Rabu, 10 Oktober 2012

Lembaga yang Dibonsai


Lembaga yang Dibonsai
W Riawan Tjandra ;  Direktur Program Pascasarjana
dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
SINDO, 10 Oktober 2012


Draf amendemen UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi III DPR, yang nyaris diajukan bersamaan dengan langkah Polri dalam melakukan penarikan (pull out) 20 penyidik KPK, kian menegaskan adanya langkahlangkah sistematis dan agenda politik tersembunyi untuk melakukan pembonsaian KPK.

Lembaga yang semula superbody dalam pemberantasan korupsi di negeri sarang penyamun ini akan dijadikan sekadar ikon pemberantasan korupsi, agar negeri ini masih “layak jual” di depan para investor maupun lembaga donor. Kisah ini nyaris menyerupai pembonsaian upaya penegakan HAM di sini yang hanya menempatkan pengadilan HAM dan Komnas HAM menjadi bonsai penegakan HAM dalam wujud yang mini. Langkah itu sekadar untuk mencegah proses peradilan HAM internasional terhadap sederet tokoh yang di era menjelang dan beberapa saat setelah runtuhnya Orde Baru pernah dituding sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Lihatlah pula kiprah peradilan tata usaha negara yang bahkan di era yang sudah dinamakan era reformasi saat ini belum berdaya memberantas berbagai praktik malaadministrasi pejabat pemerintah karena putusannya yang hampir selalu dikandaskan oleh kekuatan gurita mafia birokrasi. Kisah perebutan kewenangan (atau lebih tepat disebut sebagai pembajakan) antara KPK dan Polri berujung pada kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Secara kasatmata aksi itu justru memperjelas di mata publik bahwa KPK saat ini sedang mengalami tekanan secara sistematis oleh para pelaku white collar extraordinarycrime yang meminjam tangan institusi-institusi formal negara.

Melalui DPR rencana pemangkasan kewenangan KPK yang semula memiliki kewenangan three in one (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) hanya tinggal two in one (penyelidikan dan penyidikan). Sangat jelas terlihat bahwa aktor-aktor politik DPR yang korup tak ingin terganggu syahwat politiknya untuk menyiapkan dana politik menghadapi Pemilu 2014.

Permainan kekuasaan dan rekayasa yang dilakukan institusi kepolisian dalam mengkriminalisasikan KPK dengan menjadikan Komisaris Polisi Novel Baswedan sebagai “Antasari jilid II”, secara kasatmata memperlihatkan bahwa para petinggi Polri merasa tersudut dengan proses pemeriksaan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemeriksaan tersebut oleh KPK bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus serupa di lingkungan institusi yang menjadi garda depan dalam proses penegakan hukum dalam criminal justice system ini.

Dalam kondisi seperti saat ini yang diperlukan adalah upaya untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas KPK melalui penambahan jumlah penyidik maupun jaksa penuntut umum KPK yang bersifat independen. Sejalan dengan itu juga perlu disempurnakan tata kerja KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan maupun penindakan guna membangun budaya pemerintahan bersih. Bandingkan. Malaysia saja, negara yang lebih kecil daripada Indonesia, telah memiliki 500 penyidik.

Betapa mengenaskannya KPK jika jumlah penyidiknya tetap dalam kisaran di bawah angka 100 orang dan JPU dalam jumlah kurang lebih sama. Untuk Indonesia, KPK semestinya memiliki jumlah penyidik dan jaksa penuntut umum independen paling sedikit lima kali lipat dari jumlah yang dimilikinya sekarang.

Beberapa kisah tersebut menggambarkan secara kasatmata bahwa negeri ini telah menjadi negeri bonsai, karena dari penegakan HAM sampai pada pemberantasan korupsi selalu berujung pada pengerdilan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan publik tersebut justru di saat mereka melaksanakan amanatnya.

Filsuf Chantal Mouffe pernah berbicara bahwa seharusnya prinsip yang mendasari masyarakat demokratis adalah kebebasan dan kesetaraan.Hal itu seharusnya dipadukan dengan pandangan filsafat politik yang selalu berbicara mengenai institusionalisasi hasil sebuah revolusi atau reformasi ke dalam sebuah institusi-institusi tertentu yang berfungsi dalam pengawasan.

Misalnya, institusionalisasi penegakan HAM ke dalam Komnas HAM dan pengadilan HAM; institusionalisasi pemberantasan korupsi ke dalam komisi pemberantasan korupsi; institusionalisasi tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan lembaga pengawas ombudsman dan peradilan tata usaha negara; dan sejenisnya. Absennya fondasi nilai dalam filsafat politik yang telah mengubahnya penjadi filsafat politikal telah membawa negeri ini pada pencemaran kepentingan- kepentingan dalam proses institusionalisasi.

Pencemaran dari kehendak berkuasa dalam pandangan filsuf Nietszche telah mendekonstruksi negara oleh kehendak berkuasa (will to power) yang beradu tak beraturan di antara para elite yang mereduksi sistem checks and balances menjadi politik dagang sapi. Hal itulah yang menjadikan negara habis dikapling-kapling oleh syahwat berkuasa dari para penguasa politik, penguasa ekonomi, atau simbiosis antarkeduanya.

Pembonsaian KPK yang dilakukan secara politis oleh penguasa politik (DPR) maupun penguasa ekonomi (sindikasi mafia korupsi) telah memiskinkan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan memasuki fase degenerasi. Negeri ini telah bermetamorfosa dari logos ke chaos.

Untuk mencegah degenerasi dan situasi chaotic, sangat penting untuk meniru pemikiran filsuf Heidegger yang melampaui fenomenologi, yaitu mencari ke- asali-an dari mana semua penampakan yang muncul.Para elite politik perlu kembali ke nilai asali yang melatarbelakangi proses institusionalisasi gerakan reformasi dalam pemberantasan korupsi, penegakan HAM, upaya perwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,dan semacamnya. Upaya untuk mencari ke-asali-an dari fenomena yang nampak akan mengingatkan pada kebenaran dalam arti ketaktersembunyian.

Jika pemegang kuasa utama negeri ini, yaitu rakyat, kian muak dengan “kehendak berkuasa” dari para pemegang kuasa publik di negeri ini, sangat dikhawatirkan mereka akan mencari kebenaran dalam arti ketaktersembunyian melalui caranya sendiri dan bergerak di luar institusiinstitusi negara yang sejak pascareformasi hingga kini hanya sibuk menebar janji tanpa pernah secara konsisten menepati janji-janji reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar