Hari
Hak Konsumen Sedunia
Tulus Abadi ;
Anggota Pengurus
Harian YLKI
|
TEMPO.CO,
18 Maret 2014
|
Di
tengah hiruk-pikuk kampanye partai politik menjelang pemilihan umum 9 April
2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan 250 lembaga konsumen di
dunia (dari 130 negara) baru saja memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia
(HKKS) atau World Consumer Right Day,
yang jatuh pada 15 Maret.
Peringatan
HKKS berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan
Kongres pada 15 Maret 1962. Dia menyatakan, "...konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun
mereka adalah satu-satunya kelompok penting...yang pandangannya sering tidak
didengar...." Kutipan pidato itu diadopsi oleh Consumers
Internasional sebagai HKKS. Consumers Internasional bermarkas di London dan
beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 130 negara di dunia, termasuk YLKI
sebagai anggota penuhnya.
Tema
yang diusung pada HKKS 2014 adalah "Tegakkan
Hak-hak Konsumen Seluler" (Fix Our Phone Right). Tema ini menjadi
sangat penting, mengingat pertumbuhan pengguna seluler terus menanjak, baik
di level internasional maupun nasional. Kini, jumlah pengguna seluler di
seluruh dunia mencapai 6,8 miliar (2013). Padahal, pada 2010 jumlahnya hanya
5,4 miliar, dan 6 miliar pada 2011. Di Indonesia, pengguna seluler tumbuh
pesat bak cendawan di musim hujan. Hampir setiap orang Indonesia memiliki
telepon seluler. Pantas jika jumlah pengguna telepon seluler di Indonesia
mencapai lebih dari 250 juta orang, lebih besar daripada jumlah penduduk
Indonesia (sekitar 230 juta orang).
Ironisnya,
di samping maraknya penggunaan telepon seluler, pelanggaran hak-hak konsumen
pengguna seluler juga tak kalah masifnya. Menurut Bidang Pengaduan YLKI,
selama lebih dari lima tahun terakhir pengaduan telepon seluler menduduki
peringkat tertinggi, yakni seputar dugaan pencurian pulsa, tarif menyesatkan,
pesan pendek promosi dan penipuan, tagihan melonjak (billing shock), dan sinyal yang buruk.
Secara
sistemik, potret permasalahan konsumen seluler di Indonesia saat ini adalah
belum adanya akses dan keandalan jaringan. Hal ini terjadi karena
infrastruktur telekomunikasi belum merata, hanya menumpuk di daerah tertentu
(kota besar dan Pulau Jawa). Selain itu, adanya kontrak standar tidak adil
yang dibuat oleh operator, kemudian adanya tagihan tidak masuk akal. Hal ini
sering terjadi karena operator seluler jarang atau bahkan tidak pernah
mengedukasi konsumennya. Di samping itu, lemahnya perlindungan data pribadi
milik konsumen, plus kurang responsifnya operator terhadap pengaduan/keluhan konsumen
oleh operator seluler. Padahal, salah satu hak mendasar konsumen adalah hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya (UU Perlindungan Konsumen).
Masifnya
pelanggaran hak-hak konsumen seluler menunjukkan masih lemahnya pengawasan
operator seluler oleh regulator, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika
dan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kedua institusi itu
nyaris tak berdaya menghadapi operator seluler. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar