi di tubuh militer atau polisi. Jasa preman digunakan
untuk kepentingan mereka, dan untuk mengamankan pengusaha kakap yang
menjadi ‘ATM’ alias sumber dana bagi militer, Polri, atau institusi lain.
Itu tidak berarti kita membiarkan kehadiran preman. Sebaliknya, preman
harus dilenyapkan, tetapi perilaku preman pada pejabat militer, polisi,
birokrat, dan politisi harus terlebih dahulu dibasmi.
Kita kembali ke skandal LP Cebongan dan
mendesak pembentukan penyidik gabungan TNI, Polri, Komnas HAM, atau
lembaga swadaya seperti Kontras, akademisi yang diawasi media dan rakyat.
Penting untuk merekonstruksi detail skandal Cebongan mulai dari kejadian
Hugo’s Café pada 19 Maret. Penelusuran detail itu akan menemukan apakah
benar Sertu Heru Santoso (alm) malam itu berada di sana ada kaitan dengan
urusan kedinasan di satuannya atau pengunjung biasa? Apakah juga ia
berperilaku sebagai pasukan elite berjiwa kesatria dan tidak mudah
terpancing emosi? Apakah keempat korban yang dieksekusi di LP Cebongan
benar-benar pelaku utama pembunuhan dengan rencana sistematis? Bagaimana
kita menyandingkan pisau dapur yang menusuk seorang pasukan elite negara
dengan senjata otomatis kaliber AK-47?
Semua variabel itu penting dalam
penelusuran terutama untuk menempatkan kompetensi dan kewenangan
(yurisdiksi) penyidangan apakah di lingkungan peradilan militer ataukah
peradilan umum, selain menimbang taraf kerugian yang diakibatkan. Seluruh
proses harus di bawah rezim keadilan dan kemanusiaan sesuai UU No 31/1997
tentang Peradilan Militer (PM), UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(KK), UU No 34/2004 tentang TNI, maupun UU No 14/1985 tentang Mahkamah
Agung (MA).
Harus
Peradilan Umum
Keempat
UU tersebut tentu saja tidak dilawankan dengan konstitusi (UUD 1945).
Pasal 24 dan 24A, misalnya, mengatur kekuasaan kehakiman, yang dilakukan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (ayat 2). Sementara di sisi
lain, Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1)dan Pasal 28I ayat(1) UUD 1945
mengatur hak warga negara mendapatkan keadilan, sebagai kesamaan dasar
tiap warga negara di depan hukum.
Kesamaan kedudukan di depan hukum dalam
konstitusi itu justru dikaburkan oleh ketidakkonsistenan UU di bawahnya,
khususnya UU PM berhadapan dengan UU TNI dan UU KK. Semua memang berawal
dari Ketetapan MPR No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dari
semula ABRI, dan Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Kedua
produk MPR itu mengubah paradigma tugas berikut fungsi, organisasi,
doktrin, termasuk sistem peradilan TNI dan Polri.
Kekaburan yurisdiksi setidaknya dalam 3
(tiga) hal, yakni berkaitan dengan ‘pelaku’ (jurisdiction over the person), berkaitan dengan ‘tindak kejahatan’/
akibat yang diderita (jurisdiction
over the offense), dan dengan perkara koneksitas (Hari Prihatono,
Penataan Kerangka Regulasi Keamanan Nasional, 2006). Yurisdiksi
berdasarkan kompetensi yang diatur dalam Pasal 9 UU No 31/1997 tentang PM
menyatakan bahwa subjek hukum (person)
yang diadili dalam tindak pidana militer ialah prajurit dan mereka yang
berdasarkan UU ‘dipersamakan’ dengan prajurit.
Untuk mengadili mereka, Pasal 24 UU KK
mengatur bahwa “...diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali dalam ‘keadaan tertentu’ menurut keputusan
Mahkamah Agung diperiksa dan diadili oleh pengadilan di lingkungan
peradilan militer’.
Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’
ialah titik berat kerugian yang ditimbulkan. Jika pada kepentingan
militer, tentu saja diadili dalam peradilan militer. Jika kerugian berat
pada kepentingan umum, jelas harus diadili dalam lingkungan peradilan
umum.
Pertanyaannya, apakah membunuh keempat
manusia (rakyat) itu demi kepentingan militer dan bangsa keseluruhan atau
sekadar balas dendam atau bahasa prajurit ‘jiwa korsa dan kehormatan’?
Bagi kita jelas, kematian seorang Kopassus tidak bisa dianggap lebih
‘berat’ (gradasi akibat kejahatan dalam konteks jurisdiction over the offense) daripada empat korban
pembantaian di LP. Baik itu karena hak hidup mereka sebagai manusia tidak
boleh dicabut siapa pun, apalagi sewenang-wenang.
Itu premis yang determinis sekalipun Tim
Investigasi TNI menuduh keempat korban ialah `preman', yang tidak semua
benar. Sebab dua di antaranya tercatat sebagai mahasiswa, seorang
karyawan tidak tetap, dan seorang baru terpecat dari anggota Polri. Dari
kualifikasi itu dalam jurisdiction
over the person, sepantasnya yang mengadili ialah yang memiliki
kompetensi di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer. Apalagi
bila kehadiran prajurit Sertu Heru Santoso di kafe itu bukan untuk urusan
kedinasan atau mewakili kesatuannya, sebagaimana diatur Pasal 9 UU PM.
Begitu pula pembantaian itu sendiri bukan
berkaitan dengan urusan TNI/Kopassus sebagai institusi. Hal itu sejalan
dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur bahwa `Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum
dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang'.
Pembunuhan sadis di Hugo's Café dan
pembantaian di LP bukan kategori tindak pidana militer, melainkan pidana
umum. Karena tidak ada kepentingan militer, sepantasnyalah pelaku diadili
di peradilan umum. Untuk itu, publik, kalangan media, dan masyarakat
madani mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu atas UU PM untuk
memperjelas duduknya soal dan yurisdiksi bagi badan peradilan yang
dimandat negara demi menciptakan keadilan yang tidak direkayasa, demi
jiwa korsa dan kehormatan TNI. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar