Rabu, 10 Oktober 2012

SBY Akhirnya Memimpin


SBY Akhirnya Memimpin
Teten Masduki ;  Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII)
KOMPAS, 10 Oktober 2012


Di luar dugaan khalayak ramai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cukup berani mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Kebijakan itu, antara lain (1) kasus simulator SIM ditangani oleh KPK; (2) proses hukum penyidik Novel Baswedan tidak tepat dari segi waktu dan cara; (3) waktu penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur dalam peraturan pemerintah; (4) revisi UU KPK kurang tepat dilakukan saat ini.

Secara substansial kebijakan yang diambil SBY itu cukup menjawab persoalan yang dikeluhkan masyarakat bahwa seolah SBY membiarkan proses pelemahan KPK oleh DPR dan polisi berlangsung.

Barangkali untuk sementara waktu ini bisa menjadi pelipur emosi masyarakat yang terkoyak oleh kepongahan DPR dan polisi yang melakukan perlawanan terhadap harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Bisa jadi kalau SBY lebih cekatan mengambil kebijakan tersebut sejak benih isu itu mencuat, tentu masalah perseteruan KPK dengan DPR dan polisi tidak akan menjadi isu politik yang sedemikian ruwet.

Implementasi di Lapangan

Yang masih dikhawatirkan, pelaksanaan kebijakan itu akan melahirkan masalah baru, sebab banyak kejadian di mana kebijakan Presiden tidak serta-merta dipatuhi oleh jajaran aparat di bawahnya. Selalu ada strategi menunda-nuda (buying time) sampai masyarakat lelah menuntut atau jajaran aparat akhirnya hanya menjalankan perintah Presiden ala kadarnya.

Masih ingat, dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra, ketika SBY mengimbau agar kasus itu dihentikan, tetapi yang terjadi malah dideponering oleh kejaksaan sehingga menjadi problem hukum yang rumit. Atau pembangkangan polisi terhadap perintah SBY agar hasil pemeriksaan rekening gendut sejumlah perwira polisi dibuka kepada publik.

Pembangkangan juga ditunjukkan terkait permintaan SBY kepada polisi agar penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, diinvestigasi.

Masalahnya kemudian, kekecewaan masyarakat mencuat kembali ketika Presiden tidak mengambil tindakan apa pun terhadap aparatnya yang mengabaikan perintahnya.
Karena itu, barangkali belum waktunya gerakan sosial antikorupsi mengendurkan pengawasan terhadap implementasi kebijakan Presiden tersebut. Kita berharap Presiden juga berani tegas mencopot Kapolri jika ia tidak menjalankan kebijakan itu.

Sesungguhnya sudah lama publik mengharapkan SBY memenuhi janjinya untuk memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi sehingga masalah kepemimpinan dan koordinasi yang menjadi penyebab lambatnya perbaikan di pemerintahan segera diatasi. Masyarakat juga ingin Presiden tampil represif dalam berhadapan dengan elite predator yang terus berusaha menggagalkan upaya pemberantasan korupsi.

Harus diakui selama ini ada sejumlah kebijakan antikorupsi yang dikeluarkan SBY, tetapi tidak efektif karena kurang direspons oleh kementerian dan kelembagaan. Pada masa SBY pula lahir Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, sebuah rencana jangka menengah dan panjang sehingga keberlanjutan kebijakan antikorupsi relatif bisa dipertahankan, meskipun tentu implementasinya akan sangat diwarnai oleh dinamika politik yang berkembang.

KPK adalah salah satu produk reformasi yang relatif berhasil, meskipun belum memuaskan sehingga mendapat dukungan masyarakat luas. KPK boleh dikatakan lahir dari gerakan sosial antikorupsi yang telah lahir lebih awal. Maka, berbeda dengan pengalaman di Korea Selatan dan Nigeria, ketika KPK-nya dibubarkan, masyarakatnya tidak marah.

Akan tetapi, di sini, setiap upaya pelemahan KPK pasti akan mendapat perlawanan sengit masyarakat. Mestinya ini menjadi peringatan bagi Presiden dan DPR untuk memberikan dukungan politik dan sumber daya yang besar kepada KPK, bukan sebaliknya.

Penguatan KPK

Penguatan KPK yang paling penting adalah memberikan kekuasaan yang luas agar ada kemudahan untuk mengurai korupsi yang sudah melembaga dan membudaya. Bukan sebaliknya, malah mau dipangkas kewenangan penyadapan dan penuntutan yang sudah terbukti efektif untuk menopang kerja KPK.

Kita sebenarnya ingin pendekatan asas pembuktian terbalik untuk memudahkan proses hukum bagi koruptor cerdik yang bisa mengaburkan aspek kriminal dari hartanya yang tidak masuk akal kalau itu diperoleh dari pendapatan resminya. Meski demikian, memang benar situasi politik yang dikuasai kepentingan politisi, pejabat, dan pengusaha busuk membuat saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk merevisi undang-undang.

Langkah KPK membersihkan kepolisian adalah langkah strategis untuk memulihkan penegakan hukum sehingga harus mendapat dukungan politik yang kuat. Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dibentuk di Hongkong tahun 1973 dan menjadi model pembentukan KPK di banyak negara, memulai misinya dengan fokus pada pembersihan kepolisian yang korupsinya merajalela di seluruh hierarki selama kurun tahun 1960 hingga awal 1970.

Polisi bagian dari sindikat candu, perjudian, pelacuran, pemerasan. Tidak tanggung-tanggung, yang pertama ditangkap ICAC adalah Peter Godber, Kepala Kepolisian Hongkong yang sudah melarikan diri ke Inggris saat diperiksa kekayaannya yang dinilai tidak masuk akal dilihat dari pendapatan resminya.

Gebrakan ICAC ini menggetarkan seluruh jajaran kepolisian yang sejauh itu kebal terhadap hukum dan hasilnya kepolisian Hongkong dikenal sebagai yang paling efektif dan tidak korup di Asia (Klitgaard, 1998).

Dari pengalaman Hongkong, kebijakan antikorupsi akan efektif kalau ditopang oleh penegakan hukum. Sistem demokrasi yang diperjuangkan susah payah akan dibajak oleh para politisi busuk kalau hukum tidak tegak. Reformasi birokrasi dan kebijakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan hanya akan berjalan bila hukum menjadi ancaman bagi pejabat yang resisten terhadap agenda perubahan. Dan, kini telah terbuka lebar untuk mengulang sukses seperti di Hongkong guna membersihkan kepolisian dari para perwira mereka yang nakal.

SBY yang terpilih menjadi presiden dengan dukungan pemilih lebih dari 60 persen, semestinya tidak gamang lagi bersinergi dengan KPK dan masyarakat antikorupsi untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. KPK harus membayar dukungan masyarakat yang luar biasa ini dengan kinerja yang lebih baik.

Ada sejumlah kasus besar yang melibatkan elite politik di negeri ini masih menggantung dan masyarakat ingin menyaksikan bagaimana KPK menjadi pendekar hukum yang sesungguhnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar