Rabu, 10 Oktober 2012

Haruskah Selalu Menunggu Pidato Presiden?


Haruskah Selalu Menunggu Pidato Presiden?
Jimmly Asshiddiqie ;  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
SUARA KARYA, 09 Oktober 2012


Isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam merespons perseteruan antara KPK dan Polri cukup bagus. Intinya, Presiden sepakat bahwa penanganan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dilakukan oleh KPK. Yang kita harapkan, mudah-mudahan pidato Presiden efektif dan benar-benar mampu menyelesaikan masalah polemik KPK vs Polri dengan baik. Dengan demikian, kasus ini akan dapat terkuak secara terang benderang.

Namun, Presiden dalam bekerja menjalankan tugas-tugas kekuasaan negara, seharusnya tidak perlu mengelolanya dengan cara stagnan melalui statement atau pidato-pidato. Sebagai pekerjaan rutin, masalah seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara lebih ringan dan efektif.

Ada bejibun pekerjaan yang harus dipecahkan Presiden setiap hari. Kalau pekerjaan yang sedianya bisa diselesaikan satu-dua hari, mengapa harus sampai satu bulan setelah ramai menjadi perbincangan panas di media massa?

Ini terkait dengan manajemen pemerintahan. Bagaimana kepala negara me-manage pemerintahan agar efektif dan efisien, tidak menghabiskan waktu dan energi yang melelahkan.

Kalau penyelesaian seluruh persoalan harus menunggu pidato Presiden, melalui rapat berulang-ulang dengan melibatkan Menko Polhukam, para menteri dan pihak-pihak lain, maka akan menjadi tontonan yang tidak efisien. Memang, penyelesaian lewat pidato dapat membuat emosi masyarakat tersalurkan. Presiden pun bisa mendapat credit point tersendiri karena perannya menyelesaikan masalah.

Namun, masalah negara bukan urusan mengumpulkan kredit-kredit poin. Yang diperlukan adalah penyelesaian masalah secara cepat, tepat, dan bijaksana agar hasilnya efektif. Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Harapan kita, sekali lagi, mudah-mudahan pidato Presiden benar-benar bisa menjadi solusi dalam memecahkan masalah KPK vs Polri. Dalam hal ini, maka Kapolri dan jajarannya harus legowo menghormati pidato Presiden.

Polri pun perlu menyerahkan seluruh persoalan yang terkait dengan kasus simulator ke KPK. Di lain pihak, pemeriksaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu dihentikan dulu supaya tidak terjadi dugaan yang macam-macam.

Yang terpenting, kesungguhan memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum, baik Polri, kejaksaan, maupun Kementerian Kehakiman perlu ditekankan. Mereka harus bekerja sungguh-sungguh di lingkungan masing-masing. Jika perlu, jajaran Polri dan lain-lain perlu melakukan upaya-upaya untuk pembersihan internal.

Di lain pihak, KPK perlu introspeksi untuk lebih serius bekerja sebagaimana mestinya dalam memberantas korupsi. Para petinggi KPK perlu mengurangi berbicara dan tidak terlalu terbuka melayani pers. Yang penting, bekerja serius namun tidak melalui media massa karena hal ini bisa menjadi kebiasaan dan sekaligus mendatangkan tekanan dari massa.

Bagaimanapun, penegakan hukum harus dilakukan dengan kepala dingin dan menghindari pengaruh akibat tekanan massa. Dalam hal ini, KPK harus hati-hati untuk tidak larut dalam emosi massa. Biasanya kalau sudah menyangkut perasaan rakyat, pekerjaan bisa terbawa arus. ● 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar