Pemberantasan
Korupsi Seolah-olah
Sabam Leo Batubara ;
Wartawan Senior
|
TEMPO.CO,
06 Maret 2014
|
Menarik
untuk membandingkan kebijakan pemberantasan korupsi dulu dengan sekarang.
Persamaannya, baik pada era rezim Orde Baru maupun rezim Reformasi,
pemerintah terkesan menganut kebijakan pemberantasan korupsi seolah-olah.
Perbedaannya, hasil kerja pemberantasan korupsi kedua rezim sangat berbeda.
Rezim
Orde Baru mengawali perang terhadap korupsi dengan membentuk Tim
Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keppres Nomor 228/1967 (2/12/1967).
Kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 1970 (31/1/1970), dibentuk Komisi Empat.
Pada 1970 menyusul pula Komite Anti Korupsi (KAK). Sesuai dengan Inpres Nomor
9 Tahun 1977, dibentuk Operasi Penertiban (Opstib). Lima tahun kemudian
(1982) muncul Tim Pemberantasan Korupsi (TPK).
Pembentukan
lembaga itu diawali dengan janji pemerintah memerangi korupsi, tapi diakhiri
dengan kekecewaan rakyat banyak. Komisi itu nyaris tidak menghasilkan
apa-apa, dan hanya sekadar komisi pemberantasan korupsi seolah-olah. MPR pun
menerbitkan TAP Nomor XI/1998 berisi perintah upaya pemberantasan KKN
terhadap mantan presiden Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya.
Berbeda
dengan hasil kerja pemberantasan korupsi pada era Orde Baru, yang nyaris
tidak ada, hasil pemberantasan korupsi di era Reformasi cukup signifikan dan
menggentarkan dunia perkorupsian. Perbedaan sangat mencolok dilatarbelakangi
oleh landasan pendirian komisi pemberantasan korupsi di era Orde Baru yang
hanya berlandaskan keputusan presiden. Pejabatnya ditunjuk oleh pemerintah.
Orientasinya menyesuaikan diri dengan kebijakan penguasa rezim. Komisi itu
hanya komisi pemberantasan korupsi seolah-olah.
Sedangkan
pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlandaskan UU Nomor 30/2002.
Lima komisionernya adalah orang-orang independen dan berintegritas.
Meskipun
pemberantasan korupsi pada era Reformasi cukup berhasil, fakta-fakta berikut
menunjukkan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan korupsi terkesan tidak
sepenuh hati. Pertama, penguasa rezim menolak memperkuat KPK. Menyikapi
kritik publik, soal KPK kurang berani, kurang mampu, dan lamban, KPK
menjawab, "KPK bertindak sangat
hati-hati dan fakta-faktanya harus mantap."
Untuk
memenuhi harapan publik agar KPK lebih efektif, pimpinan KPK,
Taufiequrrachman Ruki dan Erry Hardjapamekas (2003-2007), menyusun draf RUU
Pemberantasan Korupsi dengan Pembuktian Terbalik. Ketentuannya, antara lain,
pejabat yang tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya berasal dari
sumber legal dapat dituduh telah melakukan tindak korupsi.
RUU itu
dikirim ke presiden agar menerbitkannya menjadi perpres. Karena tidak ada
respons, KPK mengirimkannya ke semua fraksi di DPR untuk membahas dan
mengundangkannya. Tidak ada satu partai politik pun yang mendukungnya. Justru
DPR menunjukkan ketidaksenangannya kepada KPK. Tidak ada satu pun dari lima
komisioner itu yang diluluskan DPR untuk masuk ke KPK masa bakti 2007-2011.
Kedua,
pemerintah dan DPR ingin melemahkan KPK. Kendati pun pemerintah dan DPR
menolak memperkuat KPK, dalam keterbatasannya KPK berhasil memerangi korupsi
hingga menggentarkan kubu koruptor. Pengurus Partai Demokrat Nazaruddin,
Angelina Sondakh, dan Hartati Murdaya dipidana penjara. Andi Mallarangeng dan
Anas Urbaningrum menjadi tersangka korupsi proyek Hambalang.
Presiden
PKS Luthfi Hasan Ishaaq diganjar 16 tahun penjara dalam kaitan dengan proyek
impor daging sapi. Ketua MK Akil Mochtar-mantan anggota DPR dari Golkar-didakwa
menerima suap hingga Rp 57,78 miliar terkait dengan pengurusan belasan
sengketa pilkada di MK. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten/anggota DPP
Golkar, ditangkap KPK.
Paradoksnya,
kekuatan KPK terancam oleh RUU KUHP dan RUU KUHAP yang disampaikan oleh
pemerintah ke DPR. Anggota Watimpres, Albert Hasibuan, mengindikasikan 12
pasal yang dapat melemahkan KPK, antara lain penyitaan dan penyadapan harus
melalui izin hakim pemeriksa, tidak ada perpanjangan masa penahanan. Pimpinan
KPK telah mengajukan protes lewat surat ke Presiden dan DPR. Menurut Ketua
KPK Abraham Samad, isi dua RUU itu menjadi ancaman serius bagi lembaganya.
Kekuatan KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyadap kegiatan yang
diduga korupsi. Memperlemah kewenangan itu sama saja dengan mengebiri
kekuatan KPK.
Menurut
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (20/2/2014), pemerintah tidak akan
menarik dua RUU tersebut. Ketua DPR Marzuki Alie bahkan menegaskan pembahasan
harus diteruskan. Dari sikap seluruh fraksi di DPR yang tertuang dalam Daftar
Isian Masalah revisi KUHP, terpantau DPR menyokong pelemahan KPK.
Dari uraian di atas tersimpul, jika pemerintah dan DPR masih juga
ngotot membahas dan mengundangkan dua RUU tersebut dengan memuat pasal-pasal
yang memperlemah KPK, sulit untuk dibantah bahwa kebijakan pemerintah dan DPR
pada era Reformasi ini bukan hanya telah menolak memperkuat KPK, tapi justru
berintensi memperlemah KPK.
●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar