Partai politik tengah mengatur ”pasukan” yang akan berlaga di arena
”peperangan” Pemilu 2014. Namun, terdapat celah aturan yang akan membuat
”peperangan” menjadi liar tak berkeadilan, yakni tidak jelasnya aturan
tentang dana kampanye.
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
tidak mengatur secara baik tentang dana kampanye. UU ini tidak mengatur
hal-hal penting, seperti pembatasan dana kampanye dan konsekuensinya
berupa keharusan melaporkan nomor rekening individu calon anggota
legislatif (caleg).
Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah menyusun Peraturan KPU
tentang dana kampanye. Diharapkan, peraturan tentang hal ini mampu
menutup celah undang-undang.
Terpeliharanya Keadilan
Karena tidak terdapat dalam UU, sementara masalah pembatasan dana
kampanye ini penting demi menjamin terpeliharanya unsur-unsur keadilan,
KPU mestinya berani mengaturnya secara jelas dan detail. Peraturan KPU
hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga mampu menjamin keadilan dalam
kontestasi.
Pembatasan ini semakin penting karena telah diterapkannya sistem
proporsional terbuka sejak Pemilu 2009. Sistem liberal ini persis
memindahkan subyek peperangan dari partai ke individu caleg. Sistem
proporsional terbuka memberikan peluang penuh kepada setiap individu
caleg untuk berjuang meraih suara sebanyak-banyaknya. Keterpilihan
seorang calon sepenuhnya ditentukan oleh perolehan suara yang diraihnya.
Dengan sistem ini, keberhasilan calon hampir sepenuhnya bergantung
pada calon itu sendiri. Peran partai sering kali terbatas sebagai
kendaraan politik untuk masuk ke arena kontestasi. Peran partai yang
diharapkan sebagai mesin politik yang mendukung calon sering kali tidak
berfungsi.
Dalam kondisi demikian, setiap individu caleg akan mengerahkan
segenap sumber daya, termasuk sumber daya keuangan, untuk meraih suara
sebanyak-banyaknya. Di sinilah peluang ketakadilan akan muncul.
Calon yang punya dana kampanye besar akan memiliki kemampuan lebih
besar untuk berkampanye. Berbagai metode kampanye yang efektif untuk
menjaring simpati publik akan dilakukan kandidat berkantong tebal ini.
Belanja kampanye mereka akan sangat tinggi, sementara calon dengan
kekuatan finansial lemah tak mampu melakukan hal yang sama. Gerakan
mereka dalam meraih simpati publik terbatas. Jika dibiarkan, kampanye
bisa tidak berimbang.
KPU bisa berperan untuk menjamin adanya keadilan dalam kampanye.
Meskipun sulit dilakukan karena pada kenyataannya biaya kampanye di
setiap daerah berbeda-beda, yang mengakibatkan sulitnya menetapkan
batasan jumlah, tetapi dana kampanye tetap harus dibatasi. Pembatasan
dilakukan dengan memperhatikan keberagaman harga di setiap daerah.
Pada sisi mana sebaiknya KPU melakukan pembatasan dana kampanye?
Pembatasan dana kampanye harus dilakukan pada dua sisi, yaitu sisi
penerimaan dan pengeluaran. Dari sisi penerimaan, undang-undang telah
memberi batasan yang cukup jelas. Adapun dari sisi pengeluaran,
undang-undang sama sekali belum memberi batasan.
Kontestasi Kualitas
Dengan pembatasan kampanye yang jelas, baik dari sisi pengeluaran
maupun penerimaan, berarti kampanye akan memenuhi prinsip transparansi.
Dimensi transparansi ini merupakan bagian dari prasyarat bagi bergulirnya
perbaikan proses konsolidasi demokrasi.
Perbaikan apa yang diharapkan muncul dari adanya transparansi pada
pembiayaan kampanye, terutama pada sisi pengeluaran? Diharapkan, pemilu
ke depan tidak lagi berupa kontestasi ”isi tas”, tetapi kontestasi
kualitas. Kemenangan seorang calon bukan lagi ditentukan oleh seberapa
banyak modal finansial yang ia miliki, melainkan lebih ditentukan oleh
kapabilitas, kompetensi, integritas, dan rekam jejak selama ini. Itulah
kriteria pembeda di mata pemilih yang paling ideal.
Di satu sisi, kualitas dan kisah sukses seorang tokoh menjadi
kriteria menentukan. Di sisi lain, pemilih dididik untuk tidak lagi
tertarik pada iming-iming materi, baik berupa perbaikan fasilitas umum
atau berbentuk politik uang.
Di sini dapat dikatakan bahwa pemilih terhindar dari pork-barrel politics.
Munculnya kriteria pembeda yang paling ideal ini merupakan perkembangan
yang baik bagi terciptanya demokrasi yang terkonsolidasi.
Catatan Akhir
Realitas sekarang bahwa demokrasi sering kali ”terbajak” kekuatan
uang harus dihentikan. Demokrasi harus kembali diluruskan pada relnya
yang benar. Posisi democracy derail yang sekarang terjadi tidak boleh
dibiarkan terus terjadi.
Oleh karena itu, KPU harus berani melakukan langkah sulit melakukan
pembatasan dana kampanye. Dengan demikian, setiap aliran dana kampanye
menjadi transparan di mata publik.
Langkah ini akan menghentikan keliaran yang sering terjadi di mana
berlaku hukum ini: siapa yang kuat secara finansial dialah yang akan
menang. Selain itu, pembatasan dana kampanye pada akhirnya dapat
menghentikan kecenderungan perilaku korup. Dana kampanye yang ditekan
akan menghilangkan kebutuhan calon menyediakan dana sebesar mungkin.
Dengan demikian, diharapkan akan hilang pula suara-suara miring dari
Senayan yang menggambarkan betapa korupnya para wakil rakyat.
Pihak-pihak berkepentingan, seperti DPR dan partai politik,
hendaknya tidak menghalangi upaya lebih membumikan prinsip transparansi
berupa pembatasan dana kampanye ini. Hal tersebut demi terciptanya pemilu
yang lebih baik. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar