Selasa, 23 April 2013

Pengaturan Dana Kampanye


Pengaturan Dana Kampanye
Toto Sugiarto  Peneliti Senior Soegeng Sarjadi Syndicate
KOMPAS, 23 April 2013

  
Partai politik tengah mengatur ”pasukan” yang akan berlaga di arena ”peperangan” Pemilu 2014. Namun, terdapat celah aturan yang akan membuat ”peperangan” menjadi liar tak berkeadilan, yakni tidak jelasnya aturan tentang dana kampanye.

UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur secara baik tentang dana kampanye. UU ini tidak mengatur hal-hal penting, seperti pembatasan dana kampanye dan konsekuensinya berupa keharusan melaporkan nomor rekening individu calon anggota legislatif (caleg).

Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah menyusun Peraturan KPU tentang dana kampanye. Diharapkan, peraturan tentang hal ini mampu menutup celah undang-undang.

Terpeliharanya Keadilan

Karena tidak terdapat dalam UU, sementara masalah pembatasan dana kampanye ini penting demi menjamin terpeliharanya unsur-unsur keadilan, KPU mestinya berani mengaturnya secara jelas dan detail. Peraturan KPU hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga mampu menjamin keadilan dalam kontestasi.

Pembatasan ini semakin penting karena telah diterapkannya sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009. Sistem liberal ini persis memindahkan subyek peperangan dari partai ke individu caleg. Sistem proporsional terbuka memberikan peluang penuh kepada setiap individu caleg untuk berjuang meraih suara sebanyak-banyaknya. Keterpilihan seorang calon sepenuhnya ditentukan oleh perolehan suara yang diraihnya.

Dengan sistem ini, keberhasilan calon hampir sepenuhnya bergantung pada calon itu sendiri. Peran partai sering kali terbatas sebagai kendaraan politik untuk masuk ke arena kontestasi. Peran partai yang diharapkan sebagai mesin politik yang mendukung calon sering kali tidak berfungsi.

Dalam kondisi demikian, setiap individu caleg akan mengerahkan segenap sumber daya, termasuk sumber daya keuangan, untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Di sinilah peluang ketakadilan akan muncul.

Calon yang punya dana kampanye besar akan memiliki kemampuan lebih besar untuk berkampanye. Berbagai metode kampanye yang efektif untuk menjaring simpati publik akan dilakukan kandidat berkantong tebal ini. Belanja kampanye mereka akan sangat tinggi, sementara calon dengan kekuatan finansial lemah tak mampu melakukan hal yang sama. Gerakan mereka dalam meraih simpati publik terbatas. Jika dibiarkan, kampanye bisa tidak berimbang.

KPU bisa berperan untuk menjamin adanya keadilan dalam kampanye. Meskipun sulit dilakukan karena pada kenyataannya biaya kampanye di setiap daerah berbeda-beda, yang mengakibatkan sulitnya menetapkan batasan jumlah, tetapi dana kampanye tetap harus dibatasi. Pembatasan dilakukan dengan memperhatikan keberagaman harga di setiap daerah.

Pada sisi mana sebaiknya KPU melakukan pembatasan dana kampanye? Pembatasan dana kampanye harus dilakukan pada dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan pengeluaran. Dari sisi penerimaan, undang-undang telah memberi batasan yang cukup jelas. Adapun dari sisi pengeluaran, undang-undang sama sekali belum memberi batasan.

Kontestasi Kualitas

Dengan pembatasan kampanye yang jelas, baik dari sisi pengeluaran maupun penerimaan, berarti kampanye akan memenuhi prinsip transparansi. Dimensi transparansi ini merupakan bagian dari prasyarat bagi bergulirnya perbaikan proses konsolidasi demokrasi.

Perbaikan apa yang diharapkan muncul dari adanya transparansi pada pembiayaan kampanye, terutama pada sisi pengeluaran? Diharapkan, pemilu ke depan tidak lagi berupa kontestasi ”isi tas”, tetapi kontestasi kualitas. Kemenangan seorang calon bukan lagi ditentukan oleh seberapa banyak modal finansial yang ia miliki, melainkan lebih ditentukan oleh kapabilitas, kompetensi, integritas, dan rekam jejak selama ini. Itulah kriteria pembeda di mata pemilih yang paling ideal.

Di satu sisi, kualitas dan kisah sukses seorang tokoh menjadi kriteria menentukan. Di sisi lain, pemilih dididik untuk tidak lagi tertarik pada iming-iming materi, baik berupa perbaikan fasilitas umum atau berbentuk politik uang.

Di sini dapat dikatakan bahwa pemilih terhindar dari pork-barrel politics. Munculnya kriteria pembeda yang paling ideal ini merupakan perkembangan yang baik bagi terciptanya demokrasi yang terkonsolidasi.

Catatan Akhir

Realitas sekarang bahwa demokrasi sering kali ”terbajak” kekuatan uang harus dihentikan. Demokrasi harus kembali diluruskan pada relnya yang benar. Posisi democracy derail yang sekarang terjadi tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Oleh karena itu, KPU harus berani melakukan langkah sulit melakukan pembatasan dana kampanye. Dengan demikian, setiap aliran dana kampanye menjadi transparan di mata publik.

Langkah ini akan menghentikan keliaran yang sering terjadi di mana berlaku hukum ini: siapa yang kuat secara finansial dialah yang akan menang. Selain itu, pembatasan dana kampanye pada akhirnya dapat menghentikan kecenderungan perilaku korup. Dana kampanye yang ditekan akan menghilangkan kebutuhan calon menyediakan dana sebesar mungkin. Dengan demikian, diharapkan akan hilang pula suara-suara miring dari Senayan yang menggambarkan betapa korupnya para wakil rakyat.

Pihak-pihak berkepentingan, seperti DPR dan partai politik, hendaknya tidak menghalangi upaya lebih membumikan prinsip transparansi berupa pembatasan dana kampanye ini. Hal tersebut demi terciptanya pemilu yang lebih baik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar