|
Beberapa hari belakangan, Aceh
kembali disorot. Kali ini bukan lantaran bunyi bedil dan bau mesiu
seperti pada masa lalu. Juga bukan karena adanya tsunami baru. Aceh dalam
sorotan karena soal bendera.
Pangkal ihwal dimulai keputusan
DPR Aceh yang membuat qanun (peraturan daerah) tentang bendera Provinsi
Aceh. Bendera tersebut dipersepsikan atau dianggap sebagai bendera yang
menjadi simbol perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maklum, bendera yang disahkan tersebut pernah dipakai sebagai bendera
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik berlangsung. Reaksi keras tentu
saja datang dari pemerintah pusat. Seorang menteri pun bahkan
berkomentar, ”Ini adalah petunjuk
adanya potensi gerakan separatisme.”
Sorotan serta-merta ditujukan
kepada jejak GAM di masa silam, dan juga para mantan tokoh GAM. Kebetulan
ada di antara mereka kini menjadi pucuk pimpinan di Pemerintahan Aceh
sekarang.
Tidak ”Fair”
Sorotan, penilaian, ataupun
komentar yang muncul tentang bendera ini saya nilai tidak fair.
Masalahnya, qanun tersebut
dibuat di DPR Aceh yang terdiri atas sejumlah fraksi yang mewakili
sejumlah partai politik. Pengambilan suara mengenai bendera tersebut
tidak melalui cara voting,
tetapi aklamasi.
Komposisi anggota DPR Aceh
adalah Fraksi Partai Aceh terdiri atas 42 orang, Fraksi Partai Demokrat
10 orang, Fraksi Partai Golkar 9 orang, serta Fraksi PKS dan PPP
masing-masing 8 orang. Mereka semua ikut dan sepakat dengan Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Bendera dan Lambang Aceh. Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, dan PPP
adalah anggota koalisi partai pemerintah yang sedang berkuasa.
Dalam pendapat akhir, juru
bicara Fraksi Partai Demokrat, Jamaluddin T Muku, mengatakan, ”Qanun Aceh merupakan suatu produk
hukum yang dihasilkan dari lembaga kedewanan melalui pembahasan dan
persetujuan bersama Pemerintah Aceh…dengan mengucapkan
bismillahirrahmanirrahim, maka kami dapat menerima rancangan Qanun Aceh
tentang Bendera dan Lambang Aceh.” Selanjutnya, juru bicara Fraksi
Partai Golkar, T Husin Banta, juga mengekspresikan sikap politik
partainya secara tegas, ”Kami
Fraksi Golkar berharap bahwa bendera yang akan kita tetapkan nanti akan
menjadi lambang pemersatu seluruh masyarakat Aceh yang merupakan bendera
sakral dan harus dihormati.”
Apakah dengan ini kita masih
harus mengatakan bahwa qanun
tersebut dimotori bekas orang-orang GAM? Apakah kita masih harus
beretorika bahwa rakyat Aceh masih sebagian terbesar menolak bendera itu
karena ada di antara mereka yang berdemo? Secara konstitusional, DPR Aceh adalah cerminan keterwakilan
rakyat Aceh. Titik!
Dari sini jelas, banyak pihak
yang tidak fair karena mengalamatkan pandangan hanya kepada para bekas
anggota GAM khususnya, DPR Aceh umumnya. Mengapa tidak ada yang menyoroti
partai-partai politik yang berkuasa dan partai pendukungnya yang ada di
DPR Aceh? Mengapa dewan pimpinan pusat partai-partai itu tak menggeledah
jajaran internal mereka, termasuk alasan mengapa kader mereka yang ada di
DPR Aceh bisa bersikap dan mengambil posisi politik seperti itu? Pihak-pihak
yang amat prihatin tentang NKRI—juga jajaran pemerintah, khususnya yang
berkaitan dengan masalah politik, pertahanan, dan keamanan negara—ada
baiknya juga memberi perhatian tentang ini. Para pimpinan pusat
partai-partai politik tersebut perlu juga dimintai pertanggungjawaban.
Ini baru fair.
Saya sangat tidak setuju dengan
qanun itu. Sebab, luka lama, selain susah disembuhkan dengan cara itu,
juga akan menimbulkan luka baru lagi. Beberapa tahun silam, ketika para
tokoh bekas GAM hendak mendirikan partai politik GAM, mereka mendesakkan
keinginan untuk menggunakan bendera tersebut sebagai bendera Partai Aceh.
Jusuf Kalla sangat keras menolak. Saya keras menampik. Ini berarti kita
tidak akan pernah melupakan yang lalu dan hendak menatap eloknya masa depan.
Begitu posisi kami. Para tokoh bekas GAM setuju dengan itu. Bendera
Partai Aceh pun berganti.
Selain itu, ketika kami
berunding untuk perdamaian delapan tahun silam, kami menyepakati bahwa
setelah perdamaian dicapai, semua simbol yang pernah digunakan GAM harus
ditanggalkan dan tidak dipakai lagi. Ini mengikat.
Solusinya Apa?
Saya amat percaya qanun tersebut tak digelitik oleh
keinginan separatisme. Orang Aceh sudah menikmati indahnya kedamaian.
Para tokoh bekas GAM sudah mencapai keinginan politik mereka, memegang
kemudi di Aceh. Ini semata-mata karena nostalgia masa silam mengenai
kejayaan Kesultanan Aceh yang pernah mengibarkan bendera mirip bendera
dalam qanun itu. Kedua, ini
hanya soal cara dan pendekatan belaka.
Dalam Nota Kesepakatan Damai
antara Pemerintah dan GAM secara eksplisit ditegaskan, bila di kemudian
hari ada perbedaan pandangan atau persepsi tentang aplikasi nota
kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa duduk bersama membicarakannya.
Mekanisme ini yang lebih baik ditempuh dulu. Biarlah para tokoh bekas GAM
itu kembali duduk dengan para wakil pemerintah untuk mencari solusi.
Megafon diplomasi dari Jakarta amat tidak tepat digunakan, apalagi bila
disertai dengan gertakan.
Duduk berhadapan langsung
membicarakan masa depan anak-anak Aceh jauh lebih efektif. Duduk semeja
mempercakapkan kemakmuran Aceh tanpa menggunakan bendera itu jauh lebih
efisien dan bermartabat daripada ultimatum.
Bila salak senjata bisa dihentikan, bila teror bisa diredam, bila
bunuh-membunuh dapat dieliminasi melalui perundingan, soal bendera
apalagi.... ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar