Jokowi dan
Janji Politiknya
Syahrul Kirom ; Master Filsafat UGM Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 16 Oktober 2012
KEMARIN, tepatnya 15
Oktober 2012, pelan tikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi DKI
Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilaksanakan. Terpilihnya
Jokowi dan Basuki menyiratkan secercah harapan dari janji-janji politik
mereka untuk segera diimplementasikan dalam kinerja dan jabatan yang kini
mulai dipegang untuk mengatasi persoalan di Ibu Kota Jakarta, mulai soal
kemacetan, kesejahteraan buruh, hingga tempat penghijauan di Kota Jakarta,
terutama terkait dengan upaya mengaktifkan kembali geliat perekonomian pasar
tradisional dan membangun sistem ekonomi kerakyatan.
Pancasila sebagai
pilar bangsa Indonesia harus dijadikan pegangan dalam mengupayakan
pertumbuhan perekonomian untuk menjalankan roda sistem ekonomi di Jakarta,
terutama untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan dan
pengangguran yang semakin melebar disebabkan kurangnya menerapkan sistem
ekonomi kerakyatan.
Yang kaya makin kaya
dan yang miskin makin miskin. Fakta itu tampak jelas dalam stratifikasi
sosial-ekonomi di Kota Jakarta, di antara mereka yang hidup di perumahan real
estat dan mereka yang hidup di kolong jembatan serta sungai daerah Ibu Kota.
Kesejahteraan dan kemakmuran hampir tidak merata. Salah satu faktornya ialah
penguasaan oleh perseorangan, pengusaha, dan pemodal asing sehingga mereka
bisa membuat mal-mal besar dan supermarket. Akhirnya pasar tradisional semakin
tenggelam dan tidak memiliki posisi tawar dengan adanya mal-mal besar.
Sistem ekonomi liberal
dan kapitalis ternyata justru memperburuk kondisi bangsa Indonesia. Melalui
sistem dengan asas kapitalis, yang diuntungkan hanyalah pemodal dan pengusaha
sehingga nilai-nilai individualistis lebih dikedepankan daripada melihat
sisi-sisi kemanusiaan dalam membagi rezeki dengan yang lain.
Karena itu, untuk
mengatasi kemiskinan dan pengangguran, saat ini diperlukan sistem ekonomi k
kerakyatan yang berpedoman pada nilai-nilai Pan casila dalam kehidupan
perekonomian di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. hal itu di lakukan
dengan asas kekeluargaan yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia, dengan
selalu mengedepankan sisi ekonomi ke manusiaan, sisi etika ekonomi, etika
sosial dalam hubungan dengan yang lain, dalam konteks bisnis dan jual-beli
dengan warga di Jakarta. Nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan dalam
menjaga perekonomian harus dilestarikan dengan tujuan pemerataan hak-hak
ekonomi dengan rakyat kecil.
Konteks ekonomi
kerakyatan ialah ekonomi yang lebih menitikberatkan falsafah hidup Pancasila
sebagai landasan utama dalam menjalankan roda perekonomian, dengan selalu
memegang teguh ekonomi kerakyatan sebagai manusia sosial, manusia beretika,
dan manusia ekonom (homo economicus).
Ketiga unsur itu harus dijaga dalam proses perekonomian di Ibu Kota sehingga
dengan merevital isasi nilai-nilai ekonomi kerakyatan, kesejahteraan dan
keadilan ekonomi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai.
Sistem ekonomi kerakyatan
sejatinya ingin mengajak para pelaku ekonomi selalu mengedepankan nilai-nilai
moral yang berdasarkan pada asas kemanusiaan, bukan lebih mengedepankan
keuntungan secara pribadi ataupun kelompok. Etika luhur harus dipakai dalam
melaksanakan setiap bisnis sehingga nafsu serakah dan mendominasi dalam
perekonomian perlu dihindarkan dan direduksi untuk mengurangi kemiskinan dan
lebih mengedepankan unsur pemerataan hak-hak ekonomi warga Jakarta.
Pada Pasal 33 UUD 1945
telah dijelaskan, pertama, `Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan'. Kedua, `Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara'. Ketiga, `Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat'.
Pasal itu menegaskan
segala sumber daya alam harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat Indonesia, termasuk pertambangan dan perminyakan yang ada di Indonesia.
Hal itulah yang harus dijadikan perhatian oleh pengusaha pertambangan dan
perminyakan serta pemerintah pusat, untuk selalu mengedepankan kepentingan
warga daripada kepentingan pihak asing. Hajat kepentingan publik harus lebih
didahulukan, hasil eksploitasi sumber daya alam harus diperuntukkan bagi
masyarakat Indonesia.
Di samping itu,
ekonomi kerakyatan juga berdasarkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, Pasal 27 ayat 2
menjelaskan `Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan'. Pasal 34 berbunyi, `Fakir miskin dan anal telantar
dipelihara oleh negara'.
Dengan berpijak pada
Pasal 27 dan 33, pemerintah sudah semestinya mampu menjamin hak atas pekerjaan
dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia sehingga kemiskinan dan
pengangguran dapat diatasi. Itu jika pemerintah pusat dan daerah mau
mengamalkan pasal tersebut dan sila kelima yang bersumber dari Pancasila dan
UUD 1945. Kiranya, ekonomi kerakyatan sangat tepat diimplementasikan di
Indonesia sebagai upaya untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat
Indonesia.
C Dyke dalam karyanya,
Philosophy of Economics (1981),
mengatakan seorang pengusaha dan investor sudah semestinya mampu
mengimplementasikan prinsip utilitas sebagaimana yang digagas Adam Smith.
Prinsip utilitas itu bertujuan menjelaskan segala bisnis pertambangan dan
usaha perminyakan harus memberikan manfaat bagi kepentingan banyak orang,
bukan untuk pemilik modal dan pengusahanya saja. Hal itulah yang perlu
dipikirkan pelaku bisnis dan pengusaha. Asas pemerataan hak-hak ekonomi
sekitar warga harus dijadikan prioritas utama.
Dengan
demikian, kita berharap Jokowi sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta mampu
menepati janji-janji politiknya untuk selalu memperhatikan nasib `wong
cilik'. Yakni, nasib pasar tradisional, nasib kesejahteraan masyarakat kecil,
kemampuan menerapkan kebijakan yang berbasiskan nilai-nilai ekonomi
kerakyatan dalam sistem pemerintahan di Jakarta, dan kemampuan dalam mengambil
kebijakan makro dan mikro yang bersumberkan asas-asas ekonomi kerakyatan,
terutama asas kekeluargaan yang mengandung keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Itu semua sebagai upaya dalam mengatasi kemiskinan,
pengangguran, serta untuk mencapai taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial
bagi seluruh warga Jakarta. Semoga. ●
|
Antara judul dan sebagian besar isinya gak nyambung.
BalasHapus