Selasa, 08 November 2011

Mengawal UU Jaminan Sosial


Mengawal UU Jaminan Sosial
Imam Cahyono, PEGIAT LINGKAR MUDA INDONESIA
Sumber : KOMPAS, 08 November 2011



" Everyone, as a member of a society, has the right to social security." (Article 22, Universal Declaration of Human Rights, 1948)

Jumat petang, 28 Oktober 2011, ribuan demonstran—sebagian besar dari kalangan buruh—bertahan di depan gedung DPR. Senayan mencekam. Ruas jalan diblokir, membuat kemacetan panjang. Ribuan polisi disiagakan. Kendati diguyur hujan sejak siang, tekad para demonstran tidak surut. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan!

Tatkala Sidang Paripurna DPR resmi mengetok palu UU BPJS, terpancar rasa haru mendalam. Tak ada rusuh. Tak anarkistis. Tujuh tahun bukan waktu singkat untuk berjuang, menuntut jaminan sosial bagi seluruh rakyat seperti diamanatkan UUD 1945 dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 2004. Tujuh tahun mereka menanti perubahan kebijakan rezim penguasa. Itu pun baru sebatas perundangan. Implementasi masih harus sabar menanti beberapa tahun ke depan.

Setengah hati

Ibarat kepala dilepas, tetapi ekor masih dipegang. Jika mengikuti proses dari awal hingga BPJS diundangkan, banyak hal tak lazim terjadi. Kendati konstitusi mengamanatkan seluruh rakyat berhak mendapatkan jaminan sosial, negara enggan memberikan. Pemerintah yang diwakili delapan kementerian merasa keberatan, setengah hati dengan berbagai alasan.
Ini terjadi karena posisinya yang strategis dan banyak pihak ”berkepentingan” bisa terganggu dengan keberadaan BPJS. Keempat BUMN, yakni Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen, tak rela jika putaran uang dan aset yang sekitar Rp 200 triliun dikelola badan publik bersifat nirlaba.  Rezim penguasa melalui pemerintah tak mau kehilangan kontrol atas BUMN basah dengan kue manisnya. Pengusaha pun tak mau merogoh kantong.

Alhasil, pembahasan persidangan di Senayan alot. Pemerintah sering mangkir, mengulur waktu, dan berusaha mempersulit. Fraksi-fraksi di DPR pun bersikap oportunistis menarik ulur benang BPJS sesuka hati. Tenggat yang sudah ditetapkan tak terpenuhi sehingga harus mundur dengan perpanjangan waktu. UU BPJS mestinya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 22 Juli 2011, tetapi terkatung-katung hingga masa sidang berikutnya. Perombakan kabinet kian memperpanjang jadwal pembahasan.

Hampir mustahil proses politik di Senayan berjalan tanpa nuansa kepentingan sempit dan transaksional. Begitu desakan warga tak lagi terbendung, tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi meski setengah hati. Lagi-lagi, pemenuhan itu lebih sebagai kompromi ketimbang kesungguhan menjalankan amanat konstitusi. Setelah BPJS resmi diundangkan, persoalan tak kunjung padam. Ketaklaziman terus berlanjut. Sejumlah wakil rakyat yang ikut mengesahkan justru balik arah menggugat BPJS yang dianggap cacat prosedur, cacat waktu, dan cacat teknis administratif lainnya. Hal-hal yang sifatnya teknis administratif yang bisa dikerjakan dalam waktu singkat sengaja dibiarkan berlarut-larut.

Padahal, pengesahan BPJS merupakan keputusan politik yang disepakati rapat paripurna. Secara substansi, pemerintah dan semua fraksi setuju karena isinya untuk kepentingan rakyat banyak serta ada waktu 30 hari untuk sinkronisasi dan perbaikan. Jika kemudian ada kendala teknis administratif, lantas BPJS harus dibatalkan demi hukum? Kalaupun BPJS dianggap cacat prosedural, apakah lebih berbahaya dibandingkan pemerintah SBY yang selama tujuh tahun sengaja melanggar konstitusi tetapi dibiarkan melenggang?

Pengesahan UU BPJS mewartakan negara kembali hadir kendati baru muncul belakangan setelah rakyat menuntut. Kehadiran negara mutlak dibutuhkan sebagai katup pengaman racun kapitalisme serta melindungi warga dari risiko-risiko sosial akibat kegagalan pasar dan ekses negatif ekonomi pasar bebas. Pasar terbukti tak pernah bisa menyediakan jaminan bagi semua orang dan di situlah peran negara diperlukan. BPJS lahir sebagai keputusan politik yang mendesak karena kehendak dan kebutuhan rakyat, bukan kompromi antarlembaga politik, pengusaha, dan pemerintah.

Jangan sampai kita terjebak pada legalitas formal, sementara hak konstitusi warga negara terabaikan. Setiap tahun banyak warga harus meregang nyawa lantaran tak punya jaminan kesehatan. Dalam hitungan kasar, mereka yang mati sia-sia mencapai 1,2 juta orang per tahun karena tak punya uang untuk berobat. Setidaknya, 2 juta penduduk kehilangan hak pensiun yang seharusnya bisa didapat. Belum lagi mereka yang menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tantangan implementasi

BPJS merupakan terobosan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengangkat harkat hidup, serta menuju cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sejauh ini, kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial lebih bersifat insidental, seperti bantuan langsung tunai atau PNPM Mandiri yang seolah mewartakan adanya gerak pembangunan tetapi semu belaka.

Berbagai program pemerintah belum sepenuhnya menjamin hak dasar minimum yang setara dan layak. Masih banyak warga miskin ditolak rumah sakit. Masih banyak karyawan yang telantar hidupnya akibat PHK. Mereka yang mengantongi jaminan hari tua sedikit. Penganggur masih belum mendapat perlindungan negara. Dengan BPJS, diharapkan berbagai bentuk jaminan sosial itu bisa dinikmati seluruh rakyat, tanpa pilih kasih.

Proses implementasi BPJS menjadi tantangan besar yang harus dikawal agar tak menyimpang. Skeptisisme penting sebagai koreksi, tetapi jangan sampai menjadi kuda hitam kepentingan sempit jangka pendek. Operasionalisasi BPJS yang rencananya bakal diimplementasikan 2014 rawan dengan lubang menjelang pemilu. Dengan pengawalan seluruh elemen masyarakat, amanat konstitusi yang tertuang dalam UU BPJS bukan hanya sebatas bagus di atas kertas, melainkan juga dalam realisasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar