Sabtu, 24 November 2012

UU Perkoperasian Warisan Kolonial


UU Perkoperasian Warisan Kolonial
Suroto ;  Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I); Peserta proyek penyusunan Sejarah Koperasi Dunia; Tinggal di Jakarta
KOMPAS, 24 November 2012


Sejak koperasi pemula dideklarasikan sebagai organisasi modern pada pertengahan abad ke-19 di Eropa, selalu ada penjegalan, baik secara represif maupun terselubung, oleh kaum kapitalis ataupun fasis.
Kaum borjuis kapitalis tidak ingin koperasi itu berkembang karena akan mengancam tujuan akumulasi kapital mereka. Bagi kepentingan rezim fasis, hasil pendidikan demokrasi koperasi ditakutkan akan mengancam kekuasaannya. Mereka menyatukan kekuatan untuk menggagalkan koperasi.
Demikian juga yang terjadi di Indonesia sejak zaman kolonialisme Belanda hingga sekarang. Upaya penjegalan selalu saja terjadi, baik dalam bentuk produk regulasi maupun kebijakan.
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh de Wolf van Westerrode, Asisten Residen Purwokerto. Orang muda idealis yang mati muda ini ingin memperkenalkan koperasi kredit (kopdit) model Raiffisien yang berkembang di Jerman dan Belanda karena melihat potensi budaya serupa di masyarakat Purwokerto, misalnya sistem lumbung dan tradisi gotong royong.
Namun, karena koperasi yang akan dikembangkan melalui tabungan masyarakat itu berpotensi memandirikan masyarakat pribumi dan menjadi ancaman politik bagi Pemerintah Hindia Belanda, sejak dini ide koperasi dijegal oleh Residen Purwokerto pada masa itu dengan kebijakan yang berseberangan.
Sistem tabungan dan lumbung yang ingin dikembangkan tanpa banyak campur tangan pemerintah itu dioposisi dengan model Hulp Spaarken Bank (bank berbantuan) melalui basis pembiayaan dari kas negara.
Warisan Kolonialisme
Dalam bidang perkoperasian, sampai saat ini kebijakan dan produk-produk regulasi yang disusun ternyata masih juga mewarisi budaya kolonialisme Belanda yang pada akhirnya melumpuhkan prakarsa dan kemandirian gerakan koperasi sebagaimana kita saksikan saat ini.
Mengikuti konstruksi kebijakan pemerintahan kolonial, koperasi menjadi hilang kemandiriannya dan tersubordinasi oleh kepentingan kapitalisme dan negara.
Menurut hasil penelitian Lembaga Studi dan Pengembangan Perkoperasian Indonesia, 70 persen koperasi di Indonesia saat ini tinggal papan nama, 23 persen koperasi mati suri dan selebihnya koperasi-koperasi mandiri yang mengandalkan dari kekuatan mereka sendiri.
Koperasi selalu diidentikkan dengan program pembinaan dan perlu diberdayakan. Kementerian koperasi selalu saja disandingkan dengan usaha kecil menengah. Dengan demikian, koperasi selalu dikategorikan sebagai bentuk usaha yang mengurusi skala bisnis kecil, mikro, dan patut dibina. Sebaliknya, usaha besar yang dikerjakan banyak dirampok oleh bentuk badan usaha lain.
Warisan Kolonial
Sayang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang baru saja diundangkan 30 Oktober lalu masih mewarisi tradisi kolonial.
UU tersebut tidak disusun dengan melihat praktik terbaik dari anggaran dasar dan rumah tangga koperasi yang berhasil dan mandiri, kemudian membuat perlindungan bagi mereka. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar masih terlihat kental.
Per definisi yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1), koperasi diterjemahkan sebagai badan hukum sebagai subyek yang tidak ada bedanya dengan badan-badan usaha lainnya. Sehingga landasan dari UU ini adalah asas perseorangan yang terjemahannya tidak ada bedanya dengan perusahaan seperti persero.
Penyertaan modal dari luar (Pasal 75) yang tidak ada pembatasnya tentu mengancam kemandirian koperasi dan menjadikan anggota sebagai obyek pinjaman pemilik modal besar.
Pengurus yang dapat dari luar anggota sepenuhnya (Pasal 55) dan pengawas yang berfungsi sebagai lembaga super body (Pasal 48) bisa dengan mudah mendorong swastanisasi koperasi dan kepentingan koperasi keluar dari aspirasi anggotanya.
UU ini juga tidak jelas apakah bersifat lex generalist (umum) atau lex spesialist (khusus)karena mengatur hal-hal secara rigid dalam jenis koperasi simpan pinjam (Bab X Pasal 80-95) dan justru meniadakan pasal penting seperti sanksi bagi pelanggaran prinsip koperasi. Hal ini jelas membuat undang-undang ini tidak imperatif dan mengarah kepada potensi munculnya perusakan jati diri koperasi dan mendorong kegagalan koperasi seperti saat ini.
Kerdilkan Koperasi
Undang-undang ini secara sistemik juga akan mengerdilkan gerakan koperasi karena gerakan koperasi hanya semata-mata menjadi alat pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar. Di antaranya Pasal 118 tentang pembiayaan gerakan koperasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal yang ada juga banyak yang kontra, nilai-nilai koperasi yang luhur dicantumkan dalam pasal, tetapi dalam pasal selanjutnya justru nilai itu dilawan. Seperti nilai demokrasi (Pasal 5 Ayat (1) poin d yang kemudian dioposisi dengan pencantuman Dewan Koperasi Indonesia sebagai ”wadah tunggal aspirasi” yang melanggar konstitusi seperti disebut dalam Pasal 115.
Dalam adagium koperasi, bilamana UU koperasi di satu negara itu buruk, akan lebih baik bila mana tidak punya UU. Akankah kita biarkan UU ini menjegal koperasi? ●

3 komentar:

  1. rapatkan barisan, satukan semangat, lanjutkan perjuangan demokratis lewat koperasi yang sehat dan tidak dikooptasi

    BalasHapus
  2. Kita tidak boleh berdiam diri saja.. Gerakan Koperasi Kredit di seluruh Indonesia harus menyikapi secara serius hal ini dan memberikan dukungan konkrit bagi perjuangan LSP2I untuk menggugat UU Perkoperasian terbaru yang telah melencengan dari jiwa koperasi yang sesungguhnya....

    BalasHapus
  3. Sepertinya upaya mengkerdilkan Koperasi sudah terlihat:
    - UU 17 thn 2012 membatasi ruang gerak Koperasi, dimana Usaha Koperasi dibatasi tidak boleh lari dari Jenisnya : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen dan Koperasi Jasa, namanya Koperasi Serba Usaha sudah tidak ada lagi padahal saat ini banyak Koperasi yang sudah maju dan besar dengan berbagai unit usaha
    - Permenaker 19 thn 2012, tentang Pemborongan Pekerjaan dan Alih Daya jelas-jelas tidak memberikan ruang gerak kepada Koperasi. Di dalam Permenaker tersebut hanya dibolehkan Badan Usaha yang berbadan Hukum Perseroan, padahal Koperasi juga memiliki Badan Hukum yang memiliki kewajiban yang sama di muka hukum di Republik ini.....Dan banyak Koperasi Karyawan yang bergerak pada usaha tersebut.


    BalasHapus