Tolonglah
Riau
Fachruddin Mangunjaya ;
Dosen
Universitas Nasional, Jakarta
|
TEMPO.CO,
18 Maret 2014
|
Kebakaran
hutan dan lahan di Riau kembali merepotkan. Sebagai kasus lingkungan, hal ini
dapat menjadi momok pada setiap tahun, bahkan beberapa kali dalam setahun.
Kejadian yang berulang merupakan sebuah ironi, yang menunjukkan gagalnya
semua sektor dan penanggung jawab untuk belajar tentang upaya penanggulangan
yang tepat dan cepat untuk kebakaran hutan dan lahan.
Dalam
sebulan ini, asap menyelimuti Riau. Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan,
bahkan membawa kematian. Belum lagi kerugian materi seperti kebun masyarakat
yang ikut terbakar dan terjadinya gagal panen, tertundanya penerbangan, serta
ditutupnya kantor dan sekolah yang tidak dapat ditoleransi. Kerugiannya
dikabarkan mencapai Rp 15 triliun (Koran
Tempo, 15 Maret 2014).
Kesedihan
dan keprihatinan tentu sangat mendalam dan kontra-produktif, terutama dalam
upaya pengurangan emisi global dan pencegahan perubahan iklim. Kebakaran
hutan sudah pasti akan menambah jumlah emisi karbon tahunan Indonesia.
Padahal, negara ini berupaya keras menurunkan emisi sebesar 26 persen, yang
umumnya bersumber dari kebakaran dan alih guna lahan.
Kasus
kebakaran di Riau sesungguhnya merupakan ujung dari sebuah kesemrawutan tata
kelola perizinan dan pembukaan lahan yang tidak terkendali. Selain
perusahaandengan jutaan hektare konsesi kayu pembuatan pulp yang mendapatkan
izin sejak awal 1980-an,perizinan tambahan diberikan oleh pemerintah daerah
untuk mendapatkan rente ekonomi pembangunan. Tentu saja, hal ini terjadi
karena lemahnya pengawasan dan-dipastikan-banyaknya kolusi dan pelanggaran
aturan serta korupsi, sehingga gubernurnya dipenjara hingga 14 tahun.
Akibatnya,
dalam kurun waktu tiga dekade, tercatat hutan alam di Riau telah mengalami
perubahan yang sangat dahsyat. Sejak 1982, tutupan hutan alam Provinsi Riau
menciut hingga 65 persen. Dalam rentang waktu tersebut, lebih dari 4 juta
hektare hutan Riauatau seluas Provinsi Sumatera Barat lenyap hanya dalam 25
tahun. Bila dihitung secara kasar, hutan seluas dua kali lebih luas wilayah
Jakarta atau Singapura lenyap dari Riau setiap tahun. Ke mana perginya hutan
itu? Ternyata, sebanyak 53 persen berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan
hutan tanaman industri untuk bubur kertas. KampanyeGreen Peace beberapa waktu
lalu menyatakan industri dan perkebunan pun telah merambah habis lahan gambut
yang sangat tinggi ikatan karbonnya. Hal ini akan sangat berbahaya apabila
kebakaran lahan terjadi.
Jadi,
apa solusinya? Melihat besarnya investasi di Riau, selain penegakan hukum
yang mempunyai efek jera,Riau seharusnya ditolong, dikawal, serta mendapatkan
perhatian dan pengawasan yang baik, termasuk oleh badan penegakan hukum
seperti KPK.Tinjau kembali izin para pengusaha yang nakal dan cabut
izinnya.Kemudian, lantaran investasi yang terlampau mahal, pengamanan atau safeguard bagi Riau pun harus memadai.
Bagaimanapun, negara harus berpihak pada masyarakat dan 6 juta warga Riau
yang menjadi korban.
Dalam
beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah berupaya keras membuat
satuan-satuan untuk penanggulangan kebakaran hutan. Di Kementerian Kehutanan
masihada Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang juga dapat
diberdayakan untuk tanggap darurat kebakaran hutan. Sayangnya, upaya ini
ternyata tidaklah cukup, ketika tantangan yang dihadapi melebihi kapasitas
tenaga di satu kementerian saja. Jadi, penanggulangan yang dilakukan pun
harus dibuat secara sistematis.
Riau
merupakan aset besar bangsa Indonesia. Selain potensi mineralnya yang kaya
akan minyak bumi dan berkontribusi bagi negara, hutan alamnya pun telah
telanjur dibuka pula untuk kepentingan ekonomi. Pepatah Melayu mengatakan, "nasi sudah jadi bubur."
Untuk itu, sudah sewajarnya bila Riau mendapatkan perhatian lebih dalam hal
pengawalan.
Sebagai
negara besar,dengan kekayaan alam dan jarak yang jauh terpisah dan luas, Indonesia
sewajarnya mempunyai koordinasi yang baik dalam penanggulangan api liar, yang
potensinya tidak saja ada di Sumatera, tapi juga di pulau-pulau lain, seperti
Kalimantan, Sulawesi, Jawa, bahkan Papua. Bila kebakaran terjadi, kepanikan
yang muncul adalah soal penanggung jawab, pemerintah pusat dan daerah, atau
kementerian mana yang bertanggung jawab.
Untuk
mengatasi hal ini, dapatlah kita belajar dari pemerintah Amerika Serikat (AS)
dengan mempunyai pusat koordinasi interagency,
semacam The National Interagency
Coordination Center (NICC). Lembaga ini bisa melibatkan angkatan udara (air force) yang terlatih untuk membawa
pesawat pengebom air dan pasukan angkatan darat untuk memadamkan api secara
cepat. Lembaga ini mempunyai perjanjian kerja sama dengan Departemen
Pertahanan, Kementerian Perkebunan/Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, lembaga ini mempunyai intelijen untuk memprediksi api atas
laporan masyarakat secara langsung. Dengan cara ini, bencana tidak menjadi
berlarut-larut dan parah seperti bencana api liar yang kita jumpai setiap
tahun di negara tercinta ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar